Yayasan Forum Badranala Berdaya

Yayasan Forum Badranala Berdaya Kami hadir untuk mengulas isu-isu sosial, budaya, dan politik lokal. Melalui konten inspiratif.

ANALISIS KRITIS KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KEBUM...
18/07/2026

ANALISIS KRITIS KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2027

Berdasarkan Rancangan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2027, Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp9.277.968.276, sedangkan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata memperoleh alokasi sebesar Rp7.169.786.000. Jika digabungkan, kedua urusan tersebut hanya memperoleh sekitar Rp16,45 miliar atau sekitar 0,55% dari total perkiraan APBD Kabupaten Kebumen sebesar Rp3 triliun.

Namun, setelah dilakukan telaah terhadap rincian anggaran, muncul fakta yang cukup mengejutkan. Dari total anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan sebesar Rp9,278 miliar, ternyata Rp8.439.968.276 (sekitar 90,97%) merupakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, yang terdiri atas belanja gaji ASN, administrasi perkantoran, listrik, air, pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, pengadaan peralatan, dan berbagai belanja operasional lainnya.

Sementara itu, anggaran yang benar-benar digunakan untuk melaksanakan program pemajuan kebudayaan hanya sebesar Rp838.000.000, atau sekitar 9,03% dari total anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan. Jika dibandingkan dengan total APBD Kabupaten Kebumen, nilainya hanya sekitar 0,028%. Persentase ini sangat kecil untuk membiayai pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kabupaten Kebumen.

Di sisi lain, Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata memperoleh anggaran Rp7.169.786.000 yang hampir seluruhnya merupakan program dan kegiatan riil, seperti pengelolaan destinasi wisata, pengembangan Geopark, pemasaran pariwisata, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kreatif.

Pertanyaan Kritis terhadap Struktur Penganggaran

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar mengenai penyajian dan pengelompokan anggaran dalam dokumen APBD.

Mengapa anggaran Program Penunjang OPD sebesar Rp8.439.968.276 dimasukkan ke dalam Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan?

Padahal anggaran tersebut bukan merupakan belanja program kebudayaan, melainkan belanja umum perangkat daerah yang mendukung seluruh pelaksanaan tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Mengapa anggaran penunjang tersebut tidak ditempatkan atau dipresentasikan secara terpisah, atau setidaknya dilekatkan pada keseluruhan perangkat daerah, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah Urusan Kebudayaan memperoleh anggaran sebesar Rp9,278 miliar?

Lebih jauh lagi, apabila dibandingkan dengan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, justru anggaran pariwisata sebesar Rp7,17 miliar hampir seluruhnya merupakan kegiatan substantif yang langsung menyentuh pembangunan sektor pariwisata.

Hal ini menimbulkan pertanyaan berikutnya:

Mengapa Urusan Pariwisata yang memiliki kegiatan riil sebesar Rp7,17 miliar tidak dibebani Program Penunjang OPD sebagaimana yang ditampilkan pada Urusan Kebudayaan?

Apakah penyajian anggaran seperti ini tidak berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan anggaran besar kepada kebudayaan, padahal kenyataannya anggaran program pemajuan kebudayaan hanya Rp838 juta?

Transparansi penyajian anggaran menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang objektif mengenai keberpihakan pemerintah terhadap masing-masing urusan pemerintahan.

Rendahnya Komitmen terhadap Pemajuan Kebudayaan

Terlepas dari persoalan teknis penyajian anggaran tersebut, fakta yang tidak dapat dibantah adalah bahwa program nyata pemajuan kebudayaan hanya memperoleh Rp838 juta, jauh lebih kecil dibandingkan program-program pariwisata.

Kondisi ini menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen terhadap pemajuan kebudayaan masih sangat rendah.

Padahal kebudayaan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri telah menetapkan visi pembangunan daerah dalam RPJMD, yaitu "Kebumen Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya." Visi tersebut semestinya diwujudkan melalui keberpihakan dalam kebijakan anggaran. Sebab, keberhasilan sebuah visi pembangunan tidak diukur dari seberapa indah kalimat yang tertulis dalam dokumen perencanaan, melainkan dari sejauh mana visi tersebut diterjemahkan ke dalam program dan alokasi anggaran yang memadai.

