Property Syariah Tanpa Riba

Property Syariah Tanpa Riba Pengen beli rumah tapi terkendala tapi takut dosa riba? Informasi:
WA : 085203868787

Kini hadir, perumahan murni syariah.




Lokasi : jabodetabek & karawang

khusus untuk anda yang sedang menghindari dosa riba.

25/05/2021

🟦 *AKAD ISTISHNA’*

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Akad istishna’ ialah salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan oleh para ulama’ sejak dahulu kala, dan menjadi salah satu solusi islami yang tepat dalam dunia perniagaan di masa kini.

⬛️ *DEFINISI*

Akad Istishna’ ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya. (Badai’i As shanaai’i oleh Al Kasaani 5/2 & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)

⬛️ *HUKUM AKAD ISTISHNA’*

Ulama’ fiqih sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam permasalahan ini ke dalam dua pendapat:

✅ Pendapat pertama: Istishna’ ialah akad yang tidak benar alias batil dalam syari’at islam.

Pendapat ini dianut oleh para pengikut mazhab Hambali dan Zufar salah seorang tokoh mazhab Hanafi. (Al Furu’ oleh Ibnu Muflih 4/18, Al Inshaf oleh Al Murdawi 4/300, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114 & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)

Ulama’ mazhab Hambali melarang akad ini berdalilkan dengan Hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmizy, Ibnu Majah, As Syafi’i, Ibnul Jarud, Ad Daraquthny, Al Baihaqy 8/519 dan Ibnu Hazem)

Pada akad istishna’ pihak ke-2 yaitu produsen telah menjual barang yang belum ia miliki kepada pihak pertama, tanpa mengindahkan persyaratan akad salam.

Dengan demikian, akad ini tercakup oleh larangan dalam hadits di atas. (Al Furu’ oleh Ibnu Muflih 14/18 & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185.)

Sebagaimana mereka juga beralasan:

Hakikat istishna’ ialah menyewa jasa produsen agar ia mengolah barang miliknya dengan upah yang disepakati. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114)

✅ Pendapat kedua: Istishna’ adalah salah satu bentuk akad salam, dengan demikian akad ini boleh dijalankan bila memenuhi berbagai persyaratan akad salam. Dan bila tidak memenuhi persyaratan salam, maka tidak dibenarkan alias batil.

Ini adalah pendapat yang dianut dalam mazhab Maliki & Syafi’i. (Mawahibul Jalil oleh Al Hatthab 4/514, Al Muqaddmat Al Mumahhidaat 2/193, Al Muhazzab oleh As Syairozi 1/297, Raudhatut Thalibin oleh An Nawawi 4/26.)

Ulama’ yang berfatwa dengan pendapat kedua ini berdalilkan dengan dalil-dalil yang berkaitan dengan akad salam.

Bila demikian adanya, berdasarkan pendapat ke dua ini, maka dapat disimpulkan bahwa bila pihak 1 (pemesan) tidak mendatangkan bahan baku, maka berbagai persyaratan salam harus dipenuhi.

Akan tetapi bila pihak 1 (pemesan) mendatangkan bahan baku, maka yang terjadi adalah jual/sewa jasa dan bukan salam, maka berbagai persyaratan pada akad sewa jasa harus dipenuhi, diantaranya yang berkaitan dengan tempo pengkerjaan, dan jumlah upah.

✅ Pendapat ketiga: Istishna’ adalah akad yang benar dan halal, ini adalah pendapat kebanyakan ulama’ penganut mazhab Hanafi dan kebanyakan ulama’ ahli fiqih zaman sekarang. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114, & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185, Suq Al Auraaq Al Maaliyah Baina As Sayari’ah Al Islamiyyah wa An Nuzhum Al Wad’iyyaholeh Dr Khursyid Asyraf Iqbal 448)

⬛️ *DALIL-DALIL*

Ulama’ mazhab Hanafi berdalilkan dengan beberapa dalil berikut guna menguatkan pendapatnya:

▶️ Dalil pertama: Keumuman dalil yang menghalalkan jual-beli, diantaranya firman Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama’ menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat lagi shahih alias valid.

