Property Syariah az Zahra

Property Syariah az Zahra Ayo temans kita beralih ke property syariah aja..InsyaAllah barokah dunia dan akhirat..

Mau punya rumah vila dikawasan agrowisata yg islami?Alhamdulillah kini telah hadir Tasnim Homestay Cluster rumah vila be...
29/12/2019

Mau punya rumah vila dikawasan agrowisata yg islami?

Alhamdulillah kini telah hadir Tasnim Homestay Cluster rumah vila bergaya rumah Lombok didalam kawasan Agrowisata Waru Farm Land.
Keunggulan Tasnim Homestay :

- Lokasinya sangat strategis hanya 15 menit dari kampus IPB Dramaga
- Dapat dijadikan rumah tinggal atau disewakan yang akan menjadi passive income
- Fasilitasnya super lengkap ada river tuning, outbound area, camping ground, area panahan, area berkuda, kolam renang, musholla dll.
- Sistem pembayarannya super nyaman tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita, tanpa BI checking, bisa nyicil langsung ke developer

Kuy segera miliki hunian asri yg nyaman dan penuh dengan nilai-nilai islami untuk keluarga serta media Investasi yang aman dan menguntungkan sekarang juga.

Hubungi Kang Panji
WA/Call 0812-9412-5933













26/11/2017

Cerita berseri
Mang Udin dan Kang Panji (part One)

Mang Udin : Kang, kalau dipikir-pikir kenapa kok rumah syariah harganya lebih mahal ya?

Kang Panji : Jadi gini din... Keunggulan rumah dari developer syariah tentu saja cicilannya yang flat hingga lunas, tidak adanya denda keterlambatan membayar, juga tidak perlu melewati pemeriksaan melalui Bank Indonesia. Perlu diketahui bahwa rumah yang dijual oleh developer syariah biasanya dibangun di atas lahan tanah yang telah dibeli tanpa melalui bank, berbeda dengan developer pada umumnya yang mendapat bantuan dana dari bank. Oleh sebab itu p**a, rumah dari developer syariah biasanya bersifat inden, baru dibangun setelah dilunasi DPnya, biasanya besaran 30% dari harga.

Mang Udin : Oh gitu ya Kang... saya mau euy beli rumah halal tapi ya gitu DP nya gede-gede euy... cari rumah type 36 yg udah ada 2 kamar tidur, trus Akadnya Halal, Tanpa Bank, Tanpa Riba udah kagak ada yang harga 100 jutaan, kemarin lihat brosur rumah syariah harus punya DP sekian, kayaknya saya mah akan terus-terusan ngontrak nih seumur hidup... nteu sanggup ngangsur euy... coba kalau ada rumah cicilan 1 juta.

Kang Panji : Ada kok, rumah syariah cicilan 1 jutaan. Mau kamu Din ? Kebetulan saya mau kesana bulan Januari besok mau antar rombongan calon buyer.

Mang Udin : ah beneran ini Kang? ayuk ah mau, mugi2 ada rejeki. DP berapa ?

Kang Panji : DP kecil.. Cuma 3 juta, dah gitu bisa langsung Akad hari itu juga... hebring pokok na mah.

Mang Udin : Widiiih... canggih pisan... Mau-mau Kang... bentar saya mau ngebell teteh, kakak, adik, sepupu, tetangga, duh gusti syukur Alhamdulillah mau ngasih kabar baik ieu ke abah ambu udin punya rumah juga akhirnya... duh hanupis info nya Kang ..

Kang Panji : Sawang sulna Din.

More Info : bit.ly/WA_kangPanji

24/11/2017

PROERTY SYARIAH??
KOK BISA... UNTUNGNYA DARI MANA??

Banyak orang bingung..
Dan Terpancing untuk bertanya...

"klo pake skema 100% syariah seperti itu untung developer dari mana.. Saya belum faham "????

Kita lihat dulu salah satu perbedaan antara developer property 100% syariah dengan yang lain salah satu perbedaannya adalah pada jumlah pihak yang terlibat jika di developer 100% syariah hanya penjual dan pembeli sedangkan yang lain melibatkan tiga pihak yaitu penjual, bank dan pembeli..

Yuk kita buat ilustrasinya...

