Raditya Marbun

Raditya Marbun 🛵 Follow Untuk Informasi Sekitar
🏕️ Tapanuli Raya & Sibolga 🇮🇩
🚨 Ada info DM/Tag Aja Contact me if you want to growth your bussiness.

30/08/2026

namangakku do ibana parsipea pea. Hape Parpandalingan do. Mengaku do ibana 3 hali masuk penjara

Diduga Maling Hendak bereaksi di rmh.
Ketangkap di belakang rmh, di introgasi ada alat sajam untuk maling motor (Kunci T Runcing & gunting) Mengaku warga Sipea-pea (aslinya parpandalingan).

30/08/2026
Grand Final MAHAKARYA COFFEE FEST! ☕​Pesta lagu 2000-an? ✅Grand Final Coffee Fest? ✅Gok Malau? ✅Semua ada di 'Berdendang...
30/08/2026

Grand Final MAHAKARYA COFFEE FEST! ☕

​Pesta lagu 2000-an? ✅
Grand Final Coffee Fest? ✅
Gok Malau? ✅
Semua ada di 'Berdendang Soeka-Soeka'! 🎵

​📍 Topas Ballroom, Sibolga

🗓️ 5 Sep 2026

🎫 HTM 30K (inc. voucher F&B)

​Amankan tiketmu sekarang! 🎵🔥

"

28/08/2026

Belum tau kronologinya gimana, tp bikin org kumpul.

Horas Tapteng! 🔥 Siap meriahkan Festival 81 Tahun Tapanuli Tengah?​Semangat Sahata Saoloan! 💪 Saatnya kita kumpul rame-r...
26/08/2026

Horas Tapteng! 🔥 Siap meriahkan Festival 81 Tahun Tapanuli Tengah?

​Semangat Sahata Saoloan! 💪 Saatnya kita kumpul rame-rame. Nggak cuma pesta hiburan, tapi ada banyak kegiatan seru dan bermanfaat buat warga Tapteng!

​✨ Rangkaian Acara Utama:

🌱 Aksi Penghijauan

📑 Layanan Adminduk (Urus dokumen gak pakai ribet)

♻️ Gerakan Sampah Tukar Sembako

🍲 Festival Kuliner Tradisional

​🎉 Bintang Tamu & Panggung Hiburan:

🎶 Marsada Band

🎶 Osen Hutasoit

🎶 Artis-Artis Lokal Kebanggaan Tapteng

​Catat tanggal dan lokasinya biar gak kelewatan!

📅 Hari/Tanggal: Kamis, 27 Agustus 2026

📍 Lokasi: Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka

⏰ Pukul: 09.00 - 16.00 WIB & 19.00 WIB s/d Selesai

​Tag kawan, keluarga, atau pasanganmu di kolom komentar yang mau diajak ke sini! Sampai ketemu di lokasi ya! 👋✨

25/08/2026

Poin Utama Gugatan PT TSI

Melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing dan tim, PT TSI menggugat total 30 pihak. Daftar tergugat mencakup pimpinan cabang Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai bank terkait, hingga seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri pusat secara tanggung renteng. [1, 2]

Poin-poin gugatan meliputi:

Pencairan Cek Palsu: Ada 54 lembar cek dengan tanda tangan palsu yang lolos dicairkan oleh pihak bank. [1, 2]

Pelanggaran SOP: Pihak bank dinilai melanggar prinsip kehati-hatian karena mencairkan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving tanpa konfirmasi ke direksi. [1, 2]

Nilai Kerugian Fantastis: Total dana yang keluar secara fiktif mencapai Rp124,4 miliar pada periode September–Oktober 2025. PT TSI menegaskan tidak pernah menerima atau menikmati uang tersebut. [1, 2]

Kasus Pidana Sebelumnya: Kasus ini berakar dari mantan karyawan bernama Tepi yang sudah divonis bersalah memalsukan surat oleh PN Medan pada 25 Juni 2026. [1]

Tuntutan Utama: PT TSI meminta hakim memerintahkan Bank Mandiri menghapus pencatatan utang kredit fiktif tersebut agar nama baik perusahaan dipulihkan. [1]

Kelanjutan Jadwal Sidang Terbaru

Nomor Perkara: Kasus perdata ini resmi terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. [1]

Status Sidang Perdana: Sidang pertama sudah berjalan pada Senin, 24 Agustus 2026 di Ruang Cakra 5. Namun, seluruh pihak tergugat (Bank Mandiri dan afiliasinya) mangkir atau tidak hadir di persidangan. [1, 2]

Langkah Majelis Hakim: Hakim ketua menunda persidangan untuk melakukan pemanggilan ulang (patut) kepada para tergugat sesuai hukum acara perdata. [1]

Jadwal Berikutnya: Sidang lanjutan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan menunggu relaas (surat panggilan resmi) selesai dikirimkan oleh juru sita pengadilan kepada para tergugat. [1]

24/08/2026

DUGAAN SKT "SILUMAN" PICU KONFLIK AGRARIA 250 HEKTAR DI TARUTUNG! 🚨⚖️

​Konflik tanah memanas di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara. Warga kawasan Aeknasia dihebohkan oleh keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 48/2020/2022 yang mengklaim lahan seluas 250 hektare atas nama kelompok Pomparan Ompu Somuntul Lumbantobing (OSL).

​Poin Penting Kasus:

​Dugaan Terbit Diam-Diam: SKT telah ditandatangani sejak Agustus 2022 oleh Kades dan Camat Tarutung saat itu, tetapi baru diketahui masyarakat pada 2026 setelah terjadi penyegelan tower telekomunikasi di atas tanah milik warga (Henri Manik).

​Klaim Janggal: Klaim 250 Ha dinilai tidak rasional oleh warga (marga Manik, Pasaribu, Batubara, Tarihoran, Lubis, dkk), mengingat total luas Desa Hutatoruan VIII hanya 350 Ha.

​Perangkat Desa Tanpa Arsip: Perangkat desa menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada arsip penerbitan SKT tersebut di kantor desa. Kades Patar Manik juga enggan mencabut SKT karena mengaku terancam pidana.

​Tuntutan Warga & Audiensi Bupati: Setelah menggelar aksi damai berulos hitam, warga beraudiensi dengan Bupati Taput. Warga menuntut peninjauan ulang SKT serta penonaktifan sementara Kades Patar Manik.

​Potensi Unsur Pidana: Praktisi hukum Kristian Pandiangan, S.H., menegaskan terbitnya SKT tanpa prosedur transparan patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana, bukan sekadar sengketa perdata biasa.

​Pemkab Taput telah memfasilitasi mediasi dan berjanji meninjau ulang administrasi dokumen tersebut. Jika jalan damai tidak tercapai, penyelesaian akan berlanjut ke jalur hukum/pengadilan.

24/08/2026

Selamat Ulang Tahun untuk Kabupaten Tapanuli Tengah ke 81 Tahun 🎉
-
Boleh tulis harapan kamu untuk Tapteng di kolom komentar ✍🏻

19/08/2026

Drama Kasus Pemecatan ASN UPTD Perindag Siborong-borong, Tapanuli Utara ‼️ (Part 2)

Bupati Taput Jonius TP Hutabarat didampingi sejumlah Kepala dinas sat menyampakan keterangan persnya di Aula Mini Kantor Bupati Taput, Sabtu malam (15/8).

Address

Sibolga

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Raditya Marbun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Raditya Marbun:

Shortcuts

Share