▶️ Dalil kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memesan agar dibuatkan cincin dari perak.

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ

كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim)

Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibolehkan. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/115)

▶️ Dalil ketiga: Sebagian ulama’ menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de facto telah bersepakat alias merajut konsensus (ijma’) bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulamakpun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138 & Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/115)

▶️ Dalil keempat: Para ulama’ di sepanjang masa dan di setiap mazhab fiqih yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan kaedah dalam segala hal selain ibadah:

الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم

“Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.”

▶️ Dalil kelima: Logika; banyak dari masyarakat dalam banyak kesempatan membutuhkan kepada suatu barang yang spesial, dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia inginkan.

Dan barang dengan ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar, sehingga ia merasa perlu untuk memesannya dari para produsen.

Bila akad pemesanan semacam ini tidak dibolehkan, maka masyarakat akan mengalamai banyak kesusahan. Dan sudah barang tentu kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak mengganggu kelangsungan hidup masyarakat. (Badai’i As shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)

Alasan ini selaras dengan salah satu prinsip dasar agama Islam, yaitu taisir(memudahkan):

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ. رواه البخاري

“Sesungguhnya agama itu mudah.” (Riwayat Bukhari)

▶️ Dalil keenam: Akad istishna’ dapat mendatangkan banyak kemaslahatan dan keuntungan, dan tidak mengandung unsur riba, atau ketidak jelasan/spekulasi tinggi (gharar) dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Bahkan sebaliknya, kedua belah pihak merasa mendapatkan keuntungan. Dengan demikian setiap hal yang demikian ini adanya, sudah sepantasnya untuk diizinkan dan tidak dilarang.

Berdasarkan pemaparan singkat di atas, dapat anda saksikan bahwa pendapat ketiga lebih kuat, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dalam syari’at islam.

⬛️ *HAKEKAT AKAD ISTISHNA’*

Ulama’ mazhab Hanafi berbeda pendapat tentang hakekat akad istishna’, sebagian dari mereka menganggapnya sebagai akad jual beli barang yang disertai dengan syarat pengolahan barang yang dibeli, atau gabungan dari akad salam dan jual-beli jasa (ijarah). (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/139, & 15/84-85 & Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)

Sebagian lainnya menganggapnya sebagai akad ijarah (jual jasa) pada awal akad istishna’ dan setelah produsen selesai dari pekerjaannya memproduksi barang yang di pesan, akadnya berubah menjadi akad jual beli. (Fathul Qadir Ibnul Humam 7/116)

Menurut hemat saya, pendapat pertamalah yang lebih selaras dengan fakta akad istishna’. Karena pihak 1 yaitu pemesan dan pihak 2 yaitu produsen hanya melakukan sekali akad. Dan pada akad itu, pemesan menyatakan kesiapannya membeli barang-barang yang dimiliki oleh produsen, dengan syarat ia mengolahnya terlebih dahulu menjadi barang olahan yang diingikan oleh pemesan.

⬛️ *PERSYARATAN AKAD ISTISHNA’*

Dengan memahami hakekat akad istishna’, kita dapat pahami bahwa akad istishna’ yang dibolehkan oleh Ulama’ mazhab Hanafi memiliki beberapa persyaratan, sebagaimana yang berlaku pada akad salam diantaranya:

▶️ 1. Penyebutan & penyepakatan kriteria barang pada saat akad dilangsungka

n, persyaratan ini guna mencegah terjadinya persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo penyerahan barang yang dipesan.

▶️ 2. Tidak dibatasi waktu penyerahan barang. Bila ditentukan waktu penyerahan barang, maka akadnya secara otomastis berubah menjadi akad salam, sehingga berlaku padanya seluruh hukum-hukum akad salam, demikianlah pendapat Imam Abu Hanifah.

Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat bahwa tidak mengapa menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya berubah menjadi akad salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu kala dalam akad istishna’.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang penentuan waktu penyerahan barang pesanan, karena tradisi masyarakat ini tidak menyelisihi dalil atau hukum syari’at. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/140 & Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3)

▶️ 3. Barang yang dipesan adalah barang yang telah biasa dipesan dengan akad istishna’. Persyaratan ini sebagai imbas langsung dari dasar dibolehkannya akad istishna’.

Telah dijelaskan di atas bahwa akad istishna’ dibolehkan berdasarkan tradisi umat Islam yang telah berlangsung sejak dahulu kala.

Dengan demikian, akad ini hanya berlaku dan dibenarkan pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema akad istishna’.

Adapun selainnya, maka dikembalikan kepada hukum asal (Badai’i As Shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3, Fathul Qadiroleh Ibnul Humamm 7/115 & Al Bahru Ar Raa’iqoleh Ibnu Nujaim 6//185)

Akan tetapi, dengan merujuk dalil-dalil dibolehkannya akad istishna’ yang telah saya sebutkan, maka dengan sendirinya persyaratan ini tidak kuat.

Betapa tidak, karena akad istishna’ bukan hanya berdasarkan tradisi umat islam, akan tetapi juga berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah.

Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk membatasi akad istishna’ pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema istishna’ saja.

⬛️ *KONSEKUENSI AKAD ISTISHNA’*

Imam Abu Hanifah dan kebanyakan pengikutnya menggolongkan akad istishna’ ke dalam jenis akad yang tidak mengikat.

Dengan demikian, sebelum barang diserahkan keduanya berhak untuk mengundurkan diri akad istishna’; produsen berhak menjual barang hasil produksinya kepada orang lain, sebagaimana pemesan berhak untuk membatalkan pesanannya.

Sedangkan Abu Yusuf murid Abu Hanifah, memilih untuk berbeda pendapat dengan gurunya.

Beliau menganggap akad istishna’ sebagai salah satu akad yang mengikat. Dengan demikian, bila telah jatuh tempo penyerahan barang, dan produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengna pesanan, maka tidak ada hak bagi pemesan untuk mengundurkan diri dari pesanannya.

Sebagaimana produsen tidak berhak untukmenjual hasil produksinya kepada orang lain. (Fathul Qadir oleh Ibnul Humamm 7/116-117 & Al Bahru Ar Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6//186)

Menurut hemat saya, pendapat Abu Yusuf inilah yang lebih kuat, karena kedua belah pihak telah terikat janji dengan saudaranya.

Bila demikian, maka keduanya berkewajiban untuk memenuhi perjanjiannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ. رواه أبو داود والحاكم والبيهقي وصححه الألباني

“Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (Riwayat Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albany)

⬛️ *KESIMPULAN*

Dari pemaparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa akad istishna’ ialah akad tersendiri, dan tidak sama dengan akad salam.

Dengan demikian, hukum keduanyapun berbeda.

Dan para ulama’ yang membahas kedua akad ini menyebutkan beberapa perbedaan, akan tetapi menurut hemat saya, perbedaan yang paling menonjol antara keduanya terletak pada dua berikut:

▶️ 1. Obyek akad keduanya; pada akad salam yang menjadi objek adalah barang semata, tanpa ada proses pengolahan. Sedangkan objek akad istishna’ ialah barang dan jasa pengolahan barang secara bersamaan.

▶️ 2. Waktu pembayaran, pada akad salam, para ulama’ telah sepakat bahwa pembayaran dilakukan seutuhnya di muka alias tunai.

Sedang

kan pada akad istishna’, pembayaran dapat dilakukan di muka dan juga boleh dilakukan dengan pembayaran terhutang.

Wallahu a’alam bisshawab.