Tanpa dukungan fiskal yang memadai, kebudayaan akan terus berada di pinggiran pembangunan. Akibatnya, pelindungan warisan budaya, pembinaan seniman, penguatan desa budaya, pengembangan tradisi, hingga pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pariwisata tidak akan berkembang secara optimal.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen perlu melakukan evaluasi terhadap struktur penyajian anggaran sekaligus meningkatkan keberpihakan fiskal terhadap pemajuan kebudayaan. Kebudayaan tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pelengkap pariwisata, tetapi harus menjadi investasi strategis yang menopang identitas daerah, memperkuat karakter masyarakat, dan menjadi fondasi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan demikian, visi "Kebumen Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya" benar-benar tercermin dalam kebijakan anggaran, bukan hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan.

ANALISIS KRITIS KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMAJUAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KEBUMENBerdasarkan Rancangan Awal RKPD...
18/07/2026

ANALISIS KRITIS KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMAJUAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KEBUMEN

Berdasarkan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kebumen Tahun 2027, total anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dialokasikan sebesar Rp9.277.968.276. Namun, setelah dicermati secara rinci, anggaran yang benar-benar digunakan untuk melaksanakan program pemajuan kebudayaan hanya sebesar Rp838.000.000, terdiri dari Program Pengembangan Kebudayaan sebesar Rp674.000.000 dan Program Pelestarian serta Pengelolaan C***r Budaya sebesar Rp164.000.000.

Sementara itu, Rp8.439.968.276 atau sekitar 90,97% justru dialokasikan untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, seperti belanja gaji ASN, administrasi perkantoran, operasional kantor, pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, utilitas, dan belanja rutin lainnya. Dengan demikian, anggaran yang benar-benar menyentuh substansi pemajuan kebudayaan hanya sekitar 9,03% dari total anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan.

Apabila dibandingkan dengan perkiraan APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2027 sekitar Rp2,9 triliun, maka anggaran program kebudayaan sebesar Rp838 juta hanya sekitar 0,03% dari total APBD. Bahkan apabila menggunakan total Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan sebesar Rp9,278 miliar sekalipun, porsinya hanya sekitar 0,32% dari APBD.

Angka tersebut menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen terhadap pemajuan kebudayaan masih sangat minim. Kebudayaan belum ditempatkan sebagai sektor strategis pembangunan daerah, melainkan masih diposisikan sebagai pelengkap kegiatan pemerintahan.

Kondisi ini sesungguhnya bertolak belakang dengan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebudayaan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pembangunan masyarakat, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut juga belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan, perencanaan, pendanaan, serta melaksanakan pemajuan kebudayaan secara sistematis dan berkelanjutan.

Ironisnya, RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2025–2029 secara tegas menjadikan "Berbudaya" sebagai salah satu visi pembangunan daerah, yaitu "Kebumen Beriman, Maju, Sejahtera dan Berbudaya." Namun visi tersebut belum tercermin dalam kebijakan penganggaran. Tidak mungkin visi "Berbudaya" dapat diwujudkan apabila anggaran program kebudayaan hanya memperoleh sekitar 0,03% dari APBD.

Padahal Kabupaten Kebumen memiliki kekayaan budaya yang sangat besar, meliputi Objek Pemajuan Kebudayaan, kesenian tradisional, tradisi lisan, adat istiadat, manuskrip, c***r budaya, bahasa daerah, hingga potensi ekonomi budaya yang dapat menjadi penggerak pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan karakter, dan identitas daerah.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma bahwa belanja kebudayaan bukan sekadar biaya kegiatan seremonial, melainkan investasi pembangunan manusia, penguatan karakter daerah, pelestarian identitas, dan penggerak ekonomi berbasis budaya.

Sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap visi RPJMD dan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Kebumen perlu meningkatkan alokasi anggaran kebudayaan secara bertahap hingga mencapai minimal 1% dari APBD, atau sekitar Rp29 miliar apabila APBD berada pada kisaran Rp2,9 triliun. Dengan alokasi tersebut, Pemerintah Daerah akan memiliki ruang yang memadai untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan SDM kebudayaan, penguatan lembaga kebudayaan, digitalisasi budaya, pelestarian c***r budaya, festival budaya, hingga pengembangan desa-desa budaya secara berkelanjutan.

