Galery Manggarai

Galery Manggarai Selamat Datang di Galeri Manggarai. Citizen Journalism Halaman ini dibuat untuk hiburan dan juga membagi informsi .

hiburan yang diberikan tentunya bernilai positive and kami juga siap membagi infromasi dari teman - teman baik itu karya Youtube Musik, Bisnis, dan karya lainya dari minat dan bakat anda.

KISAH NYATA: Seorang Suami Rela Menahan Lapar Demi Membahagiakan Istrinya, Tetapi Pengorbanannya Berakhir dengan Sebuah ...
01/08/2026

KISAH NYATA: Seorang Suami Rela Menahan Lapar Demi Membahagiakan Istrinya, Tetapi Pengorbanannya Berakhir dengan Sebuah Pengkhianatan

Diangkat dari kisah nyata. Nama tokoh dan beberapa detail dalam cerita telah disamarkan untuk menjaga privasi pihak yang terlibat. Tulisan ini bertujuan menjadi pembelajaran bahwa pengorbanan tidak selalu dibalas dengan ketulusan.

Di balik besarnya gaji yang sering dibayangkan banyak orang, hanya sedikit yang benar-benar memahami kehidupan para pekerja yang harus meninggalkan rumah selama berbulan-bulan. Mereka tidak hanya berjuang melawan panas matahari, hujan, dan kerasnya pekerjaan, tetapi juga harus menahan rindu kepada keluarga yang mereka cintai.

Begitulah kehidupan seorang pria yang bekerja di kapal. Setiap kali kapal meninggalkan pelabuhan, ia sadar bahwa perjalanan panjang telah menantinya. Berbulan-bulan berada di tengah laut bukanlah pilihan yang mudah. Namun semua itu ia jalani dengan satu tujuan sederhana, yaitu memastikan istrinya di rumah tidak pernah merasa kekurangan.

Selama bekerja, ia terbiasa tidur hanya beberapa jam setiap hari. Tubuhnya sering terasa remuk karena pekerjaan yang menguras tenaga. Makan seadanya sudah menjadi bagian dari rutinitas. Meski demikian, ia tidak pernah mengeluh. Baginya, setiap tetes keringat yang keluar adalah bentuk kasih sayang untuk perempuan yang telah ia pilih sebagai pendamping hidup.

Setiap kali menerima gaji, hampir seluruh penghasilannya langsung dikirim ke rumah. Ia tidak pernah memikirkan kesenangannya sendiri. Selama istrinya bisa hidup nyaman, ia merasa semua perjuangannya tidak sia-sia.

Suatu hari, sang istri mengungkapkan rasa tidak percaya dirinya. Ia mengaku malu karena warna kulit di bagian selangkangannya menghitam. Kondisi itu membuatnya merasa minder sebagai seorang istri.

Mendengar hal tersebut, sang suami tidak banyak berbicara. Tanpa berpikir panjang, ia menyerahkan seluruh tabungan yang dimilikinya agar sang istri dapat menjalani berbagai perawatan. Mulai dari membeli krim, skincare, menjalani laser, hingga treatment dengan biaya yang tidak sedikit.

Bahkan pernah suatu ketika ia memilih menahan lapar di kapal. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan justru dikirim ke rumah agar biaya perawatan istrinya bisa terpenuhi.

Baginya, rasa lapar hanya sementara. Namun jika istrinya bisa kembali percaya diri dan bahagia, semua pengorbanan itu terasa layak dilakukan.

Selama berada jauh dari rumah, komunikasi mereka tetap berjalan melalui panggilan video. Sang istri sering mengungkapkan rasa rindu dan mengaku lelah menjalani kehidupan sebagai istri yang ditinggal bekerja dalam waktu lama. Kata-kata itu membuat sang suami semakin yakin bahwa perjuangannya dihargai.

Namun kehidupan terkadang menyimpan kenyataan yang tidak pernah diduga.

Pada suatu kesempatan, jadwal kerjanya berubah sehingga ia bisa p**ang lebih cepat dari biasanya. Ia sengaja tidak memberi kabar karena ingin memberikan kejutan kepada istrinya.

Sesampainya di rumah, ia menemukan sebuah kartu suntik KB bulanan atas nama sang istri.

Awalnya ia masih mencoba berpikir positif. Ia menganggap mungkin istrinya menggunakan KB karena khawatir hamil sementara dirinya lebih sering berada di luar kota atau di tengah laut.