Developer 100% syariah..
- Menjual rumah dengan modal 100juta
- Menambah kan Margin 50juta
- Menjual pada pembeli seharga 150 juta dan memperbolehkan pembeli mencicil selama 5 tahun dengan harga yang sama
# penjual mendapat untung Rp. 50 juta dalam 5 tahun

Developer bukan 100% syariah..
-Menjual rumah dengan modal 100juta
-Menambahkan Margin 50juta
-Menjual dengan harga 150juta dan menggunakan dana bank untuk membayar 150juta tersebut
# developer mendapat untung Rp. 50juta secara langsung karena dibayar Cash oleh bank
-Bank mengenakan Margin pada uang yang digunakan untuk membayar rumah tersebut. misal 10x5 tahun=50%, 150jutax50%=75juta maka pembeli harus membayar rumah tersebut sebesar 225juta
# bank untung 75juta

Semoga cukup memberikan penjelasan
Dan
Menambah keyakinan kita untuk bermuamalah dengan cara yang halal... Aamiin!

14/11/2017
13/09/2017

Klo saya jual kavling siap bangun Rp.750rb/m di Bogor kota, Depe 50% sisanya boleh cicil 6 bulan..ada yang mau?
=diskon 1 juta

07/09/2017

BEDAH BISNIS PROPERTY SYARIAH

Rasullah SAW bersabda,
"Mencari yang halal adalah wajib hukumnya atas setiap muslim." (HR Thabrani)

Untuk menilai suatu bisnis apakah terkategori halal ataukah tidak, terkategori sesuai syariah ataukah tidak, maka perlu parameter acuannya. Parameter syar'ie atau tidaknya suatu bisnis, tidak hanya dilihat dari aspek produknya saja (sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang), tapi komprehensif menyangkut aspek hulu hingga hilirnya. Artinya, input, proses maupun output bisnis tersebut wajib terikat dengan hukum syariah. Jika itu sudah dilakukan, maka bolehlah bisnis tersebut dilabeli dengan nama bisnis syariah. Jika bergerak di bisnis property, maka sah dilekatkan nama Property Syariah. Hal ini penting untuk dilakukan, sehingga kita tidak terjebak pada pelabelan nama syariah sebagai pemanis jualan, sementara akad-akad transaksinya ternyata tidak sesuai syariah.

Lantas, apa saja ruang lingkup sebuah bisnis sehingga layak dinamakan sebagai bisnis property syariah ?

1. INPUT

Akad-akad yang terkategori INPUT meliputi faktor-faktor produksi suatu bisnis. Misalnya tentang permodalan, tentang bentuk badan usaha, tentang kontrak tenaga kerja dsb. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :

A. Organisasi atau Badan Usahanya
---> Wajib memahami Fiqh Syirkah.

B. Permodalannya
---> Wajib memahami Fiqh Riba, Fiqh Syirkah.

C. Lahan atau Tanahnya
---> Wajib memahami Ahkamul aradhi, Fiqh Jual Beli.

D. Tenaga Kerjanya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah

2. PROSES

Akad-akad yang menyangkut PROSES, misalnya tentang teknologi dan manajemen yang digunakan, barang atau jasa yang diproduksi, proses pemasaran dan promosinya dsb. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :

A. Legal Perijinannya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah, hukum risywah (suap), fiqh samsarah (pemakelaran).

B. Teknologi dan Manajemennya
---> Wajib memahami hukum-hukum tentang teknologi dan manajemen.

C. Konstruksi dan Pembangunannya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah dan kontrak jasa.

D. Pemasarannya.
---> Wajib memahami hukum seputar iklan, Fiqh makelar, fiqh bonus, fiqh hadiah, fiqh jual beli (tunai, kredit atau pesanan), fiqh agunan dsb.

3. OUT PUT

Akad-akad yang menyangkut OUTPUT bisnis diantaranya seputar profit. Misalnya mekanisme bagi hasilnya, fiqh ijarah (gaji atau upah), fiqh zakat dan sedekah. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :

A. Tentang Bagi Hasilnya
---> Wajib mengetahui Fiqh Bagi Hasil atau Syirkah.

B. Tentang Ujrah atau Upahnya.
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah

C. Tentang Konsekuensi Kepemilikan Hartanya
---> Wajib memahami fiqh zakat dan fiqh sedekah.

Demikianlah menurut hemat kami, parameter suatu bisnis apakah terkategori bisnis syariah ataupun bukan. Jika bergerak di bisnis property, maka apakah akad-akad yang dilakukan mulai dari input, proses hingga outputnya apakah sudah mematuhi aspek syar'ie ataukah tidak.

