Syavira Agency Sharia

Syavira Agency Sharia Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Syavira Agency Sharia, Marketing Agency, Jalan Sidodame no. 246, Medan.

Dijual Rumah Ready (Kondisi 90%)Lokasi Laut DendangSpesifikasi:Tipe 50LT 7m x 15mLantai Granit Plafon GypsumLegalitas 10...
18/01/2023

Dijual Rumah Ready (Kondisi 90%)
Lokasi Laut Dendang

Spesifikasi:
Tipe 50
LT 7m x 15m
Lantai Granit
Plafon Gypsum
Legalitas 100% aman
SHM
IMB
Listrik 1300 Watt

Info detail bisa hubungi kami segera!

wa.me/+6285372866556
wa.me/+6285372866556
wa.me/+6285372866556

MENJADIKAN BARANG YANG DIBELI SEBAGAI JAMINAN, BOLEHKAH?Tanya : Ustadz, bolehkah barang yang kita beli dijadikan jaminan...
14/08/2021

MENJADIKAN BARANG YANG DIBELI SEBAGAI JAMINAN, BOLEHKAH?

Tanya :
Ustadz, bolehkah barang yang kita beli dijadikan jaminan? Misal, kita kredit motor lalu BPKB motor itu kita jadikan jaminan kepada penjual (dealer)? (Dewi, Malang)

Jawab :

Dalam jual beli kredit (bai’u at-taqsith) penjual boleh mensyaratkan jaminan/agunan (rahn) dari pembeli. (Adnan Sa’duddin, Bai’u At-Taqsith wa Tathbiqatuha al-Mu’ashirah, hal. 187). Namun jaminan ini wajib berupa barang lain, yaitu bukan barang objek jual beli. Karena menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan (rahn al-mabii’) tidak boleh secara syar’i.

Inilah pendapat fuqaha yang rajih menurut kami. Imam Syafi’i, seperti dikutip Imam Ibnu Qudamah, menyatakan jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya tidak sah. Sebab jika barang yang dibeli dijadikan jaminan (rahn), berarti barang itu belum menjadi milik pembeli. (Al-Mughni, 4/285).

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 2/287).

Imam Ibnu Hazm berkata,”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al-Muhalla, 3/427).

Memang ada fuqaha yang membolehkan. Kata Imam Ibnu Qudamah,”Menurut Imam Ahmad, jaminan berupa barang yang dibeli sah.” (Al-Mughni, 4/285; Al-Fiqh ‘ala Al-Mazhahib al-Arba’ah, 2/166). Imam Ibnul Qayyim berkata,”Boleh mensyaratkan jaminan berupa barang yang dibeli.” (Ighatsah al-Lahfan, 2/53; I’lam al-Muwaqqi’in, 4/33).

Pendapat inilah yang diadopsi Majma’ Al-Fiqh Al-Islami bahwa,”Penjual tidak berhak mempertahankan kepemilikan barang di tangannya, tapi penjual boleh mensyaratkan pembeli untuk menjaminkan barang yang dibeli guna menjamin hak penjual memperoleh pembayaran angsuran yang tertunda.” (Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 605).

Namun menurut kami, pendapat ini tidak dapat diterima. Karena menjaminkan barang objek jual beli adalah syarat yang menyalahi konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni hak kepemilikan dan melakukan tasharruf (perbuatan hukum) seperti jual beli atau hibah oleh pembeli. Imam Taqiyudin an-Nabhani berkata,”Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang lain, lalu mensyaratkan orang itu untuk tidak menjualnya kepada siapa pun, maka syarat itu tidak berlaku tapi jual belinya sah, karena syarat itu menafikan konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni kepemilikan barang dan melakukan tasharruf padanya.” (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/52).

Syarat yang menyalahi hukum syara’ tidak dapat diterima, karena sabda Nabi SAW,”Syarat apa saja yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia batil, meski ada seratus syarat.” (HR Bukhari dan Muslim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/10).

Selain itu, syarat itu tertolak berdasar kaidah fiqih : Kullu syarthin khaalafa aw nafaa muqtadha al-‘aqad fahuwa baathil (Setiap syarat yang menyalahi atau meniadakan konsekuensi akad, adalah syarat yang batal). (M. Sa’id al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/418).

