Bismillah
Insya Allah kami menawarkan rumah-rumah terbaik untuk wilayah jabodetabek untuk memenuhi kebutuhan rumah anda dengan harga yang murah dan terjangkau. TANPA RIBA
Pembelian kredit menggunakan akad istishna (pemesanan kredit dengan barang yang indent)
Pembelian tunai menggunakan akad as-salam (pemesanan tunai dengan barang indent)
Harga kredit dan tunai bisa berbeda
Terpenting harga saat akad tidak berubah (tidak ada tambahan harga)
Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan membeli Unta dengan metode kredit dan menggunakan harga yang berbeda ketika metode tunai.(HR: Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani)
TANPA SITA
Apabila sudah tidak berkemampuan untuk melanjutkan pembelian (karena suatu masalah berat), maka unit rumah tetap dihuni
Diperjalanan, unit rumah itu akan dijual atau disarankan untuk dijual dengan menggunakan harga pada tahun tersebut
Pendapatan hasil penjualan didapatkan oleh pemilik
Pemilik berkewajiban membayar sisa hutang menggunakan hasil penjualan tersebut
Kedua belah pihak mendapatkan hak dan kewajibannya:
1. Developer berkewajiban tidak mengusir pemilik)
TANPA DENDA
Apabila terjadi keterlambatan melakukan pembayaran cicilan/angsuran, maka tidak ada pertambahan nilai atau denda
Setiap pertambahan nilai yang terjadi setelah terjadi akad pembelian unit, maka termasuk dalam Dosa Riba
Denda dengan maksud tujuan apapun dan alasan terbaik pun tidak bisa dibenarkan
Pembelian dengan cara kredit memang akan mendapatkan resiko besar yaitu komitmen dan disiplin dari pembeli harus kuat
Developer harus memiliki cara untuk meminimalisir resiko kerugian tersebut