Jika tidak, maka sebaiknya jangan bawa-bawa nama syariah. Karena syariah bukan penglaris barang dagangan. Syariah pun bukan hanya sekedar pelabelan. Bertaqwalah kepada Allah dan carilah rizki yang halal dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah shallallahu 'alaihu wa sallam bersabda,

مَنِ اكْتَسَبَ مَالًا مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمَهُ أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ، جَمَعَ ذَلِكَ كُلَّهُ جَمِيعًا فَقُذِفَ بِهِ فِي جَهَنَّمَ

“Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yang berdosa lalu dengannya ia menyambung silaturrahmi atau bersedekah dengannya atau menginfakkannya di jalan Allah, ia lakukan itu semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahannam.” (Hasan lighairihi, HR. Abu Dawud, lihat Shahih At-Targhib, 2/148 no. 1721)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ مَا أَنْبَتَ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ حَبَطًا أَوْ يُلِمُّ ، إِلاَّ آكِلَةَ الْخَضِرَةِ ، أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتِ الشَّمْسَ ، فَاجْتَرَّتْ وَثَلَطَتْ وَبَالَتْ ، ثُمَّ عَادَتْ فَأَكَلَتْ ، وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوَةٌ ، مَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ، كَانَ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ

“Kebaikan itu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta benda ini nampak hijau (indah) nan manis (menggiurkan). Sungguh perumpamaannya bagaikan rerumputan yang tumbuh di musim semi. Betapa banyak rerumputan yang tumbuh di musim semi menyebabkan binatang ternak mati kekenyangan hingga perutnya bengkak dan akhirnya mati atau hampir mati. Kecuali binatang yang memakan rumput hijau, ia makan hingga ketika perutnya telah penuh, ia segera menghadap ke arah matahari, lalu memamahnya kembali, kemudian ia berhasil membuang kotorannya dengan mudah dan juga kencing. Untuk selanjutnya kembali makan, demikianlah seterusnya. Dan sesungguhnya harta benda ini terasa manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar p**a, maka ia adalah sebaik-baik bekal. Sedangkan barang siapa yang mengumpulkannya dengan cara yang tidak benar, maka ia bagaikan binatang yang makan rerumputan akan tetapi ia tidak pernah merasa kenyang, (hingga akhirnya ia pun celaka karenanya).” (HR. Bukhari no. 6427 dan Muslim no. 1052).

Salam Berkah Berlimpah

28/08/2017

7 Cara Benar Miliki Rumah Tanpa Bank & Tanpa Riba

Setiap tahunnya pemerintah menargetkan pencapaian 1 juta rumah melalui program rumah bersubsidi atau komersil lainnya. Namun di antara hunian perumahan yang ditawarkan hampir semuanya masih melibatkan perbankan (konvensional dan ‘syariah’) dan itu berarti unsur bunga yg oleh MUI disebut sebagai riba masih belum bisa terhindarkan.

Saat yang sama masyarakat luas masih mengenal dengan sangat familiar istilah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui perbankan, belum ada alternatif katanya. Dalam kajian kami, baik bank konvensional maupun bank syariah, keduanya masih mempraktikkan hal yang serupa dengan istilah berbeda.

Persamaannya terletak pada fakta transaksi konsumen yang membeli tunai rumah melalui Developer dengan komposisi Uang Muka dibayarkan oleh konsumen dan sisanya (plafon KPR) dibayarkan oleh perbankan. Selanjutnya konsumen mengangsur sisanya (plafon KPR) tadi di sertai dengan tambahan bunga setiap bulannya, jadi konsumen tidak membeli atau mengangsur harga rumah, melainkan terhadap hutang yang diberikan oleh perbankan, jadi masih sama-sama riba bukan? Perbedaannya adalah perbankan syariah menggunakan istilah syariah semata, bunga yg fixed menjadi ‘margin’, atau semisalnya.

Pertanyaannya, mungkinkah memiliki rumah tanpa bank & tanpa riba ?

Berikut ini, kami akan sampaikan secara singkat 7 Cara Benar Memiliki Rumah Tanpa Bank & Tanpa Riba:

1. Miliki Rumah dengan Membeli Secara Tunai

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Paling tidak ayat di atas menyimpulkan 3 hal: Pertama, hukum mengenai jual beli (kredit) dan riba. Kedua, perbedaan antara jual beli (kredit) dengan riba. Ketiga, solusi untuk menghidari riba dengan jual beli (kredit). Namun jual beli yang di maksudkan dalam ayat di atas adalah jual beli kredit, bukan jual beli tunai.

