Kabar Mojokerto

Kabar Mojokerto Kabarmojokerto.id adalah media siber Terpercaya menyuguhkan informasi Mojokerto Raya dan sekitarnya. Media ini berbadan hukum pers PT Empat Sahabat Abadi.

Silakan berbagi informasi secara interaktif dengan kami

Rania Fasya (30), warga Desa Gebangmalang, Kec Mojoanyar, Mojokerto menipu temannya, Erwan Subagiyo Rp 285 juta. Uang ha...
08/09/2026

Rania Fasya (30), warga Desa Gebangmalang, Kec Mojoanyar, Mojokerto menipu temannya, Erwan Subagiyo Rp 285 juta. Uang hasil menipu itu ia gunakan membeli IP 14 Pro alias Apel Krowak, bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Modusnya: Saat menipu, Rania merupakan marketing leasing, PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Mojokerto. Ia membuat dokumen palsu seolah-olah nasabah atas nama Agus Salim butuh dana talangan untuk pelunasan kredit, lalu mengajukan pinjaman lagi dengan agunan BPKB mobil Pajero Sport.

Rania menjanjikan keuntungan 6% kepada Erwan hanya dalam 1 minggu setelah kredit Agus Salim cair. Erwan pun mentransfer Rp 285 juta ke rekening Rania. Begitu menerima uang itu, ibu anak satu ini langsung bayar utang-utangnya dan membeli IP 14 Pro. Ketika ditagih oleh Erwan, suaminya Rania, Denis Vero Baroja hanya mengembalikan Rp 40 juta.

Kini Rania menjalani sidang di PN Mojokerto. Ibu muda ini didakwa dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selama persidangan, wanita asal Surabaya ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Erwan menanggung rugi Rp 245 juta.





07/09/2026

Detik-detik mobil Baleno yang dikemudikan JNC (22), warga Kranggan Kota Mojokerto men*abrak 3 motor dan 1 mobil HRV di Jalan Majapahit pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibatnya, 2 pemotor mengalami LK
1. Perempuan inisial IDH (23), pengendara Scopy warga Jetis, Mojokerto, LK di kepala
2. Pria inisial SMD (55), pengendara Supra X 125 warga Surabaya, LK di kepala dan pth kaki kanan





05/09/2026

Mengubur Mimpi Umrah padahal Terlanjur Bayar Rp 36,8 Juta per Orang

Mereka mendaftar di travel PT Annisa Ahmada (ITS Grup). Pihak travel berdalih tertipu agen tiket pesawat di Jakarta. Sehingga sekitar 360 jemaah batal berangkat 30 Agustus 2026.





Sebanyak 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh, Jombang keracunan MBG. Para orang tua siswa pun meminta MBG dihentikan selam...
05/09/2026

Sebanyak 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh, Jombang keracunan MBG. Para orang tua siswa pun meminta MBG dihentikan selamanya.

"Sebetulnya MBG itu endak perlu. Soalnya kan anak-anak itu kan sebetulnya makan juga sudah cukup. Daripada membahayakan, ini kan korbannya kan urusannya nyawa ya. Jadi mending itu diberhentikan saja, diganti program lain yang lebih bermanfaat," kata Dewi Irawati (43), ibu siswi kelas 7 SMPN 1 Kabuh.

"Kalau menurut saya ya mending (MBG) disetop sajalah, lebih baik itu aja, sudah enggak ada risiko, karena sudah trauma," tegas Reni (35), ibu siswi kelas 8 SMPN 1 Kabuh.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada menyatakan, timnya menemukan banyak proses di SPPG Mangunan yang tidak sesuai SOP. Sehingga pihaknya akan mengevaluasi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dapur MBG tersebut.





04/09/2026

Travel Tertipu Agen Tiket Pesawat, 360 Jemaah Umrah Batal Berangkat 30 Agustus 2026. Yaitu travel PT Annisa Ahmada (ITS Grup).





Hasil pendataan Dinas Kesehatan Jombang, total 256 siswa dan guru SMPN 1 Kabuh mengalami keracunan MBG. Terdiri dari 81 ...
03/09/2026

Hasil pendataan Dinas Kesehatan Jombang, total 256 siswa dan guru SMPN 1 Kabuh mengalami keracunan MBG. Terdiri dari 81 siswa yang tadi pagi dibawa berobat ke puskesmas dan klinik, serta 175 siswa dan guru yang berobat secara mandiri. Saat ini, tinggal 7 siswa yang diopname.

Mereka mengalami gangguan pencernaan, seperti mengalami sakit perut, mual, muntah, pusing, hingga diare setelah memakan MBG yang dibagikan pada Rabu (2/9/2026) siang. Menunya berupa nasi, tahu susu, udang saus padang, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli.

