17/09/2026
info Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan tunggal Presiden dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026, Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch. Melalui vonis tersebut, MK mengembalikan fungsi anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945, sekaligus mengakhiri praktik pergeseran alokasi belanja negara yang selama ini dominan diatur sepihak lewat Peraturan Presiden