19/09/2023
, Batang-Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Persiapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Batang pada Senin (18/09/23).
Dalam rapat, Luthfi menyampaikan bahwa dalam proses perancangan Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan KPU terkait dengan tempat-tempat yang dilarang dan diperbolehkan untuk kegiatan kampanye agar diperjelas dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU dan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, diharapkan dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2024 kedepan tidak lagi muncul adanya perbedaan penafsiran diantara penyelenggara pemilu dan peserta pemilih.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"