16/08/2026
Menolak lupa terhadap 15 Agustus 1962
berarti membuka kembali sejarah New York Agreement, proses UNTEA, pelaksanaan Pepera 1969, serta berbagai perdebatan mengenai penentuan nasib sendiri rakyat Papua. Sejarah Papua harus dibaca secara kritis, berdasarkan dokumen, kesaksian rakyat, dan fakta sejarah, agar generasi sekarang dapat memahami hubungan antara masa lalu dan persoalan keadilan, hak masyarakat adat, pembangunan, serta masa depan Papua.
Oleh: Iali Karunggu
New York Agreement ditandatangani pada 15 Agustus 1962. Sejarah Papua, ingatan rakyat, dan persoalan New York Agreement
Sejarah Papua tidak dapat dipahami hanya melalui satu sumber atau satu sudut pandang. Sejarah harus dibaca melalui berbagai kesaksian, dokumen, arsip kolonial, laporan PBB, tulisan akademik, kesaksian masyarakat adat, serta pengalaman langsung masyarakat dan bangsa Papua Barat. Pengetahuan sejarah yang lahir dari masyarakat sendiri juga penting karena masyarakat adalah pihak yang mengalami langsung perubahan politik, sosial, ekonomi, dan budaya di tanah mereka West Papua Barat.
Karena itu, ketika membicarakan sejarah Papua Barat, pertanyaan yang penting bukan hanya “siapa yang menulis sejarah?”, tetapi juga “siapa yang mengalami sejarah itu, siapa yang memiliki kepentingan dalam penulisannya, dan suara siapa yang selama ini kurang didengar?”
Perubahan politik Papua pada pertengahan abad ke-20 tidak berdiri sendiri. Pada masa itu terjadi dekolonisasi, persaingan kepentingan Indonesia dan Belanda, keterlibatan Amerika Serikat, serta peran Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada 15 Agustus 1962, Indonesia dan Belanda menandatangani Agreement concerning West New Guinea (West Irian) di New York. Perjanjian tersebut kemudian menjadi dasar bagi pembentukan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dan proses pengalihan administrasi wilayah tersebut.
Hal yang sangat penting adalah bahwa New York Agreement sendiri memuat ketentuan mengenai hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi penduduk wilayah tersebut. Pasal XX menyatakan bahwa tindakan penentuan nasib sendiri harus diselesaikan sebelum akhir 1969, sedangkan Pasal XXI mengatur penyampaian laporan mengenai pelaksanaan dan hasilnya.
Di sinilah muncul salah satu persoalan besar yang harus bicarakan diluruskan sejarah yang sebenarnya, karena sinilah sejarah yang terus diperdebatkan sampai sekarang. Pada 1969, proses yang dikenal sebagai Act of Free Choice (Pepera) dilaksanakan. Menurut laporan PBB, konsultasi berlangsung antara 14 Juli dan 2 Agustus 1969 melalui dewan-dewan perwakilan yang melibatkan 1.026 orang Papua dalam ancaman dan tekanan dari bersenjata Militer Indonesia. Seluruh perwakilan itu bukan insiatif sendiri tapi diambil oleh kolonial Indonesia dan menyuruh mereka menyatakan memilih tetap bersama Indonesia.
Dengan itu terdapat perbedaan besar antara narasi resmi mengenai Pepera dan kritik terhadap proses pelaksanaannya. Dokumen PBB sendiri mencatat adanya keterbatasan dalam kondisi geografis dan situasi politik, serta adanya catatan mengenai belum sepenuhnya terlaksananya hak-hak seperti kebebasan berbicara, bergerak, dan berkumpul.
Karena itu, pembahasan mengenai Pepera tidak cukup jika hanya mengatakan bahwa proses tersebut “sudah dilakukan” atau sebaliknya langsung menyimpulkan secara sederhana bahwa seluruh proses tersebut “tidak sah”. Analisis yang lebih kuat harus melihat bagaimana proses itu dilakukan, siapa yang mewakili rakyat, bagaimana kebebasan politik dijamin, dan bagaimana ketentuan New York Agreement diterapkan di lapangan.
Pada 19 November 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) dengan suara 84 mendukung, tanpa suara menolak, dan 30 abstain. Resolusi tersebut berkaitan dengan laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan Act of Free Choice.
15 Agustus 1962 — New York Agreement ditandatangani Indonesia dan Belanda.
1962–1963 — proses pengalihan administrasi melalui UNTEA berlangsung.
1969 — Act of Free Choice dilaksanakan dan kemudian dibahas oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504.
Mengapa sejarah perlu diluruskan? Karena Sejarah bukan sekadar mengingat tanggal. Sejarah membantu masyarakat Papua memahami mengapa suatu keadaan politik terjadi dan bagaimana keadaan itu terbentuk.
Karena itu, persoalan Papua hari ini tidak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah hubungan Indonesia, Belanda, PBB, dan masyarakat Papua sejak 1960-an. Ketika rakyat dan bangsa Papua Barat mempertanyakan sejarah tersebut, pertanyaan mereka perlu ditempatkan dalam ruang dialog, penelitian, kebebasan akademik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kami rakyat dan bangsa Papua Barat Kritik terhadap sejarah kebenaran yang dibolak-balik oleh negara Indonesia, bukan berarti kami membenci Bangsa Indonesia. Tapi kritik bertujuan untuk berusaha membuka kembali dokumen, mendengarkan kesaksian yang berbeda, membandingkan sumber, dan mencari pemahaman yang lebih adil bagi rakyat dan bangsa Papua Barat.
Begitu p**a, kekayaan alam Papua perlu dibicarakan dalam konteks yang lebih luas: siapa yang menguasai sumber daya, bagaimana manfaat ekonomi dibagikan, bagaimana hak masyarakat adat dilindungi, serta apakah pembangunan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan persoalan politik, ekonomi, sosial, dan hukum yang dapat diteliti secara terbuka.
Penolakan terhadap lupa sejarah palsu yang dibuat oleh Negara Indonesia untuk menguasai tanah Papua. Generasi sekarang tidak harus menerima begitu saja satu versi sejarah. Mereka mempunyai hak untuk membaca berbagai sumber, mempertanyakan dokumen, mendengar kesaksian masyarakat Papua, dan memahami hubungan antara peristiwa masa lalu dengan persoalan Papua pada masa kini. Supaya perjuangan sejarah mempunyai dasar yang kuat, kritik harus dibangun di atas fakta yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, pernyataan seperti “New York Agreement adalah ilegal” sebaiknya dijelaskan sebagai pandangan atau argumentasi politik-hukum yang diperdebatkan, bukan sebagai fakta hukum yang sudah diterima secara universal. Secara faktual, perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962 dan kemudian menjadi dasar tindakan PBB.
“Menolak lupa terhadap 15 Agustus 1962
berarti membuka kembali sejarah New York Agreement, proses UNTEA, pelaksanaan Pepera 1969, serta berbagai perdebatan mengenai penentuan nasib sendiri rakyat Papua. Sejarah Papua harus dibaca secara kritis, berdasarkan dokumen, kesaksian rakyat, dan fakta sejarah, agar generasi sekarang dapat memahami hubungan antara masa lalu dan persoalan keadilan, hak masyarakat adat, pembangunan, serta masa depan Papua.”
Dengan pendekatan seperti ini, tulisan tersebut menjadi lebih tajam secara politik, tetapi sekaligus lebih kuat secara akademis dan historis, karena membedakan antara fakta yang terdokumentasi, interpretasi sejarah, dan tuntutan politik.
Lombok, 15 Agustus 2026.
Aliansi Mahasiswa Papua-AMP