Tanpa keberanian melakukan afirmasi anggaran, visi "Kebumen Berbudaya" berpotensi berhenti sebagai slogan dalam dokumen perencanaan, bukan menjadi kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat. Pemajuan kebudayaan memerlukan komitmen politik, kebijakan yang berpihak, dan dukungan anggaran yang proporsional agar kebudayaan benar-benar menjadi pilar pembangunan Kabupaten Kebumen.

103 JABATAN KOSONG, BUPATI DAN BAPERJAKAT HARUS DIEVALUASIHingga Juni 2026, terdapat 103 jabatan struktural yang masih k...
22/06/2026

103 JABATAN KOSONG, BUPATI DAN BAPERJAKAT HARUS DIEVALUASI

Hingga Juni 2026, terdapat 103 jabatan struktural yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, terdiri dari 26 jabatan administrator (Eselon III) dan 77 jabatan pengawas (Eselon IV).

Kekosongan tersebut tidak hanya terjadi pada jabatan teknis, tetapi juga menyentuh posisi-posisi strategis seperti Direktur RSUD Prembun, Direktur RSUD dr. Soedirman, sekretaris OPD, kepala bidang, camat, lurah, serta puluhan kepala seksi dan kepala subbagian.

Jumlah kekosongan yang sangat besar ini menunjukkan bahwa penataan birokrasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh internal pemerintahan, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan publik, koordinasi pembangunan, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Baperjakat. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa hingga tahun kedua pemerintahan ini masih terdapat lebih dari seratus jabatan yang belum terisi.

Birokrasi yang kuat membutuhkan kepastian kepemimpinan. Sebab, 103 jabatan kosong bukan sekadar angka, melainkan indikator adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan yang harus segera diselesaikan.Kalimat "hingga tahun kedua pemerintahan ini" memberi tekanan politik yang lebih kuat tanpa kehilangan objektivitas dan tetap fokus pada isu tata kelola birokrasi.

SELAMAT TAHUN BARU JAWA 1960 Be / 1448 HIJRIAH - 2026 MASEHISemoga pergantian tahun ini menjadi momentum yang bermakna u...
16/06/2026

SELAMAT TAHUN BARU JAWA 1960 Be / 1448 HIJRIAH - 2026 MASEHI

Semoga pergantian tahun ini menjadi momentum yang bermakna untuk melakukan refleksi diri, memperkuat komitmen, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan semangat dalam mewujudkan Visi dan Misi Kebumen Berdaya. Mewujudkan Kebumen yang ngayomi, ngayahi, dan ngayemi.

Semoga kita semua senantiasa dianugerahi keselamatan, kesejahteraan, kedamaian, serta keberkahan dalam setiap langkah kehidupan.

Yayasan Forum Badranala Berdaya

PERINGATAN KERAS ATAS KEGAGALAN TATA KELOLA PROGRAM MBG DAN RISIKO HILANGNYA KEPERCAYAAN PUBLIKYayasan Forum Badranala B...
13/06/2026

PERINGATAN KERAS ATAS KEGAGALAN TATA KELOLA PROGRAM MBG DAN RISIKO HILANGNYA KEPERCAYAAN PUBLIK

Yayasan Forum Badranala Berdaya

1. Refocusing total sasaran penerima manfaat
Pola distribusi harus dikoreksi secara menyeluruh dan disesuaikan dengan tujuan utama program, yaitu pengurangan stunting dan perbaikan status gizi masyarakat. Penentuan sasaran wajib berbasis data riil kondisi ekonomi, status gizi, dan kerentanan wilayah. Tanpa itu, program berisiko melenceng dari tujuan utama dan menjadi tidak tepat sasaran.

2. Moratorium pembangunan dapur baru dan audit total
Seluruh pembangunan dapur baru wajib dihentikan sementara. Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap semua dapur yang ada. Dapur yang tidak memenuhi standar operasional, kualitas layanan, dan efisiensi harus dihentikan operasionalnya secara permanen, bukan sekadar diperbaiki.

