27/03/2025
URUSAN IZIN JADI LEBIH MUDAH!
Layanan Pengurusan Izin :
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. UD (Usaha Dagang)
3. PIRT (Pajak Bumi dan Bangunan)
4. PKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
5. OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
7. Laporan Pajak
8. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
9. Izin untuk Perorangan, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), UD, CV, dan PT
10. PT Perorangan
11. SPPL (Surat Pengakuan Pengalaman Kerja)
12. SMM (Sertifikat Manajemen Mutu)
13. ISO 9001:2015
14. SNI (Standar Nasional Indonesia)
15. Pendirian Yayasan dan Perkumpulan
16. Pengurusan Merek
17. Buka blokir AHU
18. Coretax pajak
19. Sipa Bor kewenangan pusat
# Informasi Kontak
Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan layanan, Anda dapat menghubungi nomor berikut:
# 081216009880
Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang proses pengurusan izin atau biaya layanan