Namun prasangka baik itu mulai berubah ketika seorang tetangga tanpa sengaja berkata, "Mas sering kerja jauh ya. Kasihan juga istri sering sendirian, untung ada yang nemenin."

Ucapan itu terus terngiang di kepalanya.

Rasa penasaran membuatnya mulai memperhatikan banyak hal yang sebelumnya tidak pernah ia curigai. Sedikit demi sedikit, fakta yang selama ini tersembunyi akhirnya terungkap.

Ternyata selama ia bekerja keras mencari nafkah, istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

Fakta yang paling menyakitkan adalah ketika ia menyadari bahwa suntik KB tersebut bukan dilakukan demi dirinya. Selama ini, setiap kali ia p**ang ke rumah, sang istri justru sering menolak saat diajak berhubungan dengan alasan lelah, baru selesai menjalani perawatan, atau sedang tidak enak badan.

Barulah ia memahami bahwa alasan-alasan tersebut bukanlah kebenaran yang sesungguhnya.

Pengkhianatan itu terasa jauh lebih menyakitkan karena ia menyadari satu hal.

Selama bertahun-tahun, ia rela bekerja di bawah terik matahari hingga kulitnya menghitam. Ia rela tubuhnya kelelahan, rela jauh dari keluarga, bahkan rela menahan lapar agar perempuan yang dicintainya bisa hidup nyaman.

Ironisnya, uang hasil kerja kerasnya justru digunakan untuk mempercantik diri demi menarik perhatian pria lain.

Tidak semua luka berasal dari kekerasan. Ada luka yang lahir dari kepercayaan yang dikhianati. Ada luka yang muncul ketika seseorang menyadari bahwa seluruh perjuangannya ternyata tidak pernah benar-benar dihargai.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa cinta membutuhkan kesetiaan dari kedua belah pihak. Pengorbanan yang dilakukan sendirian pada akhirnya hanya akan melahirkan kelelahan dan kekecewaan.

Karena sebesar apa pun usaha seseorang untuk membahagiakan pasangannya, semua itu tidak akan pernah cukup jika hati pasangannya telah memilih orang lain.

Sumber: Diangkat dari kisah nyata yang diceritakan kembali dalam bentuk artikel naratif. Beberapa bagian telah disesuaikan untuk menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat.

29/07/2026

๐™‹๐™ค๐™ก๐™ž๐™ฉ๐™ž๐™  ๐™—๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™ ๐™ง๐™–๐™ ๐™ฎ๐™–๐™ฉ ๐™—๐™ค๐™™๐™ค๐™, ๐™–๐™œ๐™–๐™ข๐™– ๐™—๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™ ๐™Ÿ๐™–๐™ข๐™–๐™–๐™ ๐™ฅ๐™–๐™ฉ๐™ช๐™. ๐™†๐™š๐™—๐™š๐™ฃ๐™–๐™ง๐™–๐™ฃ ๐™ฉ๐™–๐™  ๐™™๐™ž๐™—๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ค๐™ก๐™š๐™ ๐™ ๐™š๐™™๐™ช๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™–, ๐™ ๐™–๐™ง๐™š๐™ฃ๐™– ๐™ ๐™š๐™—๐™š๐™ฃ๐™–๐™ง๐™–๐™ฃ ๐™จ๐™ช๐™ ๐™– ๐™ข๐™š๐™ข๐™—๐™š๐™ง๐™ค๐™ฃ๐™ฉ๐™–๐™ ."

๐™๐™–๐™ฃ ๐™ˆ๐™–๐™ก๐™–๐™ ๐™–.

OPININEGARA HUKUM TIDAK BOLEH MENUNDA KEPASTIAN HUKUM HANYA KARENA MOMENTUM POLITIKBeberapa hari terakhir, media sosial ...
28/07/2026

OPINI

NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH MENUNDA KEPASTIAN HUKUM HANYA KARENA MOMENTUM POLITIK

Beberapa hari terakhir, media sosial di Kabupaten Manggarai Barat diramaikan oleh isu yang diangkat melalui akun Facebook Alfredt KH . Isu tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan dana desa, penundaan pemeriksaan oleh Inspektorat, serta penjelasan resmi Kepala Inspektorat yang disampaikan melalui kolom komentar menggunakan akun pribadinya.