3. Reformasi skema biaya sewa dapur
Skema sewa saat ini tidak berbasis kinerja dan belum transparan. Harus diganti dengan model variabel yang terukur, mencakup kapasitas layanan, output, efisiensi, dan kondisi wilayah. Skema yang tidak rasional dan tidak proporsional harus dihapus.

4. Rasionalisasi total biaya operasional dapur
Seluruh komponen biaya operasional harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Pos-pos yang tidak berdampak langsung pada kualitas layanan harus dihapus. Tidak boleh ada ruang pemborosan yang terselubung dalam struktur anggaran.

5. Pembersihan pengadaan barang dan jasa di BGN
Seluruh pengadaan yang tidak esensial harus dihentikan. Sistem pengadaan harus dibersihkan dari praktik yang boros, tidak efektif, dan berpotensi koruptif. Pengadaan wajib berbasis kebutuhan nyata, bukan rutinitas birokrasi yang tidak berdampak.

6. Reformasi tata kelola pengadaan bahan baku
Sistem pengadaan bahan baku harus transparan, kompetitif, dan diawasi ketat. Wajib mengutamakan pemasokan dari desa-desa sekitar dapur melalui mekanisme yang jelas, terstruktur, dan akuntabel. Harus ada larangan tegas terhadap praktik monopoli, kartel, dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Sistem tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu atau jaringan tertutup yang mengatur harga maupun distribusi.

7. Konsekuensi runtuhnya kepercayaan fiskal publik
Jika perbaikan tidak dilakukan secara serius, menyeluruh, dan terukur, maka program ini akan kehilangan legitimasi publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara akan menurun secara signifikan akibat persepsi bahwa anggaran tidak dikelola secara efisien, transparan, dan berdampak nyata.

Dalam kondisi tersebut, kepatuhan fiskal akan semakin kritis karena masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan dalam penggunaan pajak. Pajak hanya akan dipandang sah apabila dikelola secara transparan, adil, dan menghasilkan manfaat publik yang nyata.

8. Penindakan tegas praktik korupsi dalam program MBG
Setiap indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan program MBG harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dapur atau unit layanan yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli titik, manip**asi penunjukan, atau penyimpangan pengadaan wajib ditutup dan dicabut izinnya.

9. Batas waktu perbaikan
Seluruh rekomendasi perbaikan dalam dokumen ini harus mulai diimplementasikan dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan. Keterlambatan atau tidak adanya langkah konkret dalam batas waktu tersebut akan memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola program.

Belajar dari MBG: Pentingnya Data, Tata Kelola, dan Kepemimpinan(Forum Badranala Berdaya Kabupaten Kebumen)Program Makan...
11/06/2026

Belajar dari MBG: Pentingnya Data, Tata Kelola, dan Kepemimpinan

(Forum Badranala Berdaya Kabupaten Kebumen)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan banyak pelajaran penting bagi perumusan kebijakan publik di Indonesia. Terlepas dari tujuan baik yang ingin dicapai, program berskala besar selalu menghadirkan tantangan yang tidak sederhana. Karena itu, MBG perlu dipandang bukan hanya sebagai program, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki kualitas kebijakan publik ke depan.

Pelajaran pertama adalah pentingnya kebijakan berbasis data dan bukti. Program yang menyangkut jutaan penerima manfaat dan anggaran besar harus dibangun di atas kajian yang matang, data yang akurat, serta pemahaman yang utuh terhadap kondisi lapangan. Semakin besar skala program, semakin besar p**a risiko yang muncul apabila perencanaan tidak dilakukan dengan baik.

Pelajaran kedua adalah pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh besarnya anggaran atau luasnya cakupan program, melainkan oleh keyakinan bahwa setiap keputusan dan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pelajaran ketiga adalah pentingnya keberlanjutan fiskal. Setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, baik saat ini maupun di masa mendatang. Ambisi kebijakan perlu berjalan seiring dengan kapasitas fiskal agar tidak mengurangi ruang bagi kebutuhan pembangunan lainnya.

