Sosmed Sulsel

Sosmed Sulsel Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Sosmed Sulsel, Malino.

Anggota Polri dilarang keras memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) dan mengonsumsi minuman keras (miras), kecuali dalam ra...
09/04/2026

Anggota Polri dilarang keras memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) dan mengonsumsi minuman keras (miras), kecuali dalam rangka tugas resmi yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas.

Larangan ini bertujuan menjaga citra institusi, mencegah pelanggaran disiplin, dan penyalahgunaan wewenang.

Namun sayang, aturan diduga dilabrak oleh salah satu anggota Polri yang mengaku bertugas menjadi Kanit di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.

Pria berpangkat AKP S terlihat tempat hiburan malam (THM) Ultras yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena keberadaan anggota Polri tersebut menjadi sorotan masyarakat. Mengingat instansi Polri melarang keras anggotanya masuk di THM.

Tampak AKP S sedang asyik bergoyang bersama sejumlah rekannya. Rekaman video tersebut diketahui diambil oleh salah seorang pengunjung yang mengenali sosok diduga PJU tersebut. Video itu kemudian beredar dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku melihat langsung keberadaan oknum yang diduga pejabat kepolisian itu di lokasi hiburan malam tersebut.

“Saya kaget melihat yang bersangkutan berada di tempat seperti itu, apalagi secara terang-terangan,” ungkap sumber kepada awak media.

Lebih lanjut, narasumber menilai kehadiran oknum tersebut di tempat hiburan malam menimbulkan pertanyaan, mengingat institusi Polri memiliki aturan tegas terkait disiplin anggotanya.

Sebagaimana diketahui, anggota Polri dilarang keras memasuki tempat hiburan malam (THM) serta mengonsumsi minuman keras, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas resmi. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari tindakan disiplin, sidang kode etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Parepare maupun Polda terkait dugaan keterlibatan oknum PJU tersebut. Publik pun menanti klarifikasi dan langkah tegas dari institusi Polri guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, oknum S membantah bahwa dirinya berada di THM. “Saya lagi diluar kota dan tidak pernah ke sana. Itu bukan saya, mungkin mirip,” ujarnya menegaskan.

Namun setelah membantah, tak lama kemudian AKP S mengaku dirinya berada disana bersama istrinya.

(dnid.co.id)

Potret buram perlindungan pekerja perempuan kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang janda muda beranak dua berinisial ...
08/04/2026

Potret buram perlindungan pekerja perempuan kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang janda muda beranak dua berinisial ADY (25) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya sendiri. Ironisnya, setelah berani melapor ke aparat penegak hukum, korban justru kehilangan pekerjaan, sementara proses hukum yang diharapkan memberi keadilan dinilai berjalan di tempat.

Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/305/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Februari 2026. Namun hingga dua bulan berjalan, belum terlihat progres signifikan dalam penanganannya.

Dalam wawancara eksklusif, Selasa (07/04/2026), ADY mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Ia bahkan harus menghadapi tekanan ekonomi setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai cleaning service.

“Saya korban pelecehan baru sayami lagi kodong di pecat, na ada kodong anakku 2 mau ku hidupi,” ungkapnya dengan nada lirih kepada Matanusantara.co.id.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kerja, tepatnya di area toilet sebuah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan di kawasan CPI Makassar. Terduga pelaku disebut merupakan pengawas lapangan, yang juga merupakan anak dari pihak manajemen perusahaan tempat korban bekerja, berinisial IF.

“Saya dilecehkan pada saat saya bekerja oleh pengawas saya sendiri (anak manejer atau bosnya) bernama IF. Saat ini saya sudah lakukan laporan. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan karena katanya penyidik tidak ada bukti rekaman,” jelasnya.

Kondisi ini memperlihatkan persoalan klasik dalam pembuktian kasus pelecehan seksual, terutama yang terjadi di ruang tertutup tanpa saksi maupun alat bukti visual. Ketergantungan pada bukti rekaman kerap menjadi hambatan, padahal secara hukum, keterangan korban merupakan alat bukti sah apabila didukung indikator lain, seperti visum, saksi tidak langsung, maupun petunjuk.

Pemecatan yang dialami setelah pelaporan memunculkan dugaan adanya tindakan represif terhadap korban. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja serta hak korban dalam mencari keadilan tanpa intimidasi, sebagaimana diatur dalam norma ketenagakerjaan dan perlindungan korban tindak pidana.

ADY pun meminta perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk menelusuri dugaan pelanggaran hubungan industrial tersebut, sekaligus memastikan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Saya berharap kasus ini diusut, supaya tidak ada lagi karyawan yang menjadi korban seperti saya,” katanya.

Lebih jauh, ia juga mengungkap adanya dugaan korban lain di lingkungan kerja yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.