Kesimpulannya, tidak boleh menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan dalam jual beli kredit. Yang dibolehkan adalah jaminan berupa barang lain, bukan barang objek jual beli. Wallahu a’lam.

Sumber: Tanya Jawa USAJ

==============

Pertanyaan diatas berlaku terhadap seluruh jual beli yang dilakukan secara kredit termasuk rumah (KPR).

Ingin diskusi dan konsultasi seputar properti syariah bisa hubungi kami di wa.me/+6285372866556

Yang sedang mencari rumah buat ditempati atau investasi kudu dipastikan terbebas dari praktik ribawi dan akad batil. Jik...
11/08/2021

Yang sedang mencari rumah buat ditempati atau investasi kudu dipastikan terbebas dari praktik ribawi dan akad batil. Jika belum bisa beli cash maka pilihlah yang bisa beli langsung ke developer.
Kenapa? Jika melalui bank jelas nanti belinya tidak syar'i karena bank menjual barang yang belum mereka miliki (jadi batil jualbelinya) belum lagi nanti cicilnya pakai denda juga finalty bahkan sakitnya tuh, sudah dicicil sekian tahun ketika macet dimasa cicil resiko disita sama pihak bank. Nauzubillah
Yuk, diskusi dan sharing soal properti syariah bareng kami di wa.me/+6285372866556

================
Projek Syavira Gambir Regency, yang sedang kami pasarkan juga 😁
Coba klik aja link YouTube berikut ini 👉https://youtu.be/kafR6FUUnSg

Bahaya dan Dosa Riba Menurut Hadist Rasulullah SAWPada kegiatan jual beli, riba menjadi salah satu perkara yang dilarang...
04/08/2021

Bahaya dan Dosa Riba Menurut Hadist Rasulullah SAW

Pada kegiatan jual beli, riba menjadi salah satu perkara yang dilarang dalam syariat Islam. Riba adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.

Hukum riba adalah haram, artinya seorang Muslim dilarang untuk melakukannya. Larangan ini disebutkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Alquran diantaranya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130)

Karena larangan tersebut, seorang Muslim hendaknya menjauhi riba. Sebab, riba akan membawa pada kemudharatan dan dosa bagi pelakunya. Apa saja bahaya dan dosa riba?

Bahaya dan Dosa Riba

Riba secara bahasa bermakna ziyadah atau tambahan. Secara istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Riba dilarang dalam Islam. Mengutip buku Ada Apa Dengan Riba? karya Ammi Nur Baits, ada banyak hadist Rasulullah SAW yang memberi peringatan keras tentang bahasa serta dosa riba, yaitu:

1) Mendatangkan Laknat Rasulullah SAW

Rasulullah melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Dari Jabir bin Abdillah ra, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua transaksi riba. Beliau mengatakan, "Mereka semua sama." (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya).

2) Disebut dalam Deretan Dosa Besar

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu? "Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim (HR. Bukhari 2766 dan Muslim 272)

3) Dosanya Disetarakan Seperti Berzina dengan Ibunya

Dalam hadist dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:
Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Ali Al-Qori mengatakan riba lebih parah dari zina, dari sisi bahwa riba ada kaitannya dengan hak-hak para hamba.

4) Riba Mengundang Murka Allah

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka. (HR. Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir 460, dan dishahihkan al-Albani)

===============

Pastikan seluruh aktifitas mu'amalah anda terbebas praktik ribawi sebagaimana telah dijelaskan tentang bahaya-bahaya dosa riba. Termasuk ketika bapak/ibu/sdra sekalian ingin memiliki properti apakah untuk ditempati atau buat investasi maka kudu bebas dari praktik ribawi.

Jika bapak/ibu/sdra sedang mencari hunian yang terbebas dari praktik ribawi silahkan hubungi kami sekarang juga. 🙂

HUKUM ASURANSI SYARIAHSoal :Ustadz, apa hukumnya asuransi syariah? Apakah memang sudah sesuai syariah? (Farid Ma’ruf, Ba...
03/08/2021

HUKUM ASURANSI SYARIAH

Soal :
Ustadz, apa hukumnya asuransi syariah? Apakah memang sudah sesuai syariah? (Farid Ma’ruf, Bantul).