MBG juga menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh desain program, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan sumber daya manusia yang menjalankannya. Program yang baik dapat menghadapi berbagai persoalan apabila pelaksanaan, pengawasan, dan koordinasinya lemah.

Tantangan yang tidak kalah penting adalah membangun kembali kepercayaan publik. Berbagai kasus penyalahgunaan keuangan negara yang terus terungkap telah menumbuhkan sikap pesimis di tengah masyarakat. Akibatnya, ketika program besar diluncurkan, sebagian masyarakat tidak lagi bertanya apakah program itu baik atau tidak, melainkan apakah program tersebut akan dikelola secara jujur dan bersih.

Dalam perspektif Islam, tata kelola yang baik sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan. Pemimpin harus memiliki sifat shidiq (jujur), amanah (bertanggung jawab), tabligh (terbuka), dan fathanah (cerdas serta bijaksana). Jabatan publik juga harus diberikan kepada mereka yang memiliki integritas dan kompetensi, bukan karena kedekatan, loyalitas, atau kepentingan politik.

Islam juga mengajarkan pentingnya musyawarah, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kritik. Kritik bukan ancaman, melainkan sarana untuk memperbaiki kebijakan dan mencegah kesalahan. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bersedia mendengar, belajar, dan melakukan koreksi ketika diperlukan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan publik tidak ditentukan oleh niat baik, besarnya anggaran, atau kuatnya dukungan politik semata. Yang menentukan adalah kualitas perencanaan, kekuatan data, tata kelola yang baik, profesionalitas pelaksana, efektivitas pengawasan, dan kesediaan untuk terus melakukan perbaikan.

Dalam kebijakan publik, data harus lebih dihormati daripada ego, kompetensi harus lebih dihargai daripada kedekatan, kebenaran harus lebih didengar daripada pujian, dan kepentingan rakyat harus selalu lebih utama daripada gengsi kekuasaan.

Luar Biasa, Antek Asing Ada di Mana-ManaAntek-antek asing ini sungguh kejam. Targetnya hanya satu: menghancurkan Indones...
09/06/2026

Luar Biasa, Antek Asing Ada di Mana-Mana

Antek-antek asing ini sungguh kejam. Targetnya hanya satu: menghancurkan Indonesia.

Mereka masuk hutan, pohon menghilang. Beberapa bulan kemudian banjir bandang datang. Kayu gelondongan ikut wisata gratis ke pemukiman. Sungai berubah fungsi menjadi jalur distribusi kayu. Warga kebanjiran, kayunya jalan-jalan.

Mereka masuk bursa, saham nyungsep. Pemodal asing berlari. Investor lokal tetap tenang sambil mengucapkan mantra andalan: "Ini cuma koreksi sehat." Seminggu kemudian koreksinya masih sehat, portofolionya yang masuk ruang perawatan intensif.

Mereka masuk valas, rupiah tiarap. Dolar tersenyum. Dompet rakyat mendadak belajar hidup sederhana.

Mereka masuk dapur. Nah, ini yang paling membingungkan. Yang dijual bukan beras, telur, atau sayur. Yang dijual malah titik, kaos kaki, dan motor listrik. Rakyat sampai bingung, ini dapur gizi, showroom kendaraan, toko seragam, atau dapurnya para maling. Sebab yang dimasak bukan makanan, melainkan peluang.

Mereka masuk sekolah. Jualan Chromebook. Nilai TKA jeblok. Chromebook sehat walafiat. Anak-anak disuruh belajar lebih giat, sementara yang paling giat justru pengadaannya.

Mereka masuk sistem IT. Data jalan-jalan sendiri. Masuk proyek digital, anggaran larinya lebih cepat daripada internetnya. Masuk audit, semua kaget. Masuk penyidikan, banyak yang mendadak kehilangan ingatan. Penyakit langka ini biasanya hanya muncul saat pemeriksaan.

Yang paling dahsyat, mereka masuk desa. Petani berharap bibit. Yang datang brosur. Peternak berharap pakan. Yang datang katalog. Warga berharap pasar hasil panen. Yang datang malah penawaran truk, pikap, dan kendaraan roda tiga. Lama-lama warga bingung, ini program pemberdayaan ekonomi desa atau pembukaan showroom otomotif terbesar di Asia Tenggara.

