04/04/2023
Sertifikat keahlian konstruksi atau di singkat SKK adalah dokumen resmi yang diberikan kepada individu atau perusahaan yang telah lulus uji kompetensi dalam bidang konstruksi. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh badan pemerintah atau lembaga terkait dalam bidang konstruksi, seperti keterampilan teknis, keamanan kerja, manajemen proyek, dan pemahaman atas peraturan dan standar keselamatan lingkungan.
Sertifikat keahlian konstruksi dapat diperoleh melalui ujian dan pengalaman kerja, serta pengakuan dari badan sertifikasi yang diakui secara nasional. Sertifikat keahlian konstruksi dapat meningkatkan kredibilitas dan reputasi individu atau perusahaan di pasar konstruksi.
SKK ini sebelumnya di sebut dengan SKA dan SKT, namun sejak keluarnya PERMEN PUPR No 8 Tahun 2022 maka di Gabung menjadi SKK. Lisensi Sertifikat Keahlian Konstruksi ini dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) Republik Indonesia.
Kebutuhan SKK sangat diperlukan oleh banyak perusahaan maupun perorangan untuk legalitas tenaga ahli. Adapun jenis keahlian yang dapat di pilih :
Gedung (Ahli Teknik Bangunan gedung, Perawatan bangunan gedung, manajer pengelolaan, Perencana RISHA, Juru Gambar, Ahli Penilai Kelaikan, dan Penilai Bangunan Hijau)
Sipil (Jalan, Jembatan, Irigasi, Geoteknik, Geodesi, Terowongan, Bendungan, Sungai dan Pantai, Air tanah & Air Baku, Drainase Perkotaan, Jalan Rel, Pelabuhan dan Pembongkaran Bangunan),
Mekanikal (Tata Udara dan Refrigrasi, Plumbing dan P***a Mekanik, Proteksi Kebakaran, Transportasi dalam Gedung, Teknik Mekanikal)
Manajemen (Keselamatan Konstruksi, Manajemen Mutu, Manajemen Konstruksi, Hukum kontrak konstruksi, Surveyor)dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan Jabker yang diinginkan.
Syarat Pembuatan SKA :
1.scan Ijasah Lulusan Teknik (sesuai jabker)
2.KTP, NPWP
3.Pas Foto jpeg
4.Curriculum Vitae/ Daftar 5.Riwayat Hidup
6.Referensi kerja / paklaring /7.pengalaman kerja
Bagaimana mendapatkan SKK ? Hubungi kami di 08114156323