Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Menurut istilah, riba berarti : menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (dikenal dengan riba dayn). Contoh-contoh riba yang sering kita temui:
1. Seseorang memberikan pinjaman uang sebesar 10jt kepada temannya selama waktu tertentu, dengan syarat nanti dibayarkan sebanyak 12jt. Jika terjadi keterlambatan maka akan diberikan sanksi denda.
2. Seseorang memberikan pinjaman uang sebesar 10jt dalam jangka waktu tertentu. Dengan persyaratan bahwa setiap bulannya dikenakan
bunga sebesar 2% dari pinjaman. Jika terjadi keterlambatan dalam membayar cicilan tiap bulannya, akan diberikan sanksi denda.
3. Atau, Seseorang membeli rumah secara kredit kemudian menyerahkan DP kepada pihak developer. Lalu, untuk proses pembiayaan selanjutnya diserahkan kepada
pihak lembaga konvensional. Jika transaksi ini yang dilakukan maka akan terjadi jual beli barang yang sudah dimiliki dan ini adalah ba’i al-‘iinah atau pengelabuan atas riba, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen ketika pembayaran DP kepada developer. Skema yang kami jalankan adalah :
1. Barang dibeli lebih dahulu
2. Ada serah terima yang jelas (objek, kunci, dokumen)
3. Dijual kepada konsumen
4. Akad Murni Jual Beli
5. Tanpa Wakalah
6. Tanpa Pasal Denda