28/10/2017
.Otoritas Jasa Keuangan akhirnya memberikan izin kepada badan usaha milik ustaz kondang, Yusuf Mansur. Kini PT Paytren Aset Manajemen resmi diberikan ruang gerak sebagai manajer investasisyariah.
Dalam salinan surat resmi OJK dengan Nomor: S- 432/D.04/2017 yang diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, OJK mengabulkan permohonan yang diajukan Direksi PT Paytren Aset Manajemen untuk diberikan izin melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah.
Dengan demikian, izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah yang diberikan OJK melingkupi persetuan terhadap susunan pemegang saham PT Paytren Aset Manajemen yang terdiri dari : Jam'an Nurchotib Mansur (alias Yusuf Mansur,red) senilai Rp8 miliar, Hari Prabowo senilai Rp1 miliar, Deddi Nordiawan senilai Rp1 miliar.
Adapun susunan permodalan PT Paytren Aset Manajemen terdiri dari Modal Dasar sebesar Rp25 miliar dan Modal Disetor Rp10 miliar.
Sementara susunan pengurus PT Paytren Aset Manajemen terdiri dari Jam'an Nurchotib Mansur sebagai Komisaris Utama, Irfan Syauqi Beik sebagai Komisaris, Ayu Widuri sebagai Direktur, dan Sonny Afriansyah sebagai Direktur.
OJK menyatakan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat ini, maka dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
➖➖➖
Baca selengkapnya :http://m.suara.com/…/badan-usaha-yusuf-mansur-akhirnya-resm…
➖➖➖
Untuk info lebih lanjut & pendaftaran mitra paytren, silahkan hubungi :
whatsapp 0899-8462-267
bbm : 54c1bdb0
Suara.Com Situs Portal Berita Online, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, Yang Jujur, Berimbang, Dan Independen