Jawab :
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat. (Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001, hlm. 5; Al Ma’ayir Al Syar’iyah, AAOIFI, 2010, hlm. 376).

Dalil-dalil asuransi syariah antara lain dalil tolong menolong (QS Al Maidah : 2) dan dalil tabarru’ (hibah). Ada dalil hadis yang diklaim sebagai dasar asuransi syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa Asy’ari RA, ia berkata,”Nabi SAW bersabda,’ Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih). (Abdus Sattar Abu Ghuddah, Nizham At Ta`min At Takafiuli min Khilal Al Waqf, hlm. 3).

Dalam asuransi syariah tanpa tabungan (non saving), seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi menjadi dana tabarru’ (hibah), yang dikelola oleh perusahaan asuransi berdasar akad wakalah bil ujrah. Peserta mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut.

Sedang dalam asuransi syariah dengan tabungan (saving), premi yang dibayarkan dibagi dua; (1) dana untuk tabarru’, dan (2) dana untuk investasi. Dana tabarru’ dikelola perusahaan asuransi yang mendapat ujrah (fee) berdasar akad wakalah bil ujrah. Peserta mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut. Dana investasi dikelola perusahaan asuransi dengan akad mudharabah / musyarakah.

Menurut kami, asuransi syariah ini hukumnya haram, karena 4 (empat) alasan sbb : Pertama, dalil hadis Asy’ariyin yang digunakan tak tepat. Sebab dalam hadis tersebut, bahaya terjadi lebih dahulu, baru terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu, padahal bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, 7/6/2010).

Kedua, akad hibah (tabarru’) dalam asuransi syariah tak sesuai dengan pengertian hibah. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah memberikan kepemilikan tanpa kompensasi (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169). Sementara dalam asuransi ayariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tak mengharap. Ini sama saja dengan menarik kembali hibah yang diberikan yang hukumnya haram, sesuai sabda Nabi SAW, ”Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari & Muslim). (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).

Ketiga, tak sesuai dengan akad dhaman (pertanggungan) dalam fiqih Islam. Sebab pada asuransi syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak sebagaimana dhaman. Dua pihak tersebut: Pertama, penanggung (dhamin), yaitu peserta asuransi; kedua, pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu), yaitu juga para peserta asuransi. Jadi dalam asuransi syariah tak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak tertanggung (madhmun anhu).

Keempat, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (uqud murakkabah, multiakad), yaitu penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah. Padahal multiakad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad). (HR Ahmad, hadis sahih). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308). Wallahu a’lam.

Sumber: Tanya jawab USAJ

=======================

Jika bapak/ibu/sdar sedang mencari hunian islami demi menjaga tumbuh kembang si buah hati anda hingga kelak menjadi anak yang sholeh sholehah, khusus disekitar Medan dan Tembung bisa hubungi kami di wa.me/+6285372866556

Terima kasih.. 🙂

DENDA KARENA TERLAMBAT BAYAR UTANG, BOLEHKAH?Tanya :Ustadz, apa hukumnya denda karena terlambat membayar utang atau angs...
31/07/2021

DENDA KARENA TERLAMBAT BAYAR UTANG, BOLEHKAH?

Tanya :
Ustadz, apa hukumnya denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang?

Jawab :
Dalam fiqih kontemporer denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang disebut al-gharamat at-ta`khiriyah atau al-gharamat al-maliyah. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, Maa Laa Yasa’u at-Tajir Jahlahu, hal. 279 & 335; Ali as-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 458).

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan. Yang membolehkan antara lain berdalil dengan sabda Nabi SAW,”Tindakan menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari). Juga sabda Nabi SAW,”Tindakan orang mampu [menunda pembayaran utangnya] telah menghalalkan kehormatannya dan sanksi kepadanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).

Menurut pihak yang membolehkan, hadits ini menjadi dalil jika orang yang mampu menunda pembayaran utangnya maka ia berhak mendapatkan hukuman, termasuk hukuman denda. Namun mereka menetapkan dua syarat. Pertama, denda ini tidak boleh disyaratkan di awal akad, untuk membedakannya dengan riba jahiliyah (riba nasi`ah). Kedua, denda ini hanya dikenakan bagi yang mampu, tak berlaku bagi yang miskin atau dalam kesulitan. (QS Al-Baqarah : 280). (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 337).