Townhouse Condet, Kramatjati - Jakarta TimurRumah Mewah berkonsep Ekslusif & Elegant lokasi super strategis.Hanya 8 meni...
17/12/2020

Townhouse Condet, Kramatjati - Jakarta Timur

Rumah Mewah berkonsep Ekslusif & Elegant lokasi super strategis.
Hanya 8 menit akses tol jagorawi - uki

Townhouse Condet dengan paduan konsep modern, tropis dan minimalis. Dengan keamanan 24 jam dengan CCTV disetiap rumah.

Anda bisa mendapatkan ini semua dengan skema pembayaran syariah. lingkungan yang islami dan nyaman menjadikan hunian terbaik dikelasnya

Aksesibilitas lokasi :
- 7 menit ke Pusat grosir cililitan
- 8 menit ke Sekolah Islami terpadu unggulan metropolitas EMIIS
- 12 menit ke gerbang tol cawang
- 13 menit ke Kalibata square city
- 14 menit ke RSUD Budhi asih
- 15 menit ke gerbang tol cililitan
- 17 menit ke Bandara Halim Perdanakusuma

Spesifikasi Rumah :
- 3 kamar tidur
- 3 kamar mandi
- Ruang tamu
- 2 dapur
- 3 lantai
- Carport (untuk 2 mobil)
- Dinding bata merah
- Luas tanah 62 s/d 69 m

Promo Akhir Tahun :
- Free biaya-biaya
- Bonus 3 unit AC
- Potongan cicilan 3 juta/bulan sampai dengan lunas

limited edition sisa 4 unit..!

Pastikan anda survey lokasinya dan dapatkan info selengkapnya

Jadwalkan kunjungan survey lokasi dengan menghubungi :
085203868787
wa.me/6285203868787

Rumah dijual KarawangBismillahDi jual rumah SHMPerumnas bumi teluk jambe jl baladewa blok mcLb 81 Lt 162 2 kt1 kmR tamuR...
15/12/2020

Rumah dijual Karawang

Bismillah
Di jual rumah SHM
Perumnas bumi teluk jambe jl baladewa blok mc
Lb 81 Lt 162
2 kt
1 km
R tamu
R keluarga
R makan
R dapur
Gudang
Area cuci pakaian
Garasi
Kanopi untuk 1 mobil & motor
Taman teras depan
Taman teras belakang
Security 24 jam
Jalan depan rumah lebar 9 m
Ac 2 buah
Water heater
Tv cable line ( indovision )
Internet line ( biznet )

Akses :
Dekat dengan Mall
Rumah Sakit
Masjid
Gramedia
Dekat tol karawang barat

Informasi :
wa.me/6285203868787

:: 10 DOSA RIBA ::Siapa saja yang terkena dosa RIBA?Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam be...
24/10/2020

:: 10 DOSA RIBA ::
Siapa saja yang terkena dosa RIBA?
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (pemberi pinjaman), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa." (HR. Muslim no. 1598).
Lalu, bagaimana dengan pihak-pihak diluar hadist tersebut namun membantu terlaksananya aktivitas RIBAwi? (Jika ada aktivitas ini, maka praktek RIBAwi dapat berjalan)
Barangsiapa menolong dalam yang haram atau dalam berbuat dosa, maka ia dihukumi sama dalam melakukan maksiat. Ini kaedah yang telah disimpulkan dari Al Qur’an dan hadits.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al Maidah: 2).
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.

Dalam hadits juga disebutkan,

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْء
ٌ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.”
(HR. Muslim no. 1017).

