21/06/2026
Penetapan Pendiri Padepokan Al Anfas Jadi Tersangka Tuai Sorotan, Mantan Hakim Pertanyakan Kecepatan Gelar Perkara
SAHABATNKRI.COM, DEMAK – Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai sorotan dari berbagai kalangan. Proses penyidikan yang berlangsung cepat dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur dan tahapan yang dilakukan penyidik.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah sekaligus mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., mengaku terkejut dengan rangkaian proses yang berujung pada penetapan tersangka terhadap MT.
Menurut Hono, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan mendalam sebelum penyidik mengambil keputusan hukum yang sangat menentukan tersebut.
“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).
Hono menyoroti keberadaan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keempat saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami secara langsung peristiwa yang disangkakan.
“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Hono mengaku mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi disebut belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.
Menurut mantan hakim tersebut, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan yang menentukan arah penanganan suatu perkara sehingga harus dilakukan secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.
Sorotan serupa juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Ia mengungkapkan bahwa saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan.
Namun setelah pemeriksaan selesai, kata Bayu, hasil pemeriksaan tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Pada saat yang hampir bersamaan, penyidik disebut telah melaksanakan gelar perkara.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.
Tidak lama kemudian, lanjutnya, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.
Bayu mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah polemik yang berkembang, publik masih mempertanyakan satu hal yang hingga kini belum terjawab secara terang, yakni alasan gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, serta apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara matang sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan dan berpotensi menjadi materi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak kuasa hukum MT.
(Redaksi SAHABATNKRI.COM)