24/08/2026
DUGAAN SKT "SILUMAN" PICU KONFLIK AGRARIA 250 HEKTAR DI TARUTUNG! 🚨⚖️
Konflik tanah memanas di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara. Warga kawasan Aeknasia dihebohkan oleh keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 48/2020/2022 yang mengklaim lahan seluas 250 hektare atas nama kelompok Pomparan Ompu Somuntul Lumbantobing (OSL).
Poin Penting Kasus:
Dugaan Terbit Diam-Diam: SKT telah ditandatangani sejak Agustus 2022 oleh Kades dan Camat Tarutung saat itu, tetapi baru diketahui masyarakat pada 2026 setelah terjadi penyegelan tower telekomunikasi di atas tanah milik warga (Henri Manik).
Klaim Janggal: Klaim 250 Ha dinilai tidak rasional oleh warga (marga Manik, Pasaribu, Batubara, Tarihoran, Lubis, dkk), mengingat total luas Desa Hutatoruan VIII hanya 350 Ha.
Perangkat Desa Tanpa Arsip: Perangkat desa menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada arsip penerbitan SKT tersebut di kantor desa. Kades Patar Manik juga enggan mencabut SKT karena mengaku terancam pidana.
Tuntutan Warga & Audiensi Bupati: Setelah menggelar aksi damai berulos hitam, warga beraudiensi dengan Bupati Taput. Warga menuntut peninjauan ulang SKT serta penonaktifan sementara Kades Patar Manik.
Potensi Unsur Pidana: Praktisi hukum Kristian Pandiangan, S.H., menegaskan terbitnya SKT tanpa prosedur transparan patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana, bukan sekadar sengketa perdata biasa.
Pemkab Taput telah memfasilitasi mediasi dan berjanji meninjau ulang administrasi dokumen tersebut. Jika jalan damai tidak tercapai, penyelesaian akan berlanjut ke jalur hukum/pengadilan.