11/06/2026
KPK Dikabarkan Kembali Tetapkan Bupati Edison Tersangka, Tangan Kanan Anggota BPK Turut Terseret
KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Selain sebelumnya terjerat kasus dugaan suap proyek Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Edison kini diduga terlibat dalam pemberian suap untuk menutupi temuan audit BPK terkait pengadaan tersebut. Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, pihak swasta, ASN BPK, serta orang kepercayaan anggota BPK.
KPK mengungkap dugaan adanya aliran uang yang digunakan untuk memengaruhi hasil audit agar temuan terkait proyek Smart Board tidak diungkap. Uang suap diduga berasal dari fee proyek yang sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan. Barang bukti yang ditemukan dalam kasus baru ini disebut berkaitan langsung dengan barang bukti pada perkara sebelumnya.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan praktik pengumpulan dan distribusi dana melalui rekening nominee yang digunakan untuk menampung setoran dari rekanan pemerintah daerah. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai porsi tertentu, termasuk untuk kepala daerah dan pejabat terkait. Dugaan skema ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Sebanyak sebelas orang sempat diamankan dalam rangkaian operasi dan pemeriksaan, termasuk lima pihak dari lingkungan BPK. Dari pengembangan kasus tersebut, KPK menyita uang tunai rupiah, mata uang asing, dan saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. Kasus ini memperluas dugaan praktik korupsi di Muara Enim, tidak hanya terkait pengadaan proyek, tetapi juga upaya menghalangi pengawasan dan audit negara.