Mereka juga masuk dunia religius. Umat berharap keteladanan. Yang ramai justru kuota, paket, dan jatah. Rupanya antek asing ini cukup fleksibel. Bisa masuk ke mana saja.

Hebatnya lagi, antek-antek asing ini sangat pandai menyamar. Mereka berbahasa Indonesia, punya KTP Indonesia, makan nasi Indonesia, bahkan pidatonya sering kali lebih nasionalis daripada pendengarnya.

Mungkin itu sebabnya mereka begitu sulit dikenali.

Kalau dipikir-pikir, kemampuan penyamarannya memang sudah di luar nalar.

Membangun Tata Kelola Pengadaan Bahan Baku Dapur MBGMustika Aji Forum Bodronolo BerdayaProgram Makan Bergizi Gratis (MBG...
04/06/2026

Membangun Tata Kelola Pengadaan Bahan Baku Dapur MBG

Mustika Aji
Forum Bodronolo Berdaya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program sosial terbesar yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia. Jika target penerima manfaat mencapai sekitar 60 juta porsi per hari dengan nilai bahan baku rata-rata Rp8.000–Rp10.000 per porsi, maka kebutuhan pengadaan bahan baku diperkirakan mencapai Rp480–Rp600 miliar per hari atau sekitar Rp125–Rp156 triliun per tahun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa MBG bukan hanya program gizi, tetapi juga salah satu operasi pengadaan pangan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Pada skala sebesar itu, selisih harga yang tampak kecil dapat menghasilkan dampak yang sangat besar terhadap keuangan negara. Jika terjadi ketidakwajaran harga rata-rata sebesar 1 persen dibanding harga pasar yang wajar, maka potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai Rp4,8–Rp6 miliar per hari. Jika selisihnya mencapai 5 persen, potensinya meningkat menjadi Rp24–Rp30 miliar per hari atau sekitar Rp6,25–Rp7,8 triliun per tahun.

Karena itu, tata kelola pengadaan bahan baku menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan MBG.

Langkah pertama yang perlu dibangun adalah harga acuan berbasis daerah. Harga telur, sayuran, buah, ikan, dan komoditas lainnya berbeda antarwilayah. Pemerintah daerah memiliki data yang lebih dekat dengan kondisi pasar. Di Kabupaten Kebumen misalnya, telah tersedia Sistem Informasi Kebutuhan Pokok (SIMBOK) yang memantau perkembangan harga berbagai komoditas pangan secara berkala. Model seperti ini dapat menjadi dasar penyusunan harga referensi bahan baku MBG di daerah.

Langkah kedua adalah membangun mekanisme pengadaan yang terbuka dan kompetitif. Setiap Jumat, dapur MBG dapat mengumumkan kebutuhan bahan baku untuk minggu berikutnya. Petani, peternak, nelayan, kelompok tani, koperasi, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, UMKM pangan, maupun pemasok lainnya dapat mengajukan penawaran. Pada Sabtu penawaran diumumkan dan dipilih berdasarkan harga, kualitas, serta kemampuan pasokan. Minggu bahan baku dikirim dan Senin siap diolah.

Mekanisme sederhana seperti ini akan menciptakan persaingan yang sehat sekaligus membuka ruang pengawasan publik.

MBG juga harus menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah. Telur dapat dipasok peternak lokal, sayuran oleh kelompok tani, ikan oleh nelayan, beras oleh koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih, sementara BUMDes dapat berperan menghimpun dan memasarkan produk ketahanan pangan desa untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG.

Dengan cara tersebut, uang negara tidak berhenti di dapur, tetapi berputar kembali di desa-desa sebagai modal pembangunan ekonomi masyarakat.

Ketika proses pengadaan berjalan dengan baik, transparan, dan kompetitif, maka efisiensi akan tercipta secara alami. Harga menjadi lebih wajar, persaingan pemasok menjadi sehat, dan pemborosan dapat ditekan. Dalam skala pengadaan sebesar MBG, efisiensi sekecil apa pun akan berdampak besar. Pada akhirnya, efisiensi bukan hanya penghematan, tetapi juga membuka ruang penguatan fiskal karena dana yang tidak terbuang dapat kembali menjadi kapasitas anggaran negara untuk kebutuhan publik lainnya.