Adapun jual beli tunai sesungguhnya tidak level pembahasannya dengan larangan riba, sebab jual beli tunai akan menutup segala kemungkinan untuk terjadi riba di dalam transaksinya, berbeda dengan jual beli kredit yang memungkinkan terdapat unsur riba di dalamnya.
Maka dari itu, bagi siapa saja yang ingin memastikan dirinya terhindar dari riba dalam berjual beli, dipersilakan untuk bertransaksi dengan pembayaran secara tunai saja. In syaa Allah bebas riba dalam berjual beli.

Namun berapa banyak di antara Anda yang bisa tunai?

2. Miliki Rumah dengan Membeli Secara Tunai Bertahap

Jika Anda belum mampu membeli tunai, Anda bisa mengatur pembayaran secara tunai bertahap, maksudnya adalah harga yang Anda bayarkan senilai dengan harga tunai keras namun dibayarkan dengan bertahap, biasanya ada banyak Developer yang bisa instalment sampai 24 bulan. Tunai bertahap ini sama dengan kredit sebenarnya, perbedaannya pada nilai angsuran setiap bulannya cukup tinggi.

Jika rumah type 36 dijual dengan harga Rp. 240.000.000, maka Anda harus mempunyai dana yang ready Rp. 10.000.000/bulan di luar dari kebutuhan pokok lainnya.

Nilai yang cukup pantastis untuk ukuran karyawan atau pegawai bukan?

3. Miliki Rumah dengan Membeli Secara Barter

Jual beli barter merupakan bentuk konvensional, namun masih selalu relevan dengan zaman manapun. Anda bisa membeli rumah dengan cara menukarkan properti di tempat lain, semisal tanah. Atau bisa juga membeli rumah secara barter dengan paket umrah/haji jika Anda memiliki biro perjalanan haji.

Apakah mungkin bisa? Apa salahnya jika Anda mencobanya, datanglah kepada Developer yang sedang memasarkan perumahannya, sampaikan bahwa Anda berminat membeli 1 unit rumahnya, namun pembayarannya tidak dalam tunai, melainkan dengan menukarkan 24 paket umrah senilai 20jt/paket.

Bagi sebagian Developer, bisa jadi ini adalah tawaran yang pantastis, mengapa? Karena Developer terkadang membutuhkan paket promo dalam menawarkan produknya, lalu hadiah bagi tim marketing jika mencapai target penjualan atau bahkan bagi manajemen Developer itu sendiri, di sisi lain mereka memangkas kerjaan menjual 1 unit rumah karena telah di barter kepada Anda.!
Apakah Anda ingin mencobanya?

4. Miliki Rumah dengan Cara Warisan

Ada cara selain membeli rumah secara tunai, apalagi harus berlama-lama kredit hingga puluhan tahun, yaitu dengan melalui proses warisan.

Namun ini adalah cara memiliki rumah tersedih dan terpaksa sebenarnya, mengapa? Tersedih karena Anda harus menanti kematian orang tua yang menyayangi Anda, jika tidak, tentu hak waris belum bisa diperoleh. Terpaksa karena ini bukan cara yang bersifat pilihan, melainkan sebuah given dari Pencipta Alam Semesta. Anda terpaksa lahir dari orang tua dengan kekayaan yang bisa diwariskan hingga 7 turunan. Dengan begitu, Anda terpaksa memiliki rumah dengan cara warisan J
Namun bagi Anda yang sebaliknya terpaksa lahir dengan kondisi orang tua yang memprihatinkan, jangankan rumah milik sendiri, menyekolahkan Anda pun masih serba nanggung. Anda jangan khawatir, masih ada 3 cara berikut yang bisa Anda coba untuk miliki rumah idaman.

5. Miliki Rumah dengan Cara Hibah

Banyak jalan menuju Roma, demikian pepatah lama mengajarkan kita mengenai semangat pantang menyerah. Jika tidak mampu memiliki secara barter, tunai bertahap, apalagi tunai, terlebih warisan, maka ada cara lain yang bisa Anda coba, walau ini adalah percobaan dengan proses yang panjang dan butuh kesabaran dalam mencapainya, namun apa salahnya Anda mencobanya, kan di coba tak mengapa dan tak perlu bayar.

