27/08/2025
Cek Sertifikat Rumah Sebelum Beli
1. Minta Fotokopi SHM/SHGB
SHM (Sertifikat Hak Milik) = kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, berlaku tanpa batas waktu.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = hak untuk menggunakan lahan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20–30 tahun, bisa diperpanjang).
Sebelum deal, mintalah fotokopi sertifikat dari penjual agar bisa dicek lebih dulu, jangan hanya percaya kata-kata.
2. Cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Bisa dilakukan offline (datang ke kantor BPN) atau online lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Dari situ, kamu bisa tahu apakah sertifikat tersebut benar terdaftar, lokasi sesuai, dan tidak ada catatan blokir.
Ini penting supaya tidak terjebak sertifikat palsu atau ganda.
3. Cocokkan Nama di Sertifikat dengan KTP Penjual
Pastikan penjual adalah pemilik sah. Kalau nama di sertifikat berbeda dengan KTP, biasanya harus ada surat kuasa atau dokumen waris yang sah.
Jangan pernah transaksi dengan orang yang mengaku “kerabat” atau “perantara” tanpa surat kuasa resmi.
4. Pastikan Bebas Sengketa
Tanyakan apakah tanah/bangunan sedang dalam proses perkara hukum.
Bisa dicek lewat notaris, BPN, atau pengadilan setempat.
Kalau ada catatan sengketa, lebih baik dihindari meskipun harganya murah.
5. Gunakan Jasa Notaris/PPAT Terpercaya
Notaris atau PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat, status tanah, dan memastikan proses balik nama sesuai hukum.
Jangan pakai notaris “abal-abal”, selalu pilih yang resmi dan punya reputasi baik.
Biaya notaris itu jauh lebih kecil dibanding risiko kehilangan ratusan juta karena sertifikat bermasalah.