“Bukan hanya saya yang jadi korban, ada yang lain. Tapi mereka tidak berani melapor karena takut,” tambahnya.

Selengkapnya di matanusantara.co.id

Seorang bocah laki-laki berinisial RN (4) sempat mengundang kepanikan keluarga setelah ditemukan sendirian tanpa pendamp...
08/04/2026

Seorang bocah laki-laki berinisial RN (4) sempat mengundang kepanikan keluarga setelah ditemukan sendirian tanpa pendamping orang tua di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).

Beruntung, berkat respons cepat warga dan aparat kepolisian, anak tersebut berhasil dipertemukan kembali dengan keluarganya dalam waktu kurang dari tiga jam.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 13.00 Wita pada Selasa, (08/04/2026) kemarin.

“Piket Call Center 110 Polres Gowa menerima telepon dari masyarakat atas nama Ical yang menemukan seorang anak laki-laki berumur kurang lebih 4 tahun tanpa pengawasan orang tua,” ujar Aldy dalam keterangannya.

Sebelum melapor ke polisi, warga yang menemukan bocah tersebut sempat berupaya mencari tahu identitasnya dengan menanyakan kepada warga sekitar. Namun, tidak ada yang mengenali anak tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, pelapor kemudian berkoordinasi dengan Call Center 110 dan membawa anak itu ke Polres Gowa.

Setibanya di kantor polisi, petugas piket Samapta langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama unit Intelkam dan Reskrim untuk menelusuri identitas sang anak.

Polisi juga menyebarkan informasi terkait temuan anak tersebut melalui jaringan Bhabinkamtibmas hingga media sosial.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.40 Wita, ibu korban berinisial PR datang ke Polres Gowa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Orang tua datang dan memastikan benar anak tersebut adalah anaknya,” kata Aldy.

Pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian dalam membantu menemukan anak mereka.

“Orang tua anak mengucapkan terima kasih kepada Polres Gowa atas pelayanan yang diberikan,” pungkasny

(celebes.inews.id)

Nasib pilu menimpa Rismawati, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan dua anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah...
08/04/2026

Nasib pilu menimpa Rismawati, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan dua anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah sempat dicari pihak keluarga sejak siang hari, Rismawati ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam sumur rumah kontrakannya di Jalan Sinnassara I, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Peristiwa yang menggegerkan warga ini terungkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Jasad korban ditemukan dalam posisi mengenaskan dengan kepala berada di bawah di dalam sumur maut yang sempit.

Penemuan ini bermula dari kecurigaan seorang tetangga yang baru saja pulang kerja dan berniat untuk mandi. Saat membuka penutup sumur, saksi dikagetkan dengan pemandangan tubuh manusia yang berada di dasar sumur sedalam 150 cm tersebut.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menjelaskan bahwa pihaknya segera meluncur ke lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan warga. Berdasarkan keterangan di lapangan, korban memang sudah tidak terlihat sejak siang hari.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ditemukan jenazah perempuan kemudian kami mendatangi TKP. Betul almarhumah sudah dicari sejak siang hari dan ditemukan malam oleh tetangga saat mandi karena baru pulang kerja," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kuat dugaan Rismawati terjatuh ke dalam sumur akibat penyakit epilepsi yang diidapnya kambuh secara mendadak. Kedalaman sumur yang mencapai 1,5 meter dengan diameter yang sempit diduga membuat korban kesulitan menyelamatkan diri.

Polisi menduga saat insiden terjadi, korban sedang berada seorang diri di dekat sumur. Tanpa ada orang lain yang melihat, korban diduga mengalami kejang hingga akhirnya terjatuh ke dalam air.

Proses evakuasi jenazah dilakukan oleh petugas kepolisian bersama warga setempat. Setelah berhasil diangkat, jasad Rismawati langsung dibawa ke rumah orang tuanya untuk disemayamkan.

Meski pihak kepolisian sempat menawarkan prosedur autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis, pihak keluarga memilih untuk menolak. Keluarga meyakini bahwa kejadian ini adalah murni musibah kecelakaan, mengingat korban sebelumnya juga pernah mengalami serangan epilepsi serupa di lingkungan rumah.

(celebes.inews.id)

Duel maut terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial SP (41) tewas setelah terlibat aksi sa...
08/04/2026

Duel maut terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial SP (41) tewas setelah terlibat aksi saling serang menggunakan parang dan kayu berpelat besi dengan kerabatnya sendiri.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Kampung Bonto Bila-bila, Desa Pattallassang, Kecamatan Labakkang, pada Senin sore sekitar pukul 16.00 Wita. Korban yang diduga mengalami gangguan jiwa sempat dilarikan ke RSUD Batara Siang, namun nyawanya tidak tertolong setelah menjalani perawatan intensif.