ADA yang menggerakkan hati seseorang utk simpan nomer kita..ADA yang meyakinkan hati seseorang utk reserve di kita..ADA ...
22/10/2020

ADA yang menggerakkan hati seseorang utk simpan nomer kita..
ADA yang meyakinkan hati seseorang utk reserve di kita..
ADA ALLAH yang melakukan itu semua..
Semua atas izin ALLAH..
Mungkin berkat doa tulus orangtuamu nun jauh disana..
Mungkin berkat shodaqohmu yang setiap hari disalurkan ke masjid2/fakir miskin disekitarmu..
Mungkin berkat sholat dhuha yang setiap hari kamu lakukan..atau kemungkinan2 lain yang menyebabkan rezekimu lancar..
Inilah yang disebut MARKETING LANGIT
Yups,, merayu ALLAH agar rezeki melimpah ats dirimu..
Dengan melakukan yang Allah perintahkan..
Sholat, sedekah, tawakkal, beramal sholeh dan bersabar..
Tenang saja, rejeki ga akan tertukar dan ga akan meleset..
Apa yang jadi milik kita, tidak akan diambil oranglain.. Begitu sebaliknya..
Teruslah bergerak, maksimalkan ikhtiar.. Jangan mikir soal angka,,
Soal closing, biarlah Allah yang menentukan. Karena Dialah Zat Yang Maha Kuasa.
Yang bisa menggerakkan hati pembeli untuk mendekat dan membeli dagangan kita..
Atau justru menjauhkan mereka dari kita...

----------------------------------------

Tetap semangat, terus berikhtiar & dan di iringi dengan doa. ✊🏼🔥🔥

Di tunggu survey cabuy - cabuy terbaiknya mastah² pejuang property syariah. 🤩🤩

Bismillah, perumahan syariah di pusat kota karawang.✓ Rumah 2 Lantai type 36/60✓ Lokasi Strategis dibelakang pemda karaw...
20/10/2020

Bismillah, perumahan syariah di pusat kota karawang.

✓ Rumah 2 Lantai type 36/60
✓ Lokasi Strategis dibelakang pemda karawang
✓ Sedang Progress Pembangunan
✓ Cicilan Flat 2.7jt/bulan selama 10 tahun



Silahkan jadwalkan survei lokasi terlebih dahulu, dijamin akses mudah kemana-mana.
Informasi silahkan WA : wa.me/6285203868787

Jazakumullah khairan

Bismillah, jual kavling tanah syariah di telagasari karawang luas 100m2, cicilan mulai dari 1.7jtaan langsung ke develop...
13/10/2020

Bismillah, jual kavling tanah syariah di telagasari karawang luas 100m2, cicilan mulai dari 1.7jtaan langsung ke developer.

Untuk project lainnya perumahan/kavling syariah tanpa bank, tanpa denda, tanpa sita silahkan cek postingan di fp kami ya. Atau langsung wa : 085203868787

Lokasi project : jabodetabek dan karawang.

Jazakumullah khairan.

INVESTASI DITENGAH PANDEMI ?SIAPA TAKUT !Banyak orang menunda untuk membeli aset karena melihat kondisi seperti sekarang...
11/10/2020

INVESTASI DITENGAH PANDEMI ?
SIAPA TAKUT !

Banyak orang menunda untuk membeli aset karena melihat kondisi seperti sekarang ini .. degan alasan yg bermacam²

Tapi tentu tidak bagi Anda yang BERMENTAL INVESTOR

Justru kondisi pandemi menjadi peluang untuk segera menginvestasikan uang Anda di sektor properti !

Kenapa ?
Inilah alasan kondisi pandemi adalah waktu yang tepat untuk berinvestasi !
Harga² sedang turun , termasuk para developer juga memberikan *PROMO & DISKON MENARIK* yg mungkin tdk Anda dapat di lain kesempatan
*INFLASI YANG TDK BISA DIPREDIKSI* ... Seperti yg kita tahu , nilai mata uang selalu turun apalagi dengan kondisi pandemi seperti ini . Kalau nilai properti ? Pastinya selalu naik !

Anda sedang berencana untuk investasi ?

Yuk investasikan uang Anda untuk membeli kavling siap bangun Cempaka Madani Cibubur !

