26/08/2026
▶️ SEORANG PRIA DIAM-DIAM MENIKAH LAGI, APAKAH MENYAKITI ISTRINYA?
📡 Simak kajian selengkapnya:
https://youtu.be/pLlqrEeuhiQ
Menikah lagi bukanlah perkara yang boleh dilakukan sembarangan. Namun, poligami juga merupakan syariat yang Allah ﷻ bolehkan.
Allah ﷻ berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (QS An-Nisā' [4]: 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa poligami dibolehkan, tetapi seorang suami wajib memperhatikan kemampuan dan berlaku adil. Karena itu, poligami tidak boleh dijadikan alasan untuk menzalimi atau mengabaikan hak istri. Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR Tirmizi: 3895)
Jadi, persoalannya bukan sekadar menikah lagi atau tidak, tetapi bagaimana seorang laki-laki menjalankannya sesuai syariat dan tetap menunaikan hak serta tanggung jawab kepada keluarganya.
Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb.
—
♻️ Silahkan disebarluaskan
🚫 Dilarang menambah dan mengurangi isi poster/video ini tanpa izin