Caranya yaitu Anda cukup menjadi orang yang baik budi pekertinya, indah tutur katanya, tidak banyak perhitungan, simple kata Anda jadi good man ajalah. Suatu saat, sebut saja Paman (atau siapa saja) yang membutuhkan bantuan, Anda sambut itu sebagai tahapan awal untuk miliki rumah di kemudian hari, jangan menanti bayaran saat itu. Paman Anda begitu senang karena sikap, tutur kata dan hati bersih yang Anda miliki. Seakan-akan, bahkan Paman Anda menganggap Anda itu lebih ‘anak’ dari pada anak kandungnya sendiri, apatah lagi jika Paman Anda itu memang tidak memiliki keturunan yang haus akan penyaluran kasih sayang.!

Seperti banyak kisah nyata bertutur kepada kita, ada yang rela menghibahkan rumah atau hartanya nya kepada orang yang tidak terdapat hubungan darah sekalipun. Semua itu dilakukan karena orang tersebut senang kepada orang yang dihibahinya, jika bukan karena senang, balas budi, atau apalah namanya, lalu apa?

See? Be a good man..!

6. Miliki Rumah dengan Cara Menjadi Sales Perumahan

Cara ini sedikit disadari, terutama mereka yang menggeluti dunia sales, bahkan kebanyakan para sales perumahan belum punya rumah sendiri, atau bahkan minder dengan pekerjaannya. Padahal profesi sales itu berkelas, bahkan dalam manajemen developer perumahan, sales adalah ujung tombak dalam melakukan konversi calon konsumen menjadi konsumen yang telah terbranding melalui proses marketing.

Karena pentingnya sales, anggaran developer perumahan biasa menetapkan 2% – 3% fee terhadap harga tunai setiap unit rumah yang berhasil dijual. Jika seorang sales berhasil menjual 20 unit rumah dalam sebuah perumahan dengan harga setiap unitnya Rp. 250jt, maka 2% fee yang diperoleh seorang sales adalah Rp. 5jt, maka 20 unit rumah terjual bisa mengantongi uang sebanyak Rp. 100jt.

Selanjutnya si sales tadi cukup mencari lagi perumahan yang siap dipasarkan dengan target yang sama. Dalam perhitungan kami, dengan nilai Rp. 200jt, Anda sudah bisa memiliki rumah dengan luasan yang cukup. Bahkan kami pernah mencoba menantang seorang sales untuk seorang diri menjualkan unit di perumahan yang kami kembangkan dengan kompensasi 1 unit rumah untuknya dan ternyata berhasil.!

Layak di coba bukan?

7. Miliki Rumah dengan Cara Kredit Tanpa Bank Tanpa Riba

Nah, cara yang terakhir ini, mungkin bagi kebanyakan orang, cara ini antara mustahil atau paling tidak belum terbayangkan, apakah ada cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tanpa bank dan tanpa riba?

Demikian 7 cara benar miliki rumah tanpa bank dan tanpa riba, semoga dapat membantu Anda yang saat ini sedang galau, karena saat bertemu mertua selalu ditanyain “kapan kamu punya rumah sendiri?” ^_^

**Ada yang menambahkan cara lainnya? Silakan 🙂

28/08/2017

KENAPA HARUS MEMILIH PERUMAHAN DENGAN KONSEP SYARIAH ?

Sebagai umat Muslim sangat penting sekali untuk memperhatikan halal dan haram suatu transaksi. Begitupun juga dalam pemilihan kredit perumahan kita harus memilih yang sesuai dengan syariah. Hal ini disebabkan dalam sistem kepemilikan secara konvensional terdapat suatu “jebakan” yang terkadang kita tidak menyadarinya. Jebakan tersebut yaitu Riba. Denda dalam suatu transaksi kredit yang biasa dilakukan tersebut adalah suatu tambahan keuntungan dari harga jual beli, dan hal ini sangatlah dilarang sekali.

Lalu kenapa harus memilih akad yang sesuai syariah ? Jawabnya tidak lain adalah bukti ketaatan kita sebagai seorang muslim. Dan kenapa sebagai seorang muslim jika harus melakukan jual beli secara kredit dalam perumahan harus yang syariah ? Berikut beberapa penjelasanya :

