Lambe Dirga

Directions

Lambe Dirga Tentang apa saja, suka2 mau posting hukum, politik, budaya, hingga hal2 yg aneh namun asyik diceritakan.. Selamat , Like & Follow Us..!

Merupakan komunitas saling berbagi ide, gagasan, juga kritik membangun demi kemajuan bangsa dan negara. Ngeshare postingan di halaman ini cukup membantu keterlihatan profile Anda ke dunia..

07/10/2026

Hari Jadi Indramayu 499.
Carkaya : Biarkan Kawanku Senang,
Saya Juga Akan Ikut Senang

07/10/2026

Turut Soroti MBG.
Carkaya : Kerusakan Protein Pada Daging Ayam Bisa Jadi Penyebab Keracunan

06/10/2026

Siswa SMAN 1 Tukdana Dilarikan ke Faskes, SPPG Kerticala II Minta Maaf dan Akan Tanggung Biaya Pengobatan

INDRAMAYU - Insiden mengejutkan menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 105 siswa SMAN 1 Tukdana dilaporkan mengalami gejala keracunan pada Senin (5/10/2026) pagi. Selasa ( 6/10/2026 )

Kejadian tersebut diduga dipicu usai para siswa mengonsumsi paket program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan oleh pihak SPPG Kerticala II.

Para siswa dirawat secara di pelayanan kesehatan Puskesmas Tukdana dan Puskesmas Kerticala dengan beberapa di antaranya harus diinfus, sementara 2 siswa lainnya terpaksa dirujuk ke RSUD Indramayu untuk penanganan lanjutan.

Sementara itu, Susan Maulin Agustin. S. Pd kepala dapur SPPG Kerticala II secara resmi menyampaikan meminta maaf kepada siswa dan wali siswa serta pihak sekolah

" Kami dari pihak dapur SPPG Kerticala II menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya atas insiden ini. Dan ini akan menjadi evaluasi perbaikan kedepannya dan kami akan menanggung biaya pengobatan siswa yang dirawat di Rumah sakit." Ucapnya

Keracunan ini berasal dari menu ayam tepung yang kami sajikan bagi siswa, dan kami mengakui ada kwalitas ayam yang kurang baik sehingga terjadi gangguan kesehatan bagi siswa." Imbuhnya

Sementara itu juga, Hakim perwakilan mitra SPPG Kerticala II, menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab atas insiden keracunan MBG yang dialami siswa SMAN 1 Tukdana. Pihak penyedia secara terbuka mengakui adanya unsur kelalaian dan Hakim juga menegaskan pihak mitra siap menanggung biaya perawatan medis bagi siswa yang memerlukan penanganan khusus atau penanganan lanjutan di faskes.

Langkah pendampingan ini terus dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait sampel makanan dari Dinas Kesehatan terbit.

05/10/2026

‎Tim kuasa hukum H. Syaefudin mempersoalkan substansi penetapan tersangka yang dinilai belum ditopang alat bukti berkualitas dan saling berkaitan dengan perbuatan Syaefudin secara individual. Menurut mereka, hakim lebih menitikberatkan kuantitas alat bukti, bukan kualitasnya. Ahli yang diajukan penyidik bahkan tidak hadir langsung sehingga keterangannya tidak dipertimbangkan, sementara keterangan saksi dari pihak penyidik dinilai tidak saling bersesuaian dan tidak menunjukkan perbuatan Syaefudin yang disangkakan. ‎Audit BPKP turut disorot karena dokumen yang diperlihatkan di persidangan disebut hanya tiga lembar, memuat angka kerugian sekitar Rp6 miliar dengan metodologi yang dinilai tidak jelas, sementara angka yang beredar mencapai Rp18 miliar. Tim hukum juga menilai persoalan tunjangan merupakan proses kelembagaan yang tidak tepat diatribusikan kepada personal.

‎Untuk menguji penetapan tersangka, pemohon mengajukan 54 bukti surat, 5–6 saksi fakta, serta tiga ahli: Dr. Refly Harun (hukum tata negara), Dr. Mahrus Ali (hukum pidana), dan Dr. Eko Sembodo (keuangan negara/mantan auditor BPK RI).

02/10/2026

Saat Tubuh Sakit, Suara Hati Pun Perlu Didengar. Rusmanto : Menyatukan Ikhtiar Medis, Emosi, dan Spiritual.

Bripka Rusmanto atau dikenal sebagai Abah Rusmanto anggota Bhabinkamtibmas Desa Singaraja dari Polsek Indramayu, Polres Indramayu membaktikan dirinya kepada masyarakat. Selain sebagai anggota Korps Bhayangkara, Rusmanto juga memiliki kemampuan dalam dunia spiritual dalam membantu masyarakat.

Pendekatan medis dan spiritual saling melengkapi dan bekerja bersama untuk mendukung kesembuhan serta kesejahteraan pasien secara utuh.

Perbedaan Peran Medis dan Spiritual
• Pendekatan Medis: Berfokus pada diagnosis ilmiah, pemberian obat, tindakan klinis, dan pemulihan fungsi fisik atau biologis tubuh manusia.
• Pendekatan Spiritual: Berfokus pada ketenangan batin, pemberian makna hidup, doa, dan penguatan mental lewat keyakinan kepada Tuhan.

Sinergi Keduanya dalam Kesehatan
• Kesehatan Mental: Mengatasi stres atau kecemasan membutuhkan terapi psikologis/medis sekaligus ketenangan jiwa dari praktik spiritual.
• Dukungan Rumah Sakit: Banyak fasilitas kesehatan menyediakan layanan kesehatan secara medis.
• Pemulihan Fisik: Ketenangan batin dari keyakinan spiritual terbukti dapat mengurangi risiko penyakit kronis dan mempercepat proses penyembuhan

01/10/2026

Sikapi Hoax Program MBG dan KDKMP, Aliansi Masyarakat Indramayu Gelar Aksi Damai

INDRAMAYU - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indramayu (AMI) menggelar aksi damai di area Tribun Sport Center (SC) Indramayu. Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap program strategis Pemerintah Republik Indonesia, sekaligus merespons maraknya disinformasi dan berita bohong (hoax) di media sosial. Kamis ( 1/10/2026 )

Fokus utama aksi tersebut menyasar kampanye negatif yang menyerang dua program prioritas pemerintah pusat, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dengan membawa sejumlah spanduk dukungan dan satu unit mobil komando, massa menyuarakan aspirasinya secara tertib dan damai di pusat kegiatan olahraga kota Indramayu tersebut.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Indramayu, Juni Harto, yang didampingi Korlap 1 Nastama dan Korlap 2 Pandu Rofa'i, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat atas terdistorsinya informasi mengenai program-program kerakyatan di ruang digital.

"Aksi ini merupakan langkah nyata kami dalam mendukung program pemerintah pusat. Kami ingin meluruskan berbagai pemberitaan negatif dan kabar bohong di media sosial yang berpotensi memicu kegaduhan terkait program Makan Bergizi Gratis maupun Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih," ujar Juni Harto di sela-sela aksi.

Ia menambahkan, program MBG dan KDKMP sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan serta gizi masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, AMI mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Indramayu, untuk lebih bijak menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

Aksi yang berlangsung hingga siang hari tersebut berjalan aman, lancar, dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan setempat.

30/09/2026

Korupsi BGN, Deden Serta 5 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Salah satu tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selain Dadan, terdapat lima tersangka lain yang turut dilimpahkan. Keenam tersangka selanjutnya akan diproses oleh tim penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Lima tersangka lainnya yakni SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026, LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kemudian, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, yakni GHS dan AYS. Keenam tersangka sebelumnya telah menjalani proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

30/09/2026

Pembongkaran Area Klaster Mewah
di Lapas Kelas IIA Cibinong

Proses pembongkaran area yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Sebelum bangunan dirobohkan, sejumlah fasilitas di dalam ruangan terlebih dahulu dipindahkan sejak sekitar pukul 12.00 WIB.

Barang yang dikeluarkan antara lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, dan pendingin ruangan. Seluruhnya dimuat ke dalam truk yang kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut 10 dari 13 bangunan berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bangunan tersebut juga disebut berdiri di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Komisi XIII DPR RI meminta pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan.

29/09/2026

Polres Indramayu Dalami Dugaan
Penyelewengan Ratusan Karung Beras Bansos

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan beras bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110.

Laporan tersebut diterima Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam aduan itu, warga menginformasikan adanya dugaan beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Haurgeulis mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Suzuki berwarna biru yang di dalamnya terdapat sebanyak 100 karung beras bantuan pangan. Masing-masing karung memiliki berat 10 kilogram atau total sekitar satu ton beras.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” terang AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026)

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta beras tersebut ke Mapolsek Haurgeulis dan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman.

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati.

Dari hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.

Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima sejumlah penerima bantuan pangan pengganti.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, penerima pengganti semestinya memperoleh tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, terdapat penerima yang diduga hanya memperoleh satu atau dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan setiap karung berisi 10 kilogram beras.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sisa beras tersebut rencananya akan dibagikan kembali kepada warga Desa Sukajati yang tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan pangan.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan terhadap empat orang yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.

Mereka terdiri atas unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna biru serta 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Indramayu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembagian bantuan sosial di Desa Sukajati.

Selain itu, penyidik berencana berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data, mekanisme distribusi, dan ketentuan penyaluran bantuan pangan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal maupun penentuan ada tidaknya tindak pidana masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

AKP Muchammad Arwin Bachar juga mengingatkan seluruh panitia penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar menjalankan proses distribusi sesuai dengan data penerima serta ketentuan yang telah ditetapkan.

"Polres Indramayu menegaskan akan terus mendalami aduan tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan", Pungkasnya.

Address

Juntinyuat

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lambe Dirga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share