Berdasarkan keterangan para siswa, penyebab keracunan massal ini diduga udang saus padang pada MBG kemarin. Sebab ada aroma kurang sedap dari udang tersebut. Dinas Kesehatan Jombang mangambil sampel MBG untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan sebab keracunan.





Piter Fernando (36) MD di RSUD dr Iskak Tulungagung pada 22 Agustus 2026, setelah dirawat selama 9 hari. Warga Porong, S...
03/09/2026

Piter Fernando (36) MD di RSUD dr Iskak Tulungagung pada 22 Agustus 2026, setelah dirawat selama 9 hari. Warga Porong, Sidoarjo ini dirujuk dari RSI Sakinah, Mojokerto ke rumah sakit tersebut pada 14 Agustus 2026.

Edi Suyanto (55) MD setelah dirawat selama 7 hari di RSUD dr Soetomo, Surabaya, yaitu pada 20 Agustus 2026. Pemilik PT Energi Alam Utama ini dimakamkan di Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto siang tadi.

Edi dan Piter merupakan ko*rban led*akan di SPPG Mojokerto Puri Medali, Dusun/Desa Medali, Kec Puri, Mojokerto pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, di dalam SPPG terdapat 13 orang, yaitu 8 relawan/pekerja perempuan, 1 office boy (OB), 1 satpam, serta 3 teknisi gas elpiji. Led*kan karena gas elpiji.

3 teknisi gas dari PT Energi Alam Utama:
- Piter Nando (36), asal Porong, Sidoarjo. LK Bkr sekitar 63%
- Edi Suyanto (55), warga Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. LK Bkr sekitar 90%
- Kwin Lan (48), warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. LK Bkr sekitar 45%

2 pegawai SPPG
- Maulin Nikmah (35), warga Dusun/Desa Medali, Kec Puri, Mojokerto. LK di kepala
- Robiatul Adawyah (33), warga Dusun/Desa Medali, Kec Puri, Mojokerto. LK di kepala





02/09/2026

Satuan (43) yang m3mbu*nuh ibu mertua dan mel*ukai istrinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (1/9/2026).

Kejadian di rumah kontrakan Satuan di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto pada Rabu (6/5/2026).





Rohmad Ridwan (35), terdakwa r3mas susuu gadis di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kec Mojosari, Mojokerto. Jaksa Penu...
01/09/2026

Rohmad Ridwan (35), terdakwa r3mas susuu gadis di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kec Mojosari, Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ridwan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022. Sehingga Ridwan dituntut 2,5 tahun penjara. Bagaimana vonis majelis hakim?

Ridwan merupakan warga Dusun Randurancang, Desa Randuharjo, Kec Pungging, Mojokerto. Ia bekerja sebagai buruh pabrik pupuk di Candi, Sidoarjo. Kejadiannya pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.15 WIB, yaitu ketika ia pulang kerja menuju rumah mertuanya, Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Kec Pungging.

Malam itu, ia menyasar seorang gadis inisial ANH yang sama-sama pulang kerja. ANH juga buruh pabrik, tapi di NIP, Kec Ngoro, Mojokerto. Setelah mer3mas, Ridwan langsung kabur. Namun, diteriaki maling oleh ANH. Sehingga Ridwan ditangkap warga di Dusun Candirejo, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.





Pria Beristri Remas Pan*tat Atlet Balap Sepeda Perempuan yang Berlatih di Pacet MojokertoYaitu Mokhamad Yodi Ardianto (2...
01/09/2026

Pria Beristri Remas Pan*tat Atlet Balap Sepeda Perempuan yang Berlatih di Pacet Mojokerto

Yaitu Mokhamad Yodi Ardianto (24), warga Dusun Briti, Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto. Kapolsek Pacet, AKP M Khoirul Umam membenarkan kalau Yodi sudah berumah tangga alias sudah mempunyai istri. Yodi ditangkap di rumahnya pada Senin (31/8/2026).

Kronologi kejadiannya menurut AKP Umam, awalnya rombongan atlet balap sepeda sedang berlatih dari asrama mereka di Krembung, Sidoarjo melintasi Pacet, finish di Trawas, Mojokerto pada Kamis (27/8/2026) pagi. Ketika melintas di Jalan Desa Kesimantengah, Pacet, Mojokerto sekitar pukul 07.00 WIB, atlet perempuan inisial CNS (21) dipepet oleh Yodi.

Pagi itu, Yodi mengendarai sepeda motor Vario nopol S 4140 OG. Ia lantas meremas paha dan pan*tat CNS. Setelahnya, ia langsung kabur. Ternyata teman CNS juga mengalami kejadian yang sama, pelakunya juga Yodi. Mereka pun melapor ke Polsek Pacet pada Minggu (30/8/2026) sore.





Address

Dusun Sidonganti, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko
Mojokerto

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Mojokerto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Mojokerto:

Shortcuts

Share