Kami memberikan penawaran spesial saat HARGA KHUSUS INVESTOR

Cukup dengan 3,750,000 / METER
Anda bisa mendapatkan kavling siap bangun dengan lokasi terbaik :
- 500 meter Jl Ray Kranggan
- 600 meter Jl Raya Alternatif Cibubur
- 750 meter Plaza Cibubur
- 1 km RS Mitra Keluarga Cibubur
- 1,5 km Pasar Kranggan
- 2 km Trans Studio Mall
- 3 km Tol Cibubur
- 3 km Cibubur Junction

Anda tertarik ? Yuk segera survey dan dapatkan penawaran menarik dari kami ..

KCM Cibubur
_cerdas berinvestasi ditengah pandemi_

Hubungi : wa.me/6285203868787

Ready Stock Hanya 1 UnitDekat akses pintu tol biasanya menjadi salah satu pilihan orang sebelum membeli rumah.Dikarenaka...
09/10/2020

Ready Stock Hanya 1 Unit

Dekat akses pintu tol biasanya menjadi salah satu pilihan orang sebelum membeli rumah.
Dikarenakan mudah jika ingin berpergian baik bekerja atau refreshing dengan keluarga.

Jika Anda salah satunya, maka anda tepat membaca penawaran ini.

Karena saya akan mengusulkan anda untuk memilih Mangifera Residence
Karena Mangifera Residence dekat dari 2 Pintu Toll yaitu Pintul tol Cibubur dan pintul tol Jatiwarna yang membuat anda mudah bila ingin berpergian ke Jakarta atau ke Bogor.

Selain akses tol yang mudah, Mangifera Residence Juga dekat dengan :
- Pusat Pendidikan
- Pusat Perbelanjaan
- Pusat Wisata
- Pusat Kesehatan
- Stasiun LRT dan masih banyak lagi.

Yuk Tunggu Apalagi, Miliki Rumah Impian anda
Ajak Keluarga Survey lokasinya langsung.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi saya di :
More Info:
WA : 085 203 868787
wa.me/6285203868787

*Promo Maxi Oktober 2020 Al Ihsan Residence 3*Dimana lagi Anda bisa mendapatkan rumah baru dengan desain custom sesuai k...
08/10/2020

*Promo Maxi Oktober 2020 Al Ihsan Residence 3*

Dimana lagi Anda bisa mendapatkan rumah baru dengan desain custom sesuai kebutuhan Anda.

Hanya di Al Ihsan Residence 3 Sawangan Depok ‼️

Town House dengan akses terbaik di Sawangan Depok. Kini *tersisa 2 unit terkhir* yang bisa Anda miliki dengan skema cicilan langsung ke developer.

Bulan Oktber 2020 kembali hadir dengan *Promo Maxi*

*Promo Maxi Cash Keras*
✅ Maximal Disc. 100 juta rupiah
✅ Maximal Bonus Plus-plys : Free biaya-biaya, plus Canopy Carport dan Anti Rayap (bergaransi)

*Promo Maxi DP Tunai*
✅ Maximal Disc. 20 juta rupiah Plus diskon cicilan @ 1 juta rupiah selama masa angsuran.
✅ Maximal Bonus : SHM, IMB, Canopy Carport dan Mini kitchenset

Ayo tunggu apalagi, segera survey lokasi dan hubungi marketing terbaik kami :
📲 085 203 868 787
wa.me/6285203868787

*SEDANG MENCARI RUMAH DI JAKARTA TIMUR DENGAN AKSES LANGSUNG JALAN RAYA ??*Hunian mewah 2 lantai berlokasi super strateg...
06/10/2020

*SEDANG MENCARI RUMAH DI JAKARTA TIMUR DENGAN AKSES LANGSUNG JALAN RAYA ??*

Hunian mewah 2 lantai berlokasi super strategis
Dengan harga sangat terjangkau
Rumah 1 lantai hanya 700 jutaan
Rumah 2 lantai hanya 800 jutaan *(tersedia harga termurah 670 jt)*

