Sahabat NKRI

21/06/2026

AHIRYA ASET KORUPTOR DI SITA KPK

21/06/2026

ORANG ORANG HEBAT DI KAB PEKALONGAN

21/06/2026
Kompor Gas Meledak, Rumah Warga di Siwalan Terbakar Kerugian Capai Rp30 JutaPolres Pekalongan – Polda Jateng – Sebuah ru...
21/06/2026

Kompor Gas Meledak, Rumah Warga di Siwalan Terbakar Kerugian Capai Rp30 Juta

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sebuah rumah milik warga di Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan mengalami kebakaran pada Sabtu (20/6/2026) petang. Peristiwa yang diduga dipicu ledakan kompor gas tersebut mengakibatkan bangunan rumah mengalami kerusakan dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 30 juta.

Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian kebakaran sekitar pukul 18.30 wib. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Sragi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan serta membantu proses penanganan kebakaran bersama warga,” ujarnya.

Rumah yang terbakar diketahui milik H. Ali (56), warga setempat. Bangunan rumah berukuran sekitar 7 x 15 meter tersebut mengalami kerusakan akibat kobaran api.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, api diduga berasal dari ledakan kompor gas yang berada di dalam rumah. Kobaran api kemudian dengan cepat membesar dan membakar sebagian bangunan rumah.

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Warga sekitar bersama petugas Kepolisian dan juga pemadam kebakaran berupaya memadamkan api sehingga kobaran dapat dikendalikan sekitar pukul 19.20 wib.

AKP Turkhan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan peralatan rumah tangga yang menggunakan gas elpiji guna mencegah terjadinya kebakaran.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kompor dan regulator gas dalam keadaan baik, serta tidak meninggalkan kompor dalam kondisi menyala tanpa pengawasan. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp. 30 juta. Sementara itu, petugas kepolisian masih melakukan pendataan dan koordinasi terkait peristiwa kebakaran tersebut. (ozy)

21/06/2026

Penetapan Pendiri Padepokan Al Anfas Jadi Tersangka Tuai Sorotan, Mantan Hakim Pertanyakan Kecepatan Gelar Perkara

SAHABATNKRI.COM, DEMAK – Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai sorotan dari berbagai kalangan. Proses penyidikan yang berlangsung cepat dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur dan tahapan yang dilakukan penyidik.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah sekaligus mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., mengaku terkejut dengan rangkaian proses yang berujung pada penetapan tersangka terhadap MT.

Menurut Hono, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan mendalam sebelum penyidik mengambil keputusan hukum yang sangat menentukan tersebut.

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Hono menyoroti keberadaan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keempat saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami secara langsung peristiwa yang disangkakan.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, Hono mengaku mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi disebut belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Menurut mantan hakim tersebut, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan yang menentukan arah penanganan suatu perkara sehingga harus dilakukan secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Sorotan serupa juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Ia mengungkapkan bahwa saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan.

Namun setelah pemeriksaan selesai, kata Bayu, hasil pemeriksaan tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Pada saat yang hampir bersamaan, penyidik disebut telah melaksanakan gelar perkara.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Tidak lama kemudian, lanjutnya, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Bayu mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah polemik yang berkembang, publik masih mempertanyakan satu hal yang hingga kini belum terjawab secara terang, yakni alasan gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, serta apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara matang sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan dan berpotensi menjadi materi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak kuasa hukum MT.

(Redaksi SAHABATNKRI.COM)

APA YANG ANDA PIKIRKAN ?
20/06/2026

APA YANG ANDA PIKIRKAN ?

KUASA HUKUM ADUKAN KASAT RESKRIM POLRES DEMAK KE PROPAM , DIDUGA BERSIKAP TIDAK PROFESIONAL SAAT ADVOKAT JALANKAN TUGASD...
20/06/2026

KUASA HUKUM ADUKAN KASAT RESKRIM POLRES DEMAK KE PROPAM , DIDUGA BERSIKAP TIDAK PROFESIONAL SAAT ADVOKAT JALANKAN TUGAS

DEMAK – Seorang advokat sekaligus kuasa hukum berinisial T.B.A., S.H. secara resmi mengadukan Kasat Reskrim Polres Demak berinisial A.B.K. ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Jumat (19/6/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional saat advokat sedang menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya di Satreskrim Polres Demak.