Sebagai masyarakat biasa yang bukan ahli hukum, saya justru melihat persoalan ini bukan lagi sekadar tentang satu laporan atau satu desa. Yang menjadi perhatian saya adalah pertanyaan yang jauh lebih besar: **apakah sebuah pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan negara memang dapat ditunda hanya karena sedang berlangsung tahapan Pilkades?**

Pertanyaan ini lahir bukan karena ingin menghakimi siapa pun. Justru sebaliknya, saya ingin semua pihak memperoleh kepastian hukum. Masyarakat yang melapor berhak mendapatkan kepastian apakah laporannya benar atau tidak. Kepala desa yang dilaporkan juga berhak memperoleh kepastian agar namanya tidak terus-menerus menjadi bahan spekulasi. Kepastian hukum hanya dapat lahir melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan melalui penundaan.

Dari penjelasan yang beredar, Kepala Inspektorat mengakui bahwa berdasarkan regulasi, Inspektorat memang **wajib menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat**. Namun, beliau juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa yang sedang mengikuti Pilkades ditunda berdasarkan kesepakatan bersama antara Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas PMD dengan alasan agar tidak mengganggu tahapan Pilkades.

Sebagai masyarakat awam, di sinilah kebingungan saya dimulai.

Kalau memang regulasi mewajibkan pemeriksaan, mengapa kewajiban itu justru ditunda? Bukankah kewajiban hukum tetap harus dijalankan sampai ada aturan yang secara tegas memperbolehkan penundaan?

Saya mencoba mencari jawabannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Saya menemukan bahwa **Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945** menegaskan bahwa **Indonesia adalah negara hukum**. Artinya, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam negara hukum, kebijakan bukan hanya harus dianggap baik, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Kemudian saya membaca **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan**. Di sana terdapat prinsip-prinsip yang dikenal sebagai **Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)**, seperti asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan kewenangan. Sebagai warga biasa, saya memahami bahwa setiap keputusan pemerintah semestinya dapat dijelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.

Pertanyaan saya sederhana. Jika memang ada aturan yang menyatakan bahwa audit atau pemeriksaan harus ditunda karena Pilkades, tunjukkan aturan itu kepada masyarakat. Tetapi apabila aturan tersebut tidak ada, maka masyarakat tentu berhak bertanya mengapa sebuah kewajiban hukum ditangguhkan.

Saya juga membaca **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024**. Semangat utama undang-undang tersebut adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dana desa bukan milik kepala desa, bukan milik pemerintah daerah, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, yang paling dibutuhkan masyarakat adalah pemeriksaan yang objektif. Pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Pemeriksaan justru merupakan cara untuk membuktikan apakah laporan masyarakat benar atau tidak. Tanpa pemeriksaan, semua orang hanya akan hidup dalam dugaan dan opini.

Di sisi lain, **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi** menunjukkan bahwa negara memandang pemberantasan korupsi sebagai kepentingan yang sangat penting. Memang benar, tidak semua laporan akan berujung pada terbuktinya tindak pidana. Namun laporan yang memenuhi syarat tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Yang menarik perhatian publik bukan hanya soal penundaan pemeriksaan. Dalam diskusi yang berkembang di kolom komentar unggahan tersebut, muncul p**a informasi dari warga mengenai adanya pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya, tetapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut belum juga diterbitkan. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, kondisi ini semakin memperbesar harapan masyarakat agar Inspektorat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status setiap proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sebagai warga biasa, saya juga bertanya-tanya mengenai hubungan antara audit dengan Pilkades. Bukankah Pilkades diselenggarakan oleh panitia sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Inspektorat memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara? Jika kedua proses itu memiliki fungsi yang berbeda, apakah benar pemeriksaan otomatis akan mengganggu tahapan Pilkades? Atau justru pemeriksaan yang dilakukan secara profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi?

Pertanyaan lain yang juga banyak muncul di tengah masyarakat adalah kemungkinan apabila dana desa yang sedang dipersoalkan ternyata digunakan untuk kepentingan politik. Saya tidak mengatakan bahwa hal itu telah terjadi, karena sampai hari ini belum ada putusan hukum yang menyatakan demikian. Namun justru karena belum diketahui, pemeriksaan menjadi penting agar semua pihak memperoleh kepastian. Bila ternyata tidak ada penyimpangan, nama kepala desa dapat dipulihkan. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, negara dapat mengambil langkah sesuai hukum. Kepastian inilah yang dibutuhkan masyarakat.

