29/08/2026
TONDANO ā Putusan bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano terhadap terdakwa VM dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dinilai melukai rasa keadilan.
Dalam rilis yang diterima, Kamis (27/8/2026), Jefry Tualangi, SH dan Ronald Lumaya, SH, selaku kuasa hukum korban mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai Iin Fatimah, dengan Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro dan Tito Santano Sinaga.
Putusan bebas murni yang diberikan terhadap terdakwa VM, yang berprofesi sebagai pengacara di Posbakum PN Tondano, disebut menjadi tamparan keras bagi nurani keadilan publik.
Menurut keduanya, di tengah perjuangan panjang meruntuhkan tembok impunitas kekerasan berbasis gender, amarah mendalam layak disuarakan atas vonis yang melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
āKetukan palu Majelis Hakim PN Tondano yang membebaskan terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Tondano bukan sekadar penanda berakhirnya persidangan, melainkan simbol runtuhnya rasa keadilan bagi korban,ā tulis Jefry Tualangi, SH dan Ronald Lumaya, SH.
Ketukan palu yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum dan kebenaran tersebut, tambah mereka, kini dipertanyakan keabsahannya.
āApakah palu yang diketuk berdasarkan keyakinan objektif atas fakta persidangan, atau justru digerakkan oleh kekuatan di balik layar dan dugaan transaksi haram,ā tambah mereka.
Menurut keduanya, ketika palu keadilan berbunyi untuk melanggengkan impunitas kejahatan seksual, nurani hukum secara mendasar telah dilukai.
Karena itu, jelas dua advokat ini, putusan tersebut memicu indikasi kuat adanya dugaan keberpihakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano terhadap terdakwa. Persidangan yang seharusnya menjadi ruang obyektif membedah kebenaran, justru dinilai memperlihatkan sikap hakim yang menutup mata dari fakta kejahatan serta mengabaikan suara, bukti, dan penderitaan korban.
Dikatakan, pengabaian substansial yang sarat kejanggalan ini memunculkan kecurigaan publik bahwasanya diduga kuat terdapat praktik gratifikasi di balik panggung peradilan demi meloloskan terdakwa.
Secara khusus, mereka meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa kembali seluruh berkas perkara TPKS ini dan membuka kembali rekaman proses persidangan.
āSebab, dalam pertimbangan hukum putusan bebas murni yang menguntungkan terdakwa tersebut, diduga banyak keterangan yang dimanipulasi dan disajikan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya,ā ungkap keduanya.
Misalnya saja, keterangan saksi verbal lisan yang merupakan penyidik, dimuat tidak sesuai dengan fakta persidangan.
āDalam putusan yang dikeluarkan, keterangan saksi ditulis āBahwa sebelumnya perkara ini belum siap dihadirkanā. Padahal pada fakta persidangan saksi verbal lisan tidak pernah menyampaikan hal seperti itu,ā papar mereka.
Menurut Jefry dan Ronald, Majelis Hakim PN Tondano yang menangani perkara ini harus dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya oleh Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik berat, tetapi juga aparat penegak hukum serta KPK diminta turun tangan mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi peradilan.
Selain itu, pengacara korban meminta kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk melaksanakan supervisi dan eksaminasi terkait perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diputus bebas tersebut.
JPU Kejaksaan Negeri Minahasa juga dituntut lebih tegas dan wajib segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sementara Bawas MA, Komisi Yudisial, KPK dan lembaga pengawas terkait diminta membongkar dugaan manipulasi serta transaksi haram ini demi mengembalikan keadilan bagi korban.