Warta Presisi

Warta Presisi .

11/06/2026

Kapolsek Cikarang Utara AKp Noach Hendrik dampingi KDM dan PJ Bupati Bekasi meninjau Pasar Cikarang, Warga diajak bersh bersih

*Respon Cepat Layanan 110, Polsek Cikarang Pusat Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan*CIKARANG PUSAT – Polsek Ci...
11/06/2026

*Respon Cepat Layanan 110, Polsek Cikarang Pusat Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan*

CIKARANG PUSAT – Polsek Cikarang Pusat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penggelapan kendaraan di kawasan Stock Point Indogrosir Meikarta, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Faisal Muhammad yang mengadukan bahwa kendaraan KR-4 bernomor polisi D-8043-OE diduga dibawa kabur oleh seorang sopir. Setelah menerima laporan, personel Polsek Cikarang Pusat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial WIKI. Melalui pelacakan nomor telepon yang bersangkutan, petugas memperoleh petunjuk keberadaan kendaraan di wilayah Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kendaraan serta mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di sekitar kontrakannya.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga. “Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Alhamdulillah, kendaraan yang dilaporkan dapat ditemukan dan terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Elia Umboh.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

*Berawal dari Ajakan Tawuran, Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Remaja di Underpass Tambun*Kabupaten Bekasi – Polsek Tambun ...
08/06/2026

*Berawal dari Ajakan Tawuran, Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Remaja di Underpass Tambun*

Kabupaten Bekasi – Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang melibatkan anak di bawah umur, Sabtu (6/6/2026) malam.

Press release tersebut digelar di Mako Polsek Tambun Selatan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H. serta Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan IPTU Deutronomiun Maru’ao, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Underpass Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangan kepolisian, sejumlah remaja yang terlibat diduga sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi. Salah satu pelaku berinisial AS kemudian mengajak kelompoknya untuk melakukan tawuran dan ajakan tersebut disetujui oleh beberapa pelaku lainnya.

Saat kelompok tersebut bertemu dengan kelompok lawan, aksi saling kejar pun terjadi. Korban berinisial HNW kemudian menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban HNW meninggal dunia dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara TK I untuk dilakukan proses otopsi.

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara, anggota Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NAHN, MPF, dan AS di lokasi berbeda. Sementara dua pelaku lainnya berinisial B dan N masih dalam pencarian petugas.

“Para pelaku yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih belum diamankan,” ujar Kapolsek Tambun Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Bekasi mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tawuran, kelompok remaja yang berkumpul mencurigakan, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi dapat berujung pada korban jiwa dan konsekuensi hukum yang serius.

Berawal dari Informasi CLBK, Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Cikarang UtaraKabupaten Bekasi...
08/06/2026

Berawal dari Informasi CLBK, Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Cikarang Utara

Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (8/6/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias E di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kp. Harapan Baru RT 01/RW 13, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan CLBK terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Unit I Subnit 1 Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 23 butir obat jenis Tramadol dan satu unit telepon genggam Vivo berwarna hitam. Obat-obatan tersebut ditemukan disimpan di dalam bantal.

Kanit Narkoba Unit I Polres Metro Bekasi, IPTU Agus Supriadi, S.H., bersama jajaran menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AS yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Barang tersebut diduga diperoleh dengan sistem tempel.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.

Kabur Hingga Jawa Tengah, Pelaku Penggelapan Motor Honda PCX Dibekuk Tim Reskrim Polsek Serang BaruKabupaten Bekasi – Ja...
06/06/2026

Kabur Hingga Jawa Tengah, Pelaku Penggelapan Motor Honda PCX Dibekuk Tim Reskrim Polsek Serang Baru

Kabupaten Bekasi – Jajaran Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX yang dilaporkan oleh korban bernama D. Pelaku berinisial S alias J (53) berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengejaran hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 2 Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli motor. Saat diberikan kesempatan melakukan test drive, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU A. Harefa, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melarikan diri dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kereta api. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran melalui jalur darat. Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Honda PCX milik korban di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10.350.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor, dokumen identitas milik pelaku, kartu ATM, jam tangan, serta kunci kendaraan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Serang Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor Honda PCX nomor polisi B-5855-FOX yang telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Serang Baru mengapresiasi kerja cepat tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Kapolsek Cikarang Utara Berikan Himbauan Agar Tidak Terulang Lagi Atas Tragedi Penarik Sisingaan Tersengat Listrik di Ci...
03/06/2026

Kapolsek Cikarang Utara Berikan Himbauan Agar Tidak Terulang Lagi Atas Tragedi Penarik Sisingaan Tersengat Listrik di Cikarang Utara.