Kejadian ini bermula saat korban mendatangi rumah kerabatnya, L (55). Tanpa diduga, korban langsung mengayunkan parang ke arah kerabatnya tersebut hingga menyebabkan luka tebasan di bagian kepala belakang.

Diserang secara tiba-tiba, L kemudian melakukan perlawanan menggunakan sebatang kayu yang ujungnya terdapat pelat kendaraan. Pukulan keras yang mengenai kepala korban membuat SP tersungkur bersimbah d4r4h.

Warga yang berada di lokasi kejadian segera melerai dan membawa kedua pihak ke fasilitas kesehatan. Namun, korban SP dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, sementara Lawak mengalami luka dan masih menjalani perawatan.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pasti kejadian tersebut.

“Berdasarkan keterangan saudara Lawak, sebelumnya tidak ada permasalahan. Namun tiba-tiba saudara SP datang ke rumahnya dan langsung mengayunkan parang. Untuk saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026) malam.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang dan potongan kayu yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Lawak saat ini masih menjalani perawatan di puskesmas akibat luka yang dialaminya dan status hukumnya masih dalam proses penyelidikan.

Hingga kini, polisi terus mendalami motif di balik duel maut tersebut, meski dari keterangan awal tidak ditemukan adanya konflik sebelumnya antara kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.

(celebes.inews.id)

08/04/2026

Jusuf Kalla: Persoalan Ijazah Pak Jokowi Sebenarnya Mudah, Cukup Pak Jokowi Tunjukkan Ijazah Aslinya Pasti Selesai

Remaja berinisial A (15) dinyatakan tewas usai ditusuk seorang pria paruh baya diduga karena tidak terima lantaran korba...
08/04/2026

Remaja berinisial A (15) dinyatakan tewas usai ditusuk seorang pria paruh baya diduga karena tidak terima lantaran korban dan beberapa rekannya ribut saat bermain game online.

Usai melakukan aksinya, pelaku pun langsung melarikan diri dan polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi di bilangan Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (6/4/2026).

Diketahui, korban awalnya sedang bermain game online dengan sejumlah temannya di sebuah gang dekat dari rumah terduga pelaku.

Saat tengah bermain, korban dan temannya terlibat keributan hingga dianggap menganggu kerabat pelaku yang tengah beristirahat. Korban pun ditegur oleh kerabat pelaku agar tidak menganggu jam istirahat.

Namun situasi justru memanas ketika pelaku tiba-tiba datang dan langsung melakukan penikaman terhadap korban.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan sementara mengejar terduga pelaku," ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, korban dinyatakan tewas akibat luka tusuk dibagian perut.

Beberapa saksi termasuk rekan korban telah dimintai keterangan di Polsek Mamajang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, rumah pelaku yang bertetangga dengan korban kini dijaga ketat aparat kepolisian.

(kompas.com)

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (20) yang ...
08/04/2026

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (20) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang sempat meresahkan warga.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sungai Larona, Kota Palopo.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) di Jalan Dr. Ratulangi.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya, Bram, tengah duduk di pinggir jalan.

Tiba-tiba, pelaku melintas bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian memutar arah kendaraan dan langsung melepaskan tembakan busur ke arah korban hingga mengenai tangan kanan.

Merasa menjadi korban penganiayaan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan bersama dua rekannya berinisial T dan F, dengan salah satu di antaranya bertindak sebagai joki kendaraan.

Selain itu, pelaku juga mengaku sempat membuang ketapel yang digunakan dalam aksi tersebut ke area empang guna menghilangkan barang bukti.

Diketahui, AR merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Kelas IIA Palopo pada Juli 2025.

Polres Palopo menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, AR telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

(tekape.co)

Peristiwa tidak mengenakkan menimpa jurnalis Pedomanindonesia.id Andarias Padaunan, S.H usai memberitakan aktivitas tamb...
08/04/2026

Peristiwa tidak mengenakkan menimpa jurnalis Pedomanindonesia.id Andarias Padaunan, S.H usai memberitakan aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis 02/04/26 lalu.

Bagaimana tidak, pasca viralnya berita tambang ilegal tersebut berujung pada tindakan intimidasi dan ancaman nyawa. Andarias mengaku diancam penghilangan nyawa oleh oknum Kepala Lembang Saloso, yang diduga kuat tidak terima kegiatan tambang miliknya diberitakan.

Ancaman serius tersebut kata Andarias dilontarkan langsung oleh oknum Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sule Gorri’, melalui panggilan telepon. Menanggapi ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya serta membungkam kebebasan pers, Andarias pun langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus pengancaman ini secara resmi ke Polres Tana Toraja.

“Kau tunggumi e, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Tailaso,” jelas Andarias saat menirukan ancaman verbal yang diterimanya dari oknum Kepala Lembang tersebut. Sabtu 4 April 2026, Kepada BugisPos.