Pengawasan terbaik tetaplah keterbukaan. Masyarakat seharusnya dapat mengetahui kebutuhan setiap dapur, harga yang ditawarkan, pemasok yang terpilih, dan nilai transaksi yang terjadi. Semakin terbuka proses pengadaan, semakin kecil ruang bagi mark-up harga maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pergantian pimpinan BGN juga dapat menjadi momentum perbaikan. Penunjukan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN menarik perhatian karena latar belakangnya yang kuat di bidang audit investigatif, pengawasan keuangan negara, manajemen risiko, dan pencegahan fraud. Kehadiran figur tersebut memberi harapan bahwa aspek tata kelola dan akuntabilitas akan memperoleh perhatian yang lebih besar.

Harapan publik bukan sekadar menemukan kesalahan setelah masalah terjadi, melainkan membangun sistem yang mampu mencegah masalah sejak awal. Namun jika dalam proses sebelumnya terdapat tata kelola yang belum tertata, pengadaan yang belum transparan, atau harga yang tidak efisien, monopoli satu pintu, konflik kepentingan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dibuktikan melalui audit, maka tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Tidak adil jika keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu, sementara ketika muncul kerugian seluruh bebannya ditanggung oleh negara dan rakyat. Dalam pengelolaan anggaran publik, kewenangan selalu melekat dengan tanggung jawab. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar p**a tanggung jawab yang harus dipikul.

Pada akhirnya, MBG jangan hanya dipandang sebagai program makan bergizi. MBG harus menjadi mesin penggerak ketahanan pangan lokal, ekonomi desa, koperasi, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, dan usaha masyarakat. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah porsi yang tersaji, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonominya kembali kepada rakyat serta seberapa baik tata kelolanya menjaga setiap rupiah uang negara.

Selamat dan SuksesAtas dilantiknya Bapak Bahrun Munawir, S.STP., M.Si sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kem...
04/06/2026

Selamat dan Sukses

Atas dilantiknya Bapak Bahrun Munawir, S.STP., M.Si sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam mewujudkan tata kelola perencanaan serta kerja sama yang semakin baik bagi kemajuan institusi dan pelayanan kepada masyarakat.

Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab demi kemajuan bangsa dan negara.

Selamat bertugas dan mengabdi untuk Indonesia.

Forum Badranala Berdaya Kabupaten Kebumen

Wakil Bupati dipilih bersama Bupati melalui proses demokrasi. Keduanya memperoleh mandat dari rakyat untuk mengabdi, bek...
04/06/2026

Wakil Bupati dipilih bersama Bupati melalui proses demokrasi. Keduanya memperoleh mandat dari rakyat untuk mengabdi, bekerja, dan menjalankan pemerintahan daerah sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Karena itu, masyarakat tentu berharap Wakil Bupati tidak sekadar menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan. Rakyat ingin melihat karya, gagasan, dan kontribusi nyata yang lahir dari peran yang diberikan secara proporsional. Sebab, suara yang diberikan kepada pasangan kepala daerah bukanlah suara untuk satu orang, melainkan untuk keduanya.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pejabat harus menjalankan kewenangan berdasarkan aturan dan kedudukan yang sah. Tidak boleh ada pihak di luar struktur pemerintahan yang memiliki pengaruh melebihi pejabat yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. ASN pun semestinya bekerja berdasarkan hukum, etika birokrasi, dan garis komando yang resmi.

Kita semua tentu berharap pemerintahan daerah berjalan secara profesional, transparan, dan berwibawa. Mandat rakyat harus dihormati, peran setiap pejabat harus ditempatkan secara proporsional, dan roda pemerintahan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan kepentingan individu, melainkan marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat.

Address

Jalan Singomenggolo No. 45 RT. 03 RW. 04 Kelurahan Panjer
Kebumen
54311

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan Forum Badranala Berdaya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Yayasan Forum Badranala Berdaya:

Shortcuts

Share