Peristiwa tragis yang menimpa para penarik sisingaan di Kampung Ciberem, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Dalam kejadian tersebut, lima pekerja seni tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat menjalankan aktivitasnya, kejadian pada selasa sore 2 Juni 2026.

Akibat insiden tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menanggapi peristiwa itu, Kapolsek Cikarang Utara, AKP Noach Hendrik, menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bersama agar insiden serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Kejadian kemarin menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi," ujar AKP Noach Hendrik.Rabu 3 Juni 2026

Kapolsek juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat dan pihak terkait guna meningkatkan keselamatan, di antaranya:

1. Pemilik odong-odong atau sarana hiburan keliling diminta tidak memasang speaker atau peralatan tambahan dengan ketinggian melebihi tiga meter guna menghindari kontak dengan jaringan listrik.

2. Pihak PLN diharapkan melakukan pengecekan terhadap kabel-kabel listrik yang tidak tertata rapi dan memastikan pemasangannya sesuai standar ketinggian yang berlaku.

3. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas PLN atau pihak kepolisian apabila menemukan kabel listrik yang menggantung rendah atau berpotensi membahayakan.

4. Warga diimbau tidak menyentuh kabel listrik dengan tangan kosong apabila tidak mengetahui apakah kabel tersebut masih dialiri listrik atau tidak.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan terhadap jaringan listrik di lingkungan masyarakat, terutama saat kegiatan yang melibatkan peralatan atau benda dengan ketinggian tertentu. Pihak berwenang diharapkan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sementara itu sejumlah saksi masih dimintai keterangan termasuk pemilik sisingaan, penanggung jawab hajat dan para pekerjanya.

Lima Penarik Sound Sisingaan Tersengat Listrik di Cikarang Utara, Tiga Orang Meninggal DuniaKabupaten Bekasi – Peristiwa...
02/06/2026

Lima Penarik Sound Sisingaan Tersengat Listrik di Cikarang Utara, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kabupaten Bekasi – Peristiwa tragis terjadi saat kegiatan Sisingaan di Kampung Cibeureum RT 03/03, Kelurahan/Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/6/2026). Lima orang yang bertugas menarik dan mendorong gerobak sound system dilaporkan tersengat aliran listrik.

Peristiwa tersebut terjadi ketika rombongan sound Sisingaan hendak kembali berjalan setelah sebelumnya beristirahat. Berdasarkan keterangan awal, salah satu personel yang berada di atas sound system diduga berupaya mengangkat kabel listrik PLN menggunakan tangan. Seketika, korban tersengat aliran listrik dan arus diduga merambat ke sejumlah orang lain yang berada di sekitar gerobak sound system yang terbuat dari besi.

Akibat kejadian tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka bakar. Korban meninggal dunia masing-masing bernama Galang, 18 tahun, warga Kampung Ciwera RT 05/02, Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang; Juhan, 20 tahun, warga Kampung Pasircabe, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang; serta Rinto, 29 tahun, warga Subang.

