18/07/2026
ANALISIS KRITIS KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2027
Berdasarkan Rancangan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2027, Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp9.277.968.276, sedangkan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata memperoleh alokasi sebesar Rp7.169.786.000. Jika digabungkan, kedua urusan tersebut hanya memperoleh sekitar Rp16,45 miliar atau sekitar 0,55% dari total perkiraan APBD Kabupaten Kebumen sebesar Rp3 triliun.
Namun, setelah dilakukan telaah terhadap rincian anggaran, muncul fakta yang cukup mengejutkan. Dari total anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan sebesar Rp9,278 miliar, ternyata Rp8.439.968.276 (sekitar 90,97%) merupakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, yang terdiri atas belanja gaji ASN, administrasi perkantoran, listrik, air, pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, pengadaan peralatan, dan berbagai belanja operasional lainnya.
Sementara itu, anggaran yang benar-benar digunakan untuk melaksanakan program pemajuan kebudayaan hanya sebesar Rp838.000.000, atau sekitar 9,03% dari total anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan. Jika dibandingkan dengan total APBD Kabupaten Kebumen, nilainya hanya sekitar 0,028%. Persentase ini sangat kecil untuk membiayai pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kabupaten Kebumen.
Di sisi lain, Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata memperoleh anggaran Rp7.169.786.000 yang hampir seluruhnya merupakan program dan kegiatan riil, seperti pengelolaan destinasi wisata, pengembangan Geopark, pemasaran pariwisata, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kreatif.
Pertanyaan Kritis terhadap Struktur Penganggaran
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar mengenai penyajian dan pengelompokan anggaran dalam dokumen APBD.
Mengapa anggaran Program Penunjang OPD sebesar Rp8.439.968.276 dimasukkan ke dalam Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan?
Padahal anggaran tersebut bukan merupakan belanja program kebudayaan, melainkan belanja umum perangkat daerah yang mendukung seluruh pelaksanaan tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Mengapa anggaran penunjang tersebut tidak ditempatkan atau dipresentasikan secara terpisah, atau setidaknya dilekatkan pada keseluruhan perangkat daerah, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah Urusan Kebudayaan memperoleh anggaran sebesar Rp9,278 miliar?
Lebih jauh lagi, apabila dibandingkan dengan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, justru anggaran pariwisata sebesar Rp7,17 miliar hampir seluruhnya merupakan kegiatan substantif yang langsung menyentuh pembangunan sektor pariwisata.
Hal ini menimbulkan pertanyaan berikutnya:
Mengapa Urusan Pariwisata yang memiliki kegiatan riil sebesar Rp7,17 miliar tidak dibebani Program Penunjang OPD sebagaimana yang ditampilkan pada Urusan Kebudayaan?
Apakah penyajian anggaran seperti ini tidak berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan anggaran besar kepada kebudayaan, padahal kenyataannya anggaran program pemajuan kebudayaan hanya Rp838 juta?
Transparansi penyajian anggaran menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang objektif mengenai keberpihakan pemerintah terhadap masing-masing urusan pemerintahan.
Rendahnya Komitmen terhadap Pemajuan Kebudayaan
Terlepas dari persoalan teknis penyajian anggaran tersebut, fakta yang tidak dapat dibantah adalah bahwa program nyata pemajuan kebudayaan hanya memperoleh Rp838 juta, jauh lebih kecil dibandingkan program-program pariwisata.
Kondisi ini menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen terhadap pemajuan kebudayaan masih sangat rendah.
Padahal kebudayaan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri telah menetapkan visi pembangunan daerah dalam RPJMD, yaitu "Kebumen Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya." Visi tersebut semestinya diwujudkan melalui keberpihakan dalam kebijakan anggaran. Sebab, keberhasilan sebuah visi pembangunan tidak diukur dari seberapa indah kalimat yang tertulis dalam dokumen perencanaan, melainkan dari sejauh mana visi tersebut diterjemahkan ke dalam program dan alokasi anggaran yang memadai.
Tanpa dukungan fiskal yang memadai, kebudayaan akan terus berada di pinggiran pembangunan. Akibatnya, pelindungan warisan budaya, pembinaan seniman, penguatan desa budaya, pengembangan tradisi, hingga pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pariwisata tidak akan berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen perlu melakukan evaluasi terhadap struktur penyajian anggaran sekaligus meningkatkan keberpihakan fiskal terhadap pemajuan kebudayaan. Kebudayaan tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pelengkap pariwisata, tetapi harus menjadi investasi strategis yang menopang identitas daerah, memperkuat karakter masyarakat, dan menjadi fondasi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan demikian, visi "Kebumen Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya" benar-benar tercermin dalam kebijakan anggaran, bukan hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan.