25/04/2026
Seorang oknum guru SMP di Balikpapan dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan tidak pantas terhadap siswi berusia 13 tahun yang diduga terjadi pada Januari 2026. Kuasa hukum korban, Adi Dharma, menyebut terduga pelaku berinisial SW memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi setelah jam pelajaran usai dengan membangun kedekatan melalui pemberian perhatian, jajanan, hingga minuman, disertai tekanan agar korban merahasiakan kejadian tersebut serta mengajak korban ke ruang laboratorium yang sepi. Kasus ini mencuat setelah upaya klarifikasi internal sekolah pada 16 April 2026 tidak membuahkan hasil karena terduga pelaku disebut melarikan diri. Pihak keluarga korban menolak segala bentuk mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan dan mendesak agar kasus diproses sesuai hukum yang berlaku terkait perlindungan anak, serta meminta kepolisian segera menetapkan terduga pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Waduh gimana menurutmu ces? 🥺🥺 [ selengkapnya: kompas.com ]