14/08/2024
Appraisal adalah proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli, dijual, atau dilelangkan. Proses ini harus dilakukan oleh profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar di masa depan.
Adapun jenis-jenis appraisal adalah sebagai berikut.
1. Appraisal bangunan adalah proses penaksiran harga bangunan dengan berdasarkan kualitas, usia, luas, dan nilai bangunan. Jika Anda ingin melakukan appraisal rumah, maka Anda perlu memastikan kualitas, usia, dan luas rumah terlebih dulu. Selain itu, pastikan juga perbandingan luas rumah dan tanah yang Anda miliki di sekitar rumah, karena ini juga mempengaruhi perhitungan appraisal bangunan.
2. Appraisal tanah adalah proses penaksiran harga tanah, dengan atau tanpa bangunan di atasnya. Tidak seperti appraisal bangunan, jasa appraisal dapat diminta untuk tidak mempertimbangkan nilai bangunan apapun di atasnya. Pemilik tanah hanya perlu menyediakan sertifikat tanah dan rumah yang terpisah.
3. Appraisal Tanah dan Bangunan
Jenis terakhir appraisal adalah appraisal tanah dan bangunan, kombinasi penaksiran dari tanah dan bangunan. Appraisal tanah dan bangunan merupakan jenis appraisal paling umum, karena biasanya orang menjual aset bangunan sekaligus tanah tempat berdirinya.
Contoh cara menghitung appraisal rumah: rumah dengan ukuran 200 m persegi dan total tanah (ditempati + tidak ditempati bangunan) sebesar 325 m persegi. Jika terletak di daerah strategis, sehingga nilai appraisal rumahnya adalah sebesar Rp2 juta/m persegi dan appraisal tanah sebesar Rp1,5 juta/m persegi. jika bukan rumah baru, melainkan rumah yang sudah berdiri 10 tahun, dengan penyusutan nilai Rp4 juta per tahunnya.
Maka nilai appraisal rumah tersebut adalah:
Rumah
Tanah
Depresiasi
= 200 X Rp2,000,000 = Rp400,000,000
= 325 X Rp1,500,000 = Rp487,500,000
= Rp487,500,000 - (10 tahun X Rp4,000,000)
= Rp487,500,000 - Rp40,000,000
= Rp447,500,000