16/09/2025
🔍 POLRES BOJONEGORO BEKUK PASUTRI PELAKU CURANMOR DI 30 TKP
Polres Bojonegoro berhasil menangkap pasangan suami istri asal Lamongan — TH (41) dan WI (42) — setelah kedapatan terlibat pencurian motor di lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP). Selain keduanya, tiga orang lainnya juga ditangkap karena ikut membantu dalam jaringan pencurian ini.
Dua di antaranya adalah:
FL (40) dari Mojokerto, bertindak sebagai penadah;
JS (29) dan G (39), turut membantu dalam pelaksanaan curanmor.
Modus operandi mereka — keliling secara acak mencari motor yang kunci kontaknya masih menancap, terutama di:
area masjid,
persawahan,
pertokoan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
Pasal 363 jo. 55 KUHP, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.