10/07/2026
“Kalau Jaksanya sendiri tersandung kasus, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa?”
Pertanyaan ini sedang ramai diperbincangkan. Tapi dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak boleh bergantung pada satu orang, melainkan pada sistem hukum.
Jika benar ada aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukumnya juga harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, perkara yang sedang mereka tangani tidak otomatis menjadi batal hanya karena penyidiknya kemudian tersangkut kasus lain.
KUHAP tetap mengatur bahwa pembuktian perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata siapa penyidiknya. Sementara itu, asas persamaan di hadapan hukum juga ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.
Yang paling berbahaya justru ketika masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya terhadap penegakan hukum. Karena tanpa kepercayaan publik, hukum akan sulit menjalankan fungsinya sebagai pelindung keadilan.
Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat, mekanisme pidana, etik, dan pengawasan internal harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapa pun orangnya.
Negara hukum tidak diuji ketika menghukum rakyat biasa. Negara hukum diuji ketika berani memproses aparatnya sendiri.
Bagaimana menurut Anda, apakah kasus yang melibatkan aparat justru memperkuat atau malah melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum?
Jika Anda ingin memahami suatu kasus dari sisi hukum, bukan sekadar opini yang beredar di media sosial, saya akan membahasnya dengan dasar hukum yang berlaku.