Saya juga memahami bahwa koordinasi antara Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas PMD merupakan hal yang penting. Namun koordinasi tidak boleh mengurangi prinsip dasar negara hukum. Kesepakatan antarinstansi tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, dasar hukum suatu tindakan tidak dapat digantikan hanya oleh kesepakatan administratif.

Masyarakat tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah. Masyarakat juga tidak sedang mengintervensi proses hukum. Yang diminta masyarakat sangat sederhana, yaitu **kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas**. Ketika laporan masuk, masyarakat ingin mengetahui sampai di mana prosesnya. Ketika audit dilakukan, masyarakat ingin mengetahui kapan hasilnya disampaikan. Ketika pemeriksaan ditunda, masyarakat ingin mengetahui dasar hukum penundaannya.

Menurut saya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan bahwa laporan tidak diabaikan. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan yang konsisten, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan dasar hukumnya, semakin besar p**a kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Saya yakin semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga demokrasi desa sekaligus menjaga uang negara. Namun keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Demokrasi yang sehat justru membutuhkan pengawasan yang kuat, sedangkan pengawasan yang kuat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil demokrasi.

Akhirnya, tulisan ini bukan untuk menghakimi siapa pun dan bukan p**a untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Tulisan ini adalah suara seorang warga yang ingin melihat setiap lembaga menjalankan tugasnya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan persepsi atau kekhawatiran semata. Sebab dalam negara hukum, yang paling penting bukan siapa yang berkuasa, melainkan apakah setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara santun, berdasarkan fakta, dan menghormati proses hukum. Jika Anda memiliki pandangan berbeda, dasar hukum lain, atau perspektif yang mungkin belum saya ketahui, silakan sampaikan di kolom komentar. Mari kita berdiskusi secara sehat, saling menghargai, dan bersama-sama mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Budaya Politik Uang dalam Pilkades: Ancaman Nyata bagi Demokrasi IndonesiaDemokrasi tidak hanya diukur dari terselenggar...
25/07/2026

Budaya Politik Uang dalam Pilkades: Ancaman Nyata bagi Demokrasi Indonesia

Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas pilihan rakyat yang bebas dari intimidasi, tekanan, maupun praktik suap. Salah satu ancaman terbesar terhadap demokrasi Indonesia hingga saat ini adalah budaya politik uang (money politics), termasuk yang kerap terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Secara umum, politik uang merupakan segala bentuk pemberian uang, barang, jasa, atau keuntungan lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan politik seseorang agar memilih, tidak memilih, atau mendukung calon tertentu. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, bebas, dan demokratis karena menggantikan pertimbangan rasional masyarakat dengan imbalan sesaat.

Permasalahan yang menjadi perhatian adalah bahwa hingga saat ini pengaturan mengenai politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa belum sekomprehensif pengaturan dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya memang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa, namun belum mengatur secara rinci mengenai sanksi pidana khusus terhadap praktik politik uang sebagaimana diatur dalam rezim Pemilu. Di berbagai daerah, pengaturan Pilkades juga bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang tidak semuanya mengatur secara tegas mengenai larangan dan sanksi politik uang.

Kekosongan atau terbatasnya pengaturan tersebut tidak berarti praktik politik uang dapat dibenarkan. Sebaliknya, praktik tersebut tetap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, asas pemerintahan yang bersih, serta prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya. Pilkades sering kali menjadi ruang pertama masyarakat mengenal proses demokrasi secara langsung. Ketika praktik pembagian uang, sembako, bantuan sosial, hingga sumbangan pembangunan dijadikan strategi memenangkan kontestasi, masyarakat secara perlahan menganggap bahwa memilih pemimpin memang harus dibayar. Budaya inilah yang kemudian terbawa hingga Pemilu legislatif, Pemilihan Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam berbagai praktik di lapangan, politik uang tidak hanya berupa pembagian uang tunai, tetapi juga pemberian sembako, bantuan pembangunan fasilitas umum, pembayaran utang, hingga pemberian berbagai bentuk bantuan yang dikaitkan dengan pilihan politik masyarakat. Sasaran utama praktik tersebut umumnya adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Dari perspektif sosial, kondisi tersebut dapat dipahami melalui teori motivasi kebutuhan dasar. Sebagian masyarakat memaknai pemberian tersebut sebagai rezeki, bonus, bantuan, bahkan tradisi yang telah berlangsung turun-temurun. Tidak sedikit p**a yang menganggapnya sebagai bentuk balas budi atau kerja sama dengan calon kepala desa. Padahal mereka menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi yang sehat.

Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan. Kesulitan memenuhi kebutuhan hidup membuat sebagian masyarakat lebih mengutamakan manfaat sesaat dibandingkan mempertimbangkan kualitas calon pemimpin. Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan politik, kuatnya budaya patronase, lemahnya pengawasan, serta minimnya penegakan aturan turut memperkuat praktik tersebut.

Apabila budaya politik uang terus dibiarkan dalam Pilkades, maka demokrasi Indonesia akan menghadapi persoalan yang jauh lebih besar. Pemimpin yang terpilih melalui transaksi politik cenderung berupaya mengembalikan biaya politik setelah menjabat. Akibatnya, pelayanan publik menurun, praktik korupsi berpotensi meningkat, pembangunan tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat, melainkan pada kepentingan pengembalian modal politik.

Lebih jauh lagi, politik uang merusak prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat akan kehilangan maknanya apabila suara rakyat dapat diperjualbelikan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi mengenai Pemilihan Kepala Desa, termasuk memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai larangan politik uang beserta mekanisme penegakan hukumnya. Di sisi lain, pendidikan politik kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa suara mereka memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada sejumlah uang atau bantuan sesaat.

Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui transaksi, melainkan melalui kesadaran warga negara untuk memilih berdasarkan integritas, kapasitas, dan rekam jejak calon pemimpin. Selama politik uang masih dianggap sebagai tradisi yang wajar dalam Pilkades, selama itu p**a demokrasi Indonesia akan terus menghadapi ancaman yang serius pada setiap penyelenggaraan Pemilu.

Landscape Persawahan Lembor.
19/07/2026

Landscape Persawahan Lembor.

Mengenal Jenis Pajak yang Dibayar Masyarakat Indonesia: Dari Pajak Penghasilan hingga Pajak Kendaraan Pajak merupakan sa...
14/07/2026

Mengenal Jenis Pajak yang Dibayar Masyarakat Indonesia: Dari Pajak Penghasilan hingga Pajak Kendaraan

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam membiayai pembangunan nasional. Dana yang berasal dari pajak digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara yang telah memenuhi ketentuan perpajakan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, sistem perpajakan secara umum terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pembagian tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pajak Pusat

Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penerimaan dari pajak ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai berbagai program pembangunan di seluruh Indonesia.

Beberapa jenis Pajak Pusat yang paling dikenal masyarakat antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji, honorarium, keuntungan usaha, maupun sumber pendapatan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Hampir setiap masyarakat membayar PPN ketika membeli barang atau menggunakan jasa yang tergolong Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak ini umumnya sudah tercantum dalam harga yang dibayarkan konsumen.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, pemerintah juga mengenakan PPnBM terhadap barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus mengendalikan konsumsi barang mewah.

4. Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum, seperti perjanjian, surat pernyataan, atau dokumen lain yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)

Tidak semua Pajak Bumi dan Bangunan dipungut oleh pemerintah daerah. Khusus sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, pengelolaannya masih menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak Daerah

Selain Pajak Pusat, masyarakat juga membayar Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Hasil penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.

Jenis Pajak Daerah yang paling sering dijumpai masyarakat antara lain:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenakan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Berbeda dengan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, PBB-P2 saat ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah maupun bangunan, misalnya melalui transaksi jual beli, hibah, atau warisan sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman di restoran, jasa perhotelan, parkir, hiburan, serta jenis layanan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah. Dalam praktiknya, besaran pajak tersebut biasanya tercantum pada struk pembayaran yang diterima konsumen.

Mengapa Pajak Penting?

Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Sebagian besar pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, bendungan, transportasi umum, hingga berbagai program bantuan sosial dibiayai dari penerimaan pajak. Dengan kata lain, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.

Meski demikian, tidak semua warga negara membayar seluruh jenis pajak. Kewajiban perpajakan bergantung pada kondisi masing-masing orang, seperti besarnya penghasilan, kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah dan bangunan, maupun aktivitas ekonomi yang dilakukan.

Memahami jenis-jenis pajak menjadi bagian penting dari literasi keuangan dan kewarganegaraan. Dengan mengetahui fungsi serta peruntukannya, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Informasi mengenai ketentuan perpajakan dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta pemerintah daerah setempat sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewenangannya.

