08/09/2026
Rania Fasya (30), warga Desa Gebangmalang, Kec Mojoanyar, Mojokerto menipu temannya, Erwan Subagiyo Rp 285 juta. Uang hasil menipu itu ia gunakan membeli IP 14 Pro alias Apel Krowak, bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Modusnya: Saat menipu, Rania merupakan marketing leasing, PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Mojokerto. Ia membuat dokumen palsu seolah-olah nasabah atas nama Agus Salim butuh dana talangan untuk pelunasan kredit, lalu mengajukan pinjaman lagi dengan agunan BPKB mobil Pajero Sport.
Rania menjanjikan keuntungan 6% kepada Erwan hanya dalam 1 minggu setelah kredit Agus Salim cair. Erwan pun mentransfer Rp 285 juta ke rekening Rania. Begitu menerima uang itu, ibu anak satu ini langsung bayar utang-utangnya dan membeli IP 14 Pro. Ketika ditagih oleh Erwan, suaminya Rania, Denis Vero Baroja hanya mengembalikan Rp 40 juta.
Kini Rania menjalani sidang di PN Mojokerto. Ibu muda ini didakwa dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selama persidangan, wanita asal Surabaya ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Erwan menanggung rugi Rp 245 juta.