19/09/2012
Ketika Bangkrutnya Bisnis Valas Fattriyal Member Jadi KLB di Air Sugihan
Sudah Diingatkan Kyai Hukumnya Riba
Suasana berbeda lain daripada biasanya terlihat di kegiatan pengajian sekaligus doa bersama yang dilaksanakan warga desa Sukamulya kecamatan Air Sugihan, OKI yang biasanya diwarnai keceriaan.
Hanya saja, kali ini situasinya berbeda seratus delapan puluh derajat diwarnai dengan kondisi yang sungguh memprihatinkan, hasil tani warga desa yang sudah dipupuk belasan hingga puluhan tahun lamanya ludes dalam waktu sekejap akibat bujuk rayu Faisol Muslim selaku direktur PT Fattriyal Member.
--------------
Sinyalemen sebagian kyai ‘melarang’ jamaahnya berbisnis valas (valuta asing) sudah 2 tahun yang lalu. Namun saat itu masih tarik ulur antara halal dan haram. Dikalangan masyarakat, terutama para ustadz, bisnis valas masih multi tafsir, sehingga masyarakat masih ragu.
Bahkan setelah diadakannya rapat antar tokoh agama di desa Sukmulya, yang dihadiri Khusnan, kyai Masjid Nurul Huda, Syamsuri, tokoh Ekonomi Syariah Pondok Gontor yang menyelesaikan S3 di Malaysia, serta para imam masjid di Airsugihan, usai pembicaraan itu bisnis valas bukannya berkurang, melainkan tambah tumbuh subur.
‘’Sudah dua tahun lalu kami bersama para tokoh kyai, ustad dan tokoh ekonomi syariah, menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati mengikuti bisnis yang cukup asing bagi masyarakat desa. Forex itu apa? Masyarakat saya rasa tidak tahu, begitu juga valas. Apa itu kok bunganya begitu menjanjikan. Kami memberikan sinyalemen bahwa yang namanya riba itu haram. Kami sempat merapatkan bersama para ustad dan memutuskan bisnis semacam ini haram bagi kami,’’ ujar Khusnan, tokoh agama desa Sukamulya Jalur 23, Kecamatan Airsugihan, Kabupaten OKI.
Menurutnya, bisnis semacam ini memang masih multi tafsir dikalangan umat islam. Mengapa multi tafsir? Hal itu karena umat islam masih kurang mengerti teknik dan cara kerjanya. Yang mereka tahu dari akad pertama, yaitu perdagangan mata uang antar Negara. Yang namanya dagang, boleh-boleh saja dan tidak dilarang. Makanya banyak kyai dan ustadz ikut valas. Begitu para kyai main valas, para jamahnya pun tanpa ragu langsung ikut.
‘’Kami sangat prihatin dengan kejadian luar biasa seperti ini. Setelah terjadi kerugian besar-besaran, masyarakat baru sadar. Mestinya dua tahun yang lalu tidak usah ikut. Saat itu sudah sering kami bahas bersama Syamsuri, tokoh ekonomi syariah. Begitu juga P3N dan para kyai masjid lainnya,’’ ujar Khusnan yang saat itu hadir dalam Istighosah bersama kyai Zainal Mutaqin, Misbahudin, P3N Junaidi, dan para kyai utusan jalur 25.
Di depan para jamaah Istighozah dan doa bersama, istilah valas dan aplikasi trader dipertontonkan agar masyarakat benar-benar memahami. Ternyata sebagian besar masyarakat hanya tahu namanya, gambar dan symbol-simbolnya sama sekali tidak tahu. Setelah diperlihatkan serta dipraktekan teknik dan trik men-trader-kan, ternyata bisnis valas ini tak beda jauh dengan sebuah permainan untung-untungan aliah gambling (bertaruh). Bisnis penuh risiko dengan mengandalkan feeling dan perkiraan belaka. Lantas yang menjadi pertanyaan, siapa yang mampu menganalisa secara benar dan tepat sebuah perkiraan?
‘’Namanya jual beli, tapi kok setelah dijual atau dibeli, kita harus menunggu sesuatu yang tidak pasti. Sesuatu itu bisa membuat kita untung atau sebaliknya, kerugian yang besar. Sesuatu yang ditunggu-tunggu itulah yang namanya bertaruh. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan jual beli yang diatur dalam Islam. Yang namanya jual beli itu hanya ada istilah untung dan rugi, bukan menang dan kalah. Kalau kita merasa menang atau kalah, itu hanya ada dalam istilah permainan atau bertaruh. Siapa menang untung besar, siapa kalah akan hangus modalnya. Kalau dalam jual beli biasa, modal tidak sampai lenyap begitu saja,’’ ujar salah satu ustadz yang namanya tidak mau disebutkan.
Sama halnya dulu pernah ada Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB). Sumbangan ini tidak bisa dikatakan judi karena memang akadnya adalah menyumbang. Tapi praktik dari SDSB adalah bertaruh untuk mendapatkan hasil yang berlimpah dari modal yang disumbangkan. Bila praktiknya demikian, apa namanya? Jelas ini adalah berjudi.
Doa bersama yang biasanya dihadiri para kyai se-Airsugihan ini, pada acara Minggu lalu hanya dihadiri perwakilan dari jalur 25 dan jalur 23. Sementara jalur 27 dan jalur 29 dipecah dilakukan sendiri mengingat tempat dan jarak tempuh yang tidak memungkinkan. ‘’Dulu acara seperti ini dihadiri seluruh utusan jalur se-Airsugihan, namun sekarang dipecah jadi dua karena tempatnya terlalu jauh. Bila musim hujan tiba, kasihan mereka kesulitan untuk menghadirinya,’’ ujar Ustadz Misbah.(hen)