Pemprov NTT Tangani 32 Ruas Jalan Strategis pada 2025, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan EkonomiPemerintah Provinsi Nu...
13/07/2026

Pemprov NTT Tangani 32 Ruas Jalan Strategis pada 2025, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan program pembangunan, pemeliharaan, dan penanganan jalan provinsi pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Facebook resmi Gubernur NTT, Melki Laka Lena, program tersebut meliputi pembangunan jalan sepanjang 46,92 kilometer, pemeliharaan jalan sepanjang 58,35 kilometer, serta penanganan terhadap 32 ruas jalan strategis yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Penanganan jalan tersebut terdiri atas pekerjaan rekonstruksi, rehabilitasi, dan penanganan long segment pada ruas-ruas jalan provinsi yang dinilai strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat maupun distribusi barang dan jasa.

Adapun 32 ruas jalan strategis yang akan ditangani meliputi:

1. Rekonstruksi Ruas Jalan Bondokodi โ€“ Waitabula.
2. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Sp. Patiala โ€“ Wetana (Batas Kabupaten Sumba Barat Daya).
3. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Malahar โ€“ Praipaha.
4. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Keliting (Batas Kabupaten) โ€“ Wini โ€“ Sakato (Batas Negara).
5. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Betun โ€“ Motamasin (Batas Kabupaten Belu).
6. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Sp. Welaus โ€“ Kusa (Batas Kabupaten Belu).
7. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Hepang โ€“ Sikka (Kabupaten Sikka).
8. Rekonstruksi Ruas Jalan Waepare โ€“ Bola.
9. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Ba'a โ€“ Batutua.
10. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Oelamasi โ€“ Sp. Sulamu.
11. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Seba โ€“ Ege.
12. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Labuan Kelambu (Batas Manggarai Timur) โ€“ Riung.
13. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Ndona โ€“ Sokoria (PLTP Sokoria).
14. Rekonstruksi Ruas Jalan Poma โ€“ Bajawa.
15. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Wologai โ€“ Detukeli.
16. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Wolowona โ€“ Ndona (Keuskupan Ende).
17. Rehabilitasi Ruas Jalan Sp. Patung Sonbai โ€“ Bello (Batas Kabupaten Kupang).
18. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Sp. Polda โ€“ Sp. Patung Merpati.
19. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Yos Sudarso.
20. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Watutuku (Sp. Mola) โ€“ Mataraben (Kabupaten Alor).
21. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Kalabahi โ€“ Kokar (Kabupaten Alor).
22. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Batu Putih โ€“ Panite.
23. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Panite โ€“ Kolbano.
24. Rekonstruksi Ruas Jalan Sp. Niki-Niki โ€“ Oenlasi.
25. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Belaing โ€“ Waerasang (Batas Kabupaten Ngada) di Kabupaten Manggarai.
26. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Sp. Cumbi โ€“ Iteng.
27. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Sp. Ngorang โ€“ Terang.
28. Rekonstruksi Ruas Jalan Watowiti โ€“ Waiklibang.
29. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Balauring โ€“ Wairiang.
30. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Aeramo โ€“ Kaburea (Batas Kabupaten Ende).
31. Penanganan *Long Segment* Ruas Jalan Belaing โ€“ Waerasan (Batas Kabupaten Ngada) Segmen 1.
32. Penanganan *Long Segment* ruas jalan dalam Kota Kupang.

Dalam unggahannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa peningkatan kualitas infrastruktur jalan diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Namun demikian, informasi yang dipublikasikan belum memuat rincian mengenai besaran anggaran, jadwal pelaksanaan, maupun target penyelesaian masing-masing paket pekerjaan.

SC :Infografis yang dipublikasikan melalui akun resmi Gubernur NTT, Melki Laka Lena.

12/07/2026

Proses Pemasakan Air Nira Jadi Gula.

Wilayah Kolang Manggarai Barat dan sekitarnya di kenal dengan pusat Produksi Gula merah.
Pembuatan gula merah menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat.
Jenis gula yang dihasilkan adalah Gula batang ( Gola Malang) Gula Semut (Gola Rebok)

12/07/2026
12/07/2026

Proses memasak air nira untuk diolah menjadi gula Merah/Gula Aren

Address

Labuanbajo Ruteng
Manggarai

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Galery Manggarai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Galery Manggarai:

Shortcuts

Share