Sedang pihak yang mengharamkan berdalil denda semacam ini mirip dengan riba jahiliyah (riba nasi`ah), yaitu tambahan dari utang yang muncul karena faktor waktu/penundaan. Padahal justru riba inilah yang diharamkan saat Al-Qur`an turun (QS Al-Baqarah : 275). Maka apapun namanya, ia tetap riba, baik diambil dari orang yang mampu atau tidak, baik disyaratkan di awal akad atau tidak. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 338).

Pendapat yang rajih adalah yang mengharamkan. Alasannya : Pertama, meski orang mampu yang menunda pembayaran utang layak dihukum, tapi tak pernah ada sepanjang sejarah Islam seorang pun qadhi (hakim) atau fuqaha yang menjatuhkan hukuman denda. Padahal kasus semacam ini banyak sekali terjadi di berbagi kota di negeri-negeri Islam. Jumhur fuqaha berpendapat hukumannya adalah ta’zir, yaitu ditahan (al-habs) meski sebenarnya boleh saja bentuk ta’zir lainnya. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 338; Ali As-Salus, ibid., hal. 449).

Hal itu karena sudah maklum bahwa pemberi utang hanya berhak atas sejumlah uang yang dipinjamkannya, tidak lebih. Baik ia mendapatkannya tepat pada waktunya atau setelah terjadi penundaan. Tambahan berapa pun yang diambilnya sebagai kompensasi dari penundaan pembayaran tiada lain adalah riba yang diharamkan. (Ali As-Salus, ibid., hal. 449).

Kedua, denda karena terlambat membayar utang mirip dengan riba, maka denda ini dihukumi sama dengan riba sehingga haram diambil. Kaidah fiqih menyebutkan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa saja yang mendekati/mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, 9/252). Kesimpulannya, menjatuhkan denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang hukumnya haram karena termasuk riba. Wallahu a’lam.

Sumber: Soal Jawab USAJ

==================================

Savana Regency SyariahJl. Pembinaan Hulu Laut Dendang Hunian exclusive dengan lokasi sangat strategis dekat kemana mana ...
19/07/2021

Savana Regency Syariah

Jl. Pembinaan Hulu Laut Dendang
Hunian exclusive dengan lokasi sangat strategis dekat kemana mana dan nilai investasinya sangat tinggi sehingga perumahan ini recomended anda miliki '

Spesifikasi :
2 KT
1 KM
Carport
Lantai granit
Listrik 1300
Tinggi plafon 4 mtr
Dapur
SHM
IMB

Keuntungan memiliki perumahan ini :
Dekat sekolah Islami terpadu Al Hijrah
Dekat SPBU
Dekat masjid
Dekat kampus Unimed, UIN dan Kampus lainnya
Dekat stasiun KA stasiun tembung
Dekat kebandara kuala namu
Dekat jalur perencanaan jalan ringroad ke bandara

Ayo segera miliki unit
hanya tinggal 4 unit lagi

Rumah cantik tipe 50/102 lokasi Laut Dendang.Info detailnyawa.me/+6285372866556.

15/07/2021

Dokumentasi progress salah satu rumah di hunian syavira gambir regency
Perumahan yang menghadirkan skema pembelian sesuai syariah
Info detail wa.me/+6285372866556

15/07/2021

Dokumentasi progress salah satu rumah di hunian syavira gambir regency
Perumahan yang menghadirkan skema pembelian sesuai syariah
Info detail wa.me/+6285372866556

Hukum Seputar KPRmenurut syariah IslamYuk, sebelum membeli rumah pastikan kamu tahu dulu hukum seputar KPR.             ...
12/07/2021

Hukum Seputar KPR
menurut syariah Islam
Yuk, sebelum membeli rumah pastikan kamu tahu dulu hukum seputar KPR.

Address

Jalan Sidodame No. 246
Medan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Syavira Agency Sharia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Syavira Agency Sharia:

Share