06/12/2019
Mempelajari ilmu dalam transaksi jual-beli atau fikih muamalah itu penting, karena kita setiap hari melakukan jual beli, minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadis, atau ilmu ushul. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudu, shalat, puasa, zakat atau pun haji.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu p**a tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Begitu p**a jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Lebih-lebih pada zaman modern ini banyak sekali transaksi keuangan digital yang hukumnya sangat kompleks.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Coba, apakah kaum milenial saat ini sudah paham betul tentang riba, bagaimana hukum transaksi menggunakan aplikasi GoPay, simpan uang di OVO, dapat diskon di akun Olshop, tebus murah di Harbolnas, atau bahkan jual barang pakai sistem dropship. Kira-kira sudah paham semua belum ya?!
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Yuk datangi majelis ilmu, agar kita tidak terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan :)
-
Silakan follow link Rumaysho di IG:
- IG nasihat
- Our official shop
- Bookshop
- IG Q&A Rumaysho dalam bentuk video
- IG pribadi
- IG anak muda
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kavling Halal PPU
Info & Konsultasi : 08982134484
Taufiq Desain Rumah