Sementara itu, dua korban luka masing-masing bernama Rizal, 18 tahun, warga Kampung Ciwera RT 05/02, Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, yang mengalami luka bakar pada bagian kaki, serta Rizki Maulana, 22 tahun, warga Kabupaten Subang, yang mengalami luka bakar pada bagian kaki dan kepala. Para korban kemudian dibawa ke RS Radjak Cibeureum, Cikarang Utara, untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Metro Bekasi turut menjenguk korban yang menjalani perawatan di RS Radjak Cibeureum. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap para korban serta keluarga yang terdampak atas peristiwa tersebut. Kapolres juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian antara lain AKP Wahyudi, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, IPTU Hendar selaku Padal, serta piket fungsi. Polisi juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, meminta keterangan sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan pihak dokter di RS Radjak.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan di antaranya Ujang Pele, Pitung, Mulayana, Sarbat selaku Linmas, Arif selaku penanggung jawab hajat, serta Engkin selaku Kepala Dusun 3. Selain itu, Tim Inafis Polres Metro Bekasi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti awal di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, penyebab pasti peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, korban tersengat aliran listrik dari kabel jaringan listrik yang berada di sekitar lokasi kegiatan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi serta hasil olah TKP guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut

Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang UtaraKabupaten Bekasi – Komitmen dalam member...
30/05/2026

Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang Utara

Kabupaten Bekasi – Komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Pada Jumat (29/5/2026) malam, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut di Kampung Kebon Kopi, RT 003 RW 007, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat daftar G di lokasi tersebut.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000, satu buah dompet berisi identitas diri, serta satu tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29) dan S.A.B. (27), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan dalam aktivitas jual beli dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D/F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi obat-obatan tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi administrasi penyidikan, petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang berhasil disita.

*Jaga Bekasi, Polres Metro Bekasi Bersama Polsek Cikarang Pusat dan 3 Pilar Gelar OKJ Berikan Ketenangan Warga di Malam ...
29/05/2026

*Jaga Bekasi, Polres Metro Bekasi Bersama Polsek Cikarang Pusat dan 3 Pilar Gelar OKJ Berikan Ketenangan Warga di Malam Hari*

Kabupaten Bekasi — Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari, jajaran Polsek Cikarang Pusat bersama unsur TNI dan pemerintah daerah menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari (29/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 00.15 WIB hingga 00.45 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H., didampingi unsur 3 Pilar dan perwira pengendali dari Polres Metro Bekasi.

Sebanyak 79 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, security kawasan Deltamas, Pamdal hingga Pokdarkamtibmas. Kehadiran personel gabungan di titik strategis menjadi bentuk nyata komitmen aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pekerja malam, pengendara, dan warga yang masih menjalankan aktivitas di wilayah Cikarang Pusat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengendara secara humanis dan selektif, sekaligus memantau aktivitas masyarakat guna mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi balap liar, tawuran remaja, serta gangguan kamtibmas lainnya.

Selain patroli dan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara pada malam hari, mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, serta melengkapi surat-surat kendaraan.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi saat beraktivitas di malam hari.

“Melalui patroli dan operasi rutin ini, kami ingin menghadirkan rasa nyaman bagi masyarakat. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan mampu mencegah potensi kejahatan jalanan serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Hasil kegiatan menunjukkan situasi wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat dalam keadaan aman dan kondusif. Dalam operasi tersebut juga tidak ditemukan pelaku kejahatan jalanan, senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya.

Kegiatan Jaga Bekasi ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Metro Bekasi dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang, terutama pada jam-jam malam hingga dini hari.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dua Kasus Dugaan Peredaran Narkotika di Dua Tempat Berbeda Di Wilayah  BekasiKabupaten Be...
29/05/2026

Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dua Kasus Dugaan Peredaran Narkotika di Dua Tempat Berbeda Di Wilayah Bekasi

Kabupaten Bekasi — Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat dini hari (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gardusawah RT 004/001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Luhut B., S.H., bersama Panit Opsnal IPDA Ahmad Subakir, S.H., serta anggota Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan pertama, petugas melakukan pendalaman terhadap seorang pria berinisial N alias I yang diketahui bekerja sebagai PPPK (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi kerjanya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta satu buah tas selempang warna hijau.

Sementara pada pengungkapan kedua, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial D alias A di wilayah Cikarang Barat setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang berada di bawah tempat tidur di dalam rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, satu buah timbangan, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip dan lakban, serta satu buah gunting.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Cikarang Selatan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Address

Jalan Gatot Subroto Karang Asih Cikarang Utara Kabupaten Bekasi
Cikarang
17630

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Warta Presisi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share