20/04/2020
()
・・・
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, perpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA, dan institusi pendidikan di bawah Kementrian Agama di Kabupaten Madiun. Hal ini tertuang Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 420/190/402.011/2020 tertanggal 17 April 2020.
Selama proses pembelajaran di rumah, wali murid dihimbau mendampingi dan mengawasi putra-putrinya. Apalagi, pihak sekolah juga memberikan tugas kepada para pelajar secara daring. Selain itu, pelajar juga diminta mengikuti pembelajaran melalui siaran televisi nasional yang menayangkan siaran pendidikan. Radio lokal milik Pemerintah Daerah juga memberikan jam khusus untuk diikuti siswa belajar dari rumah.
Tidak hanya masa pembelajaran di rumah, perpanjangan waktu juga diberlakukan untuk penutupan tempat wisata dan tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 556/189/402.011/2020. Masa penutupan sementara itu sama seperti di ranah pendidikan, yakni hingga 1 Juni 2020.