*Aksesibilitas Lokasi*
- 500 M Pasar Munjul
- Dekat SD-SMA Negeri
- 900 m Ibnu Hajar BS
- 1 km Pesantren Al Hamid
- 3,5 km Cibubur Junction
- 3,5 km Pintu Tol Cibubur
- 3,5 km LRT Cibubur
- 3 km Taman Wiladatika
- 5 km RS Melia Cibubur
- 5 km TSM Cibubur

*Spesifikasi bangunan*
* Dinding bata ringan
* Finishing plester + aci + cat
* Kusen aluminium
* Pintu utama panel kayu
* Pintu kamar double teak wood
* Lantai granit 60x60
* Lantai kamar mandi 30x30
* Dinding kamar mandi 30x60
* Carport rabat beton + tali air
* Plafon rangka hollow + gypsum
* Air jet pump
* Listrik 2200 watt

Segera survey dan amankan unitnya !!
Karena hanya tersedia 24 unit & *tersisa 9 unit lagi*

Pilihan skema bayar :
✅ Tunai keras *DISKON 50 JUTA*
✅ KPR direct developer hingga 60 bulan *TANPA BUNGA*

Informasi lebih lanjut hubungi :
085203868787






BissmillahKREDIT RUMAH TANPA BANK CICILAN FLAT 2,5JUTA/BLN DI DEKAT STASIUN BOJONG GEDE BOGOR*ALIA REGENCY*Mengusung kre...
06/10/2020

Bissmillah

KREDIT RUMAH TANPA BANK CICILAN FLAT 2,5JUTA/BLN DI DEKAT STASIUN BOJONG GEDE BOGOR

*ALIA REGENCY*
Mengusung kredit syariah dengan cicilan ringan, cukup 2,5juta/bulan flat sampai lunas. bangunan dengan type 42/60 modern minimalis, dihamparan lahan seluas ± 1,4 hektar bebas banjir dan asri. Namun saat ini hanya membuka 24 unit dengan promo 5 pembeli pertama gratis:
- 1 unit AC
- 1 unit parabola islami

BONUS pembelian cash keras:
- 1 canopy
- gratis biaya surat-surat

Bagi anda yang beraktifitas rutin di sekitar jabodetabek maka ALIA REGENCY sangat cocok untuk anda. Terlebih jika anda adalah pasangan yang sama-sama memiliki penghasilan, maka cicilan rumah type 42/60 yang berlokasi di akses JAKARTA-BOGOR-DEPOK akan terasa sangat murah.

Jangan lewatkan kesempatan ini, sebab penjualan project sebelumnya pun habis dg cepat.

SPESIFIKASI BANGUNAN:
- Pondasi Batu kali
- Slof beton bertulang
- Dinding; hebel, plester, Aci, Cat
- Kusen panel pintu kayu mahoni
- Atap; baja ringan, genteng keramik
- Keramik lantai 50x50
- Keramik KM 20x20
- Pintu kamar mandi PVC
- Kloset jongkok
- Listrik 1300 Watt
- Air; sumur bor + bonus p***a
- Carport plester

FLOORPLAN:
- Carport
- Ruang tamu
- Kamar utama
- Kamar belakang
- Satu kamar mandi
- Dapur
- Taman mini belakang

SURAT-SURAT
- Pembelian cash:
Gratis biaya surat² sampai SHM

- Pembelin kredit:
Gratis PPJB
(Belum termasuk biaya BPHTB, AJB, SHM, Notaris)

Lokasi:
- 3,5km Stasiun Bojong Gede
- 2,8km Stasiun Citayam
- 8,5km Kota depok
- 20 km Kota Bogor
- Beberapa menit pasar
- Beberapa menit RS

Jangan sampai kehabisan. Segera hubungi Marketing kami :
085 203 868 787

Info :
Syarat pembelian:
KTP, KK ( tanpa BI cheking)

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Property Syariah Tanpa Riba posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share