06/06/2026
Opini: Ketika Persoalan Biaya Pendidikan Menjadi Perhatian Publik
Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh negara. Karena itu, setiap informasi yang beredar mengenai dugaan hambatan akses pendidikan akibat persoalan biaya selalu menjadi perhatian masyarakat. Belakangan, beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeluhkan adanya siswa yang disebut tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran tertentu. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu dan berstatus yatim-piatu.
Tentu saja, informasi seperti ini memunculkan keprihatinan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, sebelum menarik kesimp**an, penting untuk mengingat bahwa setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak sekolah, keluarga siswa, komite sekolah, maupun instansi pemerintah yang berwenang. Prinsip keberimbangan dan akurasi harus tetap dikedepankan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.
Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, isu mengenai akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu memang menjadi perhatian yang relevan. Negara secara tegas telah mengatur bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara.
Dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan:
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sebuah privilese yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan hak yang melekat pada setiap warga negara.
Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu."
Selanjutnya, dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan:
"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi."
Bunyi ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan harus diberikan secara adil tanpa membedakan kondisi sosial maupun ekonomi peserta didik.
Selain itu, perlindungan terhadap anak juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:
"Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat."
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan maupun tindakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Memahami Perbedaan Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta
Dalam diskusi mengenai biaya pendidikan, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
Sekolah negeri pada dasarnya diselenggarakan oleh pemerintah dan memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sebagian besar kebutuhan operasional dasar pendidikan telah ditanggung oleh negara.
Sementara itu, sekolah swasta diselenggarakan oleh yayasan atau badan hukum pendidikan. Walaupun banyak sekolah swasta juga menerima Dana BOS dari pemerintah, dalam praktiknya terdapat kebutuhan operasional tertentu yang sering kali masih ditanggung oleh yayasan atau diperoleh melalui sumber pembiayaan lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta tetap merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bagi peserta didik. Perbedaan status pengelolaan sekolah tidak menghilangkan prinsip perlindungan hak anak dan akses pendidikan yang adil.
Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan:
"Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya."
Karena itu, apabila terdapat peserta didik yang menghadapi kesulitan ekonomi, penyelesaian yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan pertimbangan kemanusiaan sering kali menjadi jalan terbaik untuk menemukan solusi yang tidak merugikan hak belajar anak.
Kepentingan Terbaik bagi Anak
Dalam berbagai kebijakan pendidikan, kepentingan terbaik bagi anak semestinya menjadi pertimbangan utama. Anak tidak dapat memilih kondisi ekonomi keluarganya, tidak dapat memilih menjadi yatim atau yatim-piatu, dan tidak dapat menentukan keadaan sosial yang mereka hadapi. Oleh karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut hak belajar seorang anak, pendekatan yang mengutamakan empati dan solusi sering kali lebih bermanfaat daripada pendekatan yang berpotensi menambah beban psikologis peserta didik.
Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Tidak tertutup kemungkinan terdapat informasi yang belum lengkap atau terdapat mekanisme tertentu yang belum dipahami oleh publik.
Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait merupakan langkah yang penting agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara objektif.
Pada akhirnya, kebenaran informasi yang beredar tetap harus diuji melalui verifikasi. Namun satu prinsip yang tidak berubah adalah bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak Indonesia. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta memiliki peran yang sama pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang layak, bermartabat, dan manusiawi.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini yang disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik. Isi tulisan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau kesimp**an terhadap pihak tertentu dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak jawab seluruh pihak yang berkepentingan.