Dalam pengaduannya, T.B.A., S.H. menyebut dirinya diduga dipotong pembicaraannya, tidak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara utuh, hingga merasa profesinya sebagai advokat tidak dihormati saat menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada klien.

Menurut pengadu, advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga hubungan antarsesama penegak hukum semestinya dibangun atas dasar saling menghormati, profesional, dan menjunjung etika.

Atas peristiwa tersebut, T.B.A., S.H. meminta Bidang Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang diadukan.

Pengadu berharap langkah tersebut menjadi momentum perbaikan pelayanan dan penguatan sinergi antara Polri dan advokat demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

SUARAMASYARAKAT.COM"Mengawal Keadilan, Mengawasi Penegakan Hukum

20/06/2026

Kawal Aksi Damai PMII di Alun-Alun Kajen, Polres Pekalongan Berikan Pengamanan Humanis

Polres Pekalongan - Polda Jateng - Jajaran Polres Pekalongan mengawal ketat jalannya aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pekalongan Raya pada Rabu, 17 Juni 2026. Aksi damai yang dipusatkan di kawasan Alun-Alun Kajen ini diikuti oleh sekitar 250 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi seperti UIN Gusdur, ITS NU, Universitas Pekalongan, dan Universitas Slamet Sri Batang.

Massa bergerak secara teratur dari titik kumpul di Taman Makam Pahlawan Bojong menuju area Tugu Nol KM Kajen untuk melakukan orasi awal dan teatrikal. Massa kemudian melakukan long march menuju depan Tugu Al-Qur'an Alun-Alun Kajen dengan membawa satu unit mobil komando serta berbagai pamflet tuntutan yang menyoroti sejumlah isu nasional maupun lokal.

Suarakan Isu Nasional hingga Regulasi Lokal

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian di podium terbuka, perwakilan mahasiswa menyoroti sejumlah hal krusial:

Isu Nasional: Mahasiswa mengkritisi ruang fiskal negara, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga mendesak penarikan RUU TNI-Polri yang dinilai berpotensi memperluas militerisme di ranah sipil. Mereka juga menyuarakan evaluasi terhadap efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Isu Lokal: Orator menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di Kabupaten Pekalongan, tata kelola pelayanan publik yang bersih dari praktik jual beli jabatan, krisis UMK, hingga dampak lingkungan akibat proyek galian C.

Audiensi Terbuka di Jalan Mandurorejo

Menghadapi para demonstran, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., bersama Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., didampingi perwakilan Kodim 0710 dan Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, langsung turun ke jalan untuk melakukan audiensi terbuka di depan Tugu Al-Qur'an.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PC PMII Pekalongan Raya menyampaikan bahwa mahasiswa akan tetap konsisten mengawal kerja nyata pemerintah daerah.

"Kami membawa pakta integritas dan berharap apa yang menjadi tuntutan kami benar-benar ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran Pemkab," tegasnya.

Merespons hal tersebut, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman menyambut baik masukan dari para mahasiswa dan menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Mengenai evaluasi program nasional seperti MBG, ia menegaskan komitmen daerah untuk memastikan program berjalan efektif tanpa pelanggaran. Pemkab bahkan telah mengambil langkah tegas merekomendasikan penangguhan (suspend) terhadap 15 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Di akhir audiensi, Plt. Bupati Pekalongan dan pihak DPRD menandatangani lembar tuntutan mahasiswa dalam bentuk banner yang kemudian dipasang di depan tulisan Alun-Alun Kajen.

Apresiasi dari Kepolisian

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib, aman, dan menjaga kondusifitas wilayah.

Untuk memastikan kelancaran kegiatan, jajaran Polres Pekalongan sebelumnya telah menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari 250 personel Polri, 30 personel TNI, dan 15 anggota Satpol PP.

"Terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah melaksanakan aksi damai sore ini secara aman dan kondusif. Kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan pelayanan pengamanan terbaik agar suara rekan-rekan bisa tersampaikan dengan baik kepada Pemerintah Daerah," pungkas AKBP Rachmad.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berakhir pada pukul 17.30 wib. Polres Pekalongan memberikan pelayanan kepada peserta aksi dengan memberikan tumpangan kepada peserta aksi menuju ke titik penjemputan usi pelaksanaan aksi.

Address

Dk. Karanggondang Kec Lebakbarang Kab. Pekalongan

51183

Telephone

+6287882550022

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sahabat NKRI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your business to be the top-listed Advertising & Marketing Company?

Share