1. Selamat didunia
Tidak ada tipu-tipu, semuanya akan jelas di awal, mulai dari cicilan awal sampai dengan akhir, tidak ada naik turun cicilan seperti pada transaksi yang terjadi pada kredit secara konvensional atau melalui bank.
Adanya suatu win-win solution, yaitu semua senang, semua menang, dan tidak ada yang dirugikan. Hal ini bisa dilihat tidak adanya denda dan sita pada saat terjadi keterlambatan, tidak ada proses finalti jika misalkan pembeli melunasi sebelum jatuh tempo, dan jika misalkan asset harus dijualkan oleh developer akan dijualkan sesuai dengan harga sebenarnya dan tidak jual murah asset seperti yang biasa terjadi pada transaksi konvensional.
Rahmat bagi seluruh alam, yaitu membawa manfaat bagi seluruh manusia baik muslim ataupun non muslim.
2. Harta Sesungguhnya
Pembeli berhak sepenuhnya atas rumah yang dibeli.
Berhak menerima kelebihan harga, yaitu pada saat rumah dijual pada saat terjadi suatu kredit macet, maka kelebihan harga jual asset tersebut akan dikembalikan kepada pihak pembeli.
Harga stabil dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi mata uang. Jadi disini cicilan akan tetap flat dari awal cicilan sampai dengan akhir cicilan sehingga dapat diprediksi.
3. Selamat di akhirat – terbebas dari dosa besar riba.

Maraknya penawaran rumah syariah akhir-akhir ini tidak terlepas adanya poin penting yang membedakan antara perumahan konvensional dan perumahan syariah yaitu masalah RIBA.

Di perumahan konvensional Kredit Pemilikan Rumah menggunakan konsep nasabah/konsumen meminjam uang ke Bank untuk membeli rumah. Sebagai imbalannya maka tiap bulan konsumen membayar cicilan yang dikenakan bunga oleh bank.

Dalam Alquran dan sunnah, Allah dan Rasul-Nya memberi peringatan keras kepada para pelaku riba. Di antaranya adalah sebagai berikut :
– Diperangi Allah dan Rasul. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279)
– Pelaku riba dilaknat oleh Rasul. (H.R. Muslim No. 1598)
– Riba terasuk 7 dosa besar yang menjerumuskan pelakunya dalam neraka. (H.R. Bukhari No. 2766 dan Muslim No. 89)
– Terdapat 73 pintu untuk dosa riba, yang paling ringan seperti berzina dengan ibu kandung. (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
– 1 dirham dari transaksi riba dan pelakunya sadar maka seperti berzina 36 kali. (H.R. Ahmad dan Al-Baihaqi)
– Jika perzinaan dan praktik ribawi sudah marak di suatu negeri maka mereka menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah. (H.R. Al-Hakim)

Perumahan islami yang syariah berusaha menolong pembelinya agar terbebas dari jeratan transaksi dosa riba. Karena itu di perumahan syariah tidak ada istilah bunga, sita, denda, dan akad bermasalah. Sehingga pihak pembeli dan penjual merasa aman dan nyaman jauh dari dosa riba. Sedangkan perumahan konvensional mayoritasnya bekerja sama dengan bank yang akhirnya terjerat dalam kubangan transaksi riba.

Namun fakta di lapangan walaupun sudah ada solusi perumahan syariah, tetapi kebanyakan orang masih rela memilih perumahan konvensional yang menggunakan sistem riba. Mengapa? Ternyata banyak orang mengira bahwa dengan membeli perumahan konvensional, lebih menguntungkan dari segi pengeluaran. Ada yang tanpa DP, DP murah, cicilan rendah dan berbagai kemudahan lainnya.

Padahal itu merupakan ilusi sistem riba yang diciptakan oleh bank. Ketika awal membeli perumahan konvesional, mungkin cicilan terbilang flat dan murah. Tetapi jika dilihat dalam beberapa tahun ke depan, maka cicilan meningkat sesuai peningkatan bunganya. Hal tersebut jarang menjadi pertimbangan konsumen hingga ia terjebak dalam sistem riba. Belum lagi dengan adanya denda dan sita. Bagi yang tidak bermasalah dalam pelunasannya, mungkin tak terasa jebakannya. Tetapi bagi yang bermasalah, mereka akan dirugikan oleh sistem tersebut. Untung besar bagi bank tapi mencekik leher bagi pembelinya.
Setelah tahu apa ruginya memilih perumahan konvensional masihkan terbersit masih mau milih perumahan dengan sistem ribawi?
Adakah yang lebih selamat dari property syariah ? Yang lebih murah jelas banyak. Tapi semua adalah pilihan mau yang selamat atau mau yang tidak selamat.

Address

Bogor

Telephone

+6281294125933

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Property Syariah az Zahra posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share