Tak hanya itu Andarias juga menerima kata-kata kasar (umpatan) bahkan berkali-kali.

“Usai mendapat pengancaman saya langsung ke Polres Tator mencari perlindungan karena ini bukan main-main pengancaman dihilangkan kepala, selain itu juga saya berkali-kali dikatai t*ilas*,” jelas Andarias.

Tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik ini membuka ruang jerat hukum yang berlapis. Selain mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi, tindakan oknum tersebut juga masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas di dalam UU ITE dan dapat berujung pada sanksi pidana penjara.

“Setelah koordinasi dengan teman-teman dan keluarga saya diarahkan untuk melapor ke polisi untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum,” tuturnya.

Diduga kuat peristiwa pengancaman ini merupakan buntut dari publikasi berita yang memuat keluhan masyarakat. Sebelumnya, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali meninjau tambang galian C di Singki’ yang nekat beroperasi kembali meski sempat ditutup.

Dalam berita tersebut, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso Andung Tiku Sule Gorri’, secara terang-terangan mengakui bahwa tambangnya memang tidak memiliki izin operasional dan melarang pihak luar untuk ikut campur.

Bukannya menghentikan aktivitas tambang yang diakuinya tak berizin, oknum pejabat desa tersebut justru bereaksi keras dengan mengancam keselamatan fisik wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

(bugispos.com)

SK (26) aktivis perempuan di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban percobaan p3leceh4n seksu4l dan...
08/04/2026

SK (26) aktivis perempuan di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban percobaan p3leceh4n seksu4l dan harus menjalani perawatan di RSUD Andi Sultan Daeng Radja, Senin 6 April 2026.

SK juga merupakan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba.

Ia mengalami luka lebam setelah diduga menjadi korban percobaan pemerk*s44n di kawasan Pantai Tanjung Bira.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu 5 april 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, di sebuah penginapan di kawasan wisata pantai pasir putih itu.

Dalam laporannya kepada polisi, Khadijah menyebut terduga pelaku berinisial AF.

Menurut keterangan awal, korban dan terlapor sebelumnya datang bersama ke lokasi.

Namun setibanya di Bira, korban di bawa ke sebuah penginapan, dan korban mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkan.

SK mengatakan, dirinya sempat melakukan perlawanan dan berupaya meminta pertolongan. Upaya itu membuatnya terhindar dari dugaan pemerk*s44n, meski ia mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

“Saya sudah melaporkan ke polisi. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” katanya.

Sekadar informasi, kasus ini dilaporkan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(rubriknews.id)

Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, berhasil meringkus dua remaja residivis kasus pencurian dan ...
08/04/2026

Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, berhasil meringkus dua remaja residivis kasus pencurian dan narkoba yang sering meresahkan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Di mana kedua pelaku ini kerap menyasar rumah-rumah kosong di titik Kota Watampone yang dijadikan target aksi pencurian. Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya kasus pencurian di beberapa titik di Kota Watampone. Kedua pelaku diamankan pada Senin malam, 7 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP), sehingga meresahkan sangat masyarakat.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis pencurian berinisial SU (25), yang telah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Watampone. Dengan kasus Narkoba. Sementara pelaku lainnya adalah AB (17), yang masih berstatus remaja.

Panit III Sat Reskrim Polsek Tanete Riattang IPDA Muh. Nasrum mengatakan bahwa kedua pelaku ini kerap melancarkan aksinya apabila rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Tak hanya dalam serangkaian penyelidikan kami juga turut mengamankan seorang pria berinisial EC (36), yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan para pelaku,” ungkapnya Selasa (7/4/2026).

Lanjut Muh. Nasrum dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka bahkan nekat masuk ke dalam rumah saat penghuni sedang terlelap tidur dengan mencongkel pintu rumah korban.

“Jangankan rumah orang lain salah satu pelaku juga nekat mencuri tabung gas dirumah keluarganya sendiri,” Kata IPDA Muh. Nasrum.

Saat ini kedua para pelaku dan seorang sebagai Penadah telah kami amankan di Kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat tabung gas, satu unit telepon genggam, satu unit PlayStation 3, serta satu unit sepeda motor yang dirental pelaku untuk menunjang aksinya,” tambahnya.

Diketahui dengan kejadian ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan pelaku lainnya.

(newsurban.id)

08/04/2026

Terjadi pencurian tabung gas Lpg 3kg di jalan Nipa-nipa antang makassar, Selasa Malam, (7/4/2026)

Kronologi, Saat itu korban sedang sibuk mengangkat tabung gas masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang seorang pria berbaju biru mengambil 1 tabung gas lalu kabur. seperti terlibat dalam video

Address

Malino

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sosmed Sulsel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Sosmed Sulsel:

Share