Ponorogo Komunitas Online

Ponorogo Komunitas Online Forum Komunitas dan Informasi Online Ponorogo. Media aspirasi warga dan menciptakan suasana kampung Ponorogo dimanapun berada. matur nuwun.
(2)

Perhatian untuk para member :
- Halaman ini merupakan sarana diskusi umum.
- Halaman ini sangat berguna jika semua anggota dapat saling membantu dalam mendapakan informasi yang dibutuhkan.
- Komunitas ini merupakan komunitas bersama jadi harap menjaga sopan santun dan etiket dalam berdiskusi
- Semua anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan dan respon terhadap topik disku

si tertentu.
- Semua anggota diwajibkan membaca aturan umum ini dan etiket forum, serta menghormati karyawan lainnya.
- Mohon sekiranya untuk TIDAK meng-IKLAN-kan sesuatu apapun kecuali tentang wilayah PONOROGO!
- DILARANG MENAWARKAN BARANG ( JUAL BELI ) DALAM BENTUK APAPUN!
- DILARANG saling MENGHUJAT MENGOLOK ataupun sejenis yang bisa menimbulkan isu SARA! bagi sedulur yang berminat menjadi Donatur/Sponsor, silakan salurkan donasi anda ke Rekening Bank POzone

atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Prabowo Luncurkan MoLiNas, Motor Listrik Nasional Ditargetkan Bisa Dibeli Tanpa DPPresiden Prabowo Subianto resmi melunc...
13/08/2026

Prabowo Luncurkan MoLiNas, Motor Listrik Nasional Ditargetkan Bisa Dibeli Tanpa DP

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Ekosistem Motor Listrik Nasional (MoLiNas) pada Kamis, 13 Agustus 2026, di fasilitas produksi PT Ilectra Motor Group atau ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peluncuran ini disebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membangun kemandirian industri kendaraan listrik nasional, sekaligus mendorong hilirisasi sumber daya alam Indonesia.

Program tersebut melibatkan pemerintah, BUMN, sektor swasta, termasuk Indika Energy Group, serta kalangan akademisi.

Dalam momentum tersebut, Prabowo menandatangani plakat sebagai penanda keberhasilan produksi awal 20.000 unit motor listrik ALVA.

Namun, angka 20 ribu unit tersebut rupanya baru menjadi awal. Prabowo menantang industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi secara bertahap hingga 200 ribu bahkan 2 juta unit.

Yang tak kalah menarik adalah rencana pemerintah membuat motor listrik ini semakin mudah dijangkau masyarakat.

Pemerintah tengah menyiapkan skema pembelian tanpa uang muka atau DP, disertai upaya menekan bunga kredit serendah mungkin. Dengan skema tersebut, motor listrik diharapkan tidak hanya menjadi kendaraan bagi masyarakat perkotaan, tetapi juga bisa digunakan masyarakat kecil hingga petani.

Presiden juga menyebut penggunaan motor listrik berpotensi memangkas biaya operasional harian hingga minimal 50 persen dibandingkan motor berbahan bakar bensin.

Di sisi lain, pengembangan MoLiNas juga dikaitkan dengan kekayaan nikel Indonesia. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa baterai motor listrik nasional ke depan akan didorong menggunakan basis nikel, sehingga rantai industri kendaraan listrik diharapkan semakin banyak dibangun di dalam negeri.

Artinya, pemerintah tidak hanya ingin menjual motor listrik.

Ada ambisi yang jauh lebih besar: membangun ekosistem dari bahan baku, baterai, produksi kendaraan hingga pembiayaan, dengan memanfaatkan sumber daya dan industri nasional.

Tantangannya sekarang adalah memastikan semua rencana tersebut benar-benar terasa di masyarakat.

Sebab motor listrik nasional baru akan disebut berhasil jika bukan hanya mampu diproduksi dalam jumlah besar, tetapi juga harganya terjangkau, cicilannya ringan, infrastrukturnya tersedia, baterainya mudah ditangani, dan benar-benar mampu menekan biaya transportasi masyarakat.

Dari target 20 ribu unit menuju 2 juta unit, pemerintah dan industri kini menghadapi pekerjaan besar: membuktikan bahwa kendaraan listrik nasional bukan sekadar proyek industri, tetapi benar-benar bisa menjadi kendaraan rakyat. (Admin)

Tembok Kafe Jebol Dibobol Tetangga, Pelaku Disebut Menaburkan Sesuatu di Dalam RuanganBeredar sebuah video yang dibagika...
13/08/2026

Tembok Kafe Jebol Dibobol Tetangga, Pelaku Disebut Menaburkan Sesuatu di Dalam Ruangan

Beredar sebuah video yang dibagikan akun Febrianaaaf, memperlihatkan kondisi sebuah kafe di Jalan Dahlia No. 2B, Pare, Kabupaten Kediri, yang mengalami kerusakan pada bagian dinding.

Dalam video tersebut terdengar suara pukulan palu yang menghantam dinding hingga akhirnya tembok jebol. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar tengah malam, saat masih ada seorang karyawan di dalam kafe.

Berdasarkan keterangan pemilik, sekitar pukul 00.00 WIB, karyawan tersebut sedang duduk dan menggunakan telepon seluler. Tiba-tiba terdengar suara dari arah dinding. Setelah diperiksa, diketahui ada orang yang diduga merupakan tetangga kafe sedang membobol dinding.

Karyawan tersebut kemudian menghubungi suami pemilik kafe dan memilih menyelamatkan diri keluar dari bangunan. Seluruh lampu kafe dimatikan dengan harapan situasi tidak semakin memanas.

Namun, aksi tersebut tetap berlanjut.

Setelah berhasil menjebol dinding, orang yang diduga sebagai pelaku disebut masuk ke dalam ruangan kafe. Pemilik juga menyebut, orang tersebut kemudian seperti menaburkan atau menyebarkan sesuatu ke sejumlah bagian ruangan kafe.

Belum diketahui secara pasti benda atau material apa yang ditaburkan tersebut. Karena itu, bagian ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait dan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan video maupun keterangan pemilik.

Aksi tersebut kemudian menyebabkan sejumlah bagian kafe mengalami kerusakan.

Pemilik menyebut kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pintu masuk kafe juga pernah dipalang menggunakan kayu yang kemudian dipaku hingga menyebabkan kerusakan pada pintu. Saat itu pihak kafe memilih untuk tidak memperpanjang persoalan.

Pemilik juga menjelaskan bahwa kondisi kafe sehari-hari relatif sepi. Musik yang diputar sengaja dikecilkan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, bahkan diupayakan tidak terdengar hingga ke rumah tetangga.

Namun, persoalan kembali terjadi hingga berujung pada pembobolan dan kerusakan bangunan.

Pihak kafe menyebut orang yang diduga melakukan tindakan tersebut belum dapat dimintai keterangan dan tidak dibawa ke kantor polisi. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kafe, mereka diarahkan untuk membuat laporan atau pengaduan secara tertulis melalui pemerintah desa dan Babinsa.

Selanjutnya, disebut akan ada penyuluhan dari pihak puskesmas. Dari informasi yang beredar di lingkungan sekitar, orang tersebut disebut memiliki kondisi yang membutuhkan perhatian khusus.

Terlepas dari persoalan tersebut, pihak kafe mengaku khawatir apabila kejadian ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas. Terlebih, aksi tersebut disebut sudah terjadi untuk kedua kalinya.

Pihak pemilik berharap pemerintah desa, aparat keamanan, dan pihak terkait dapat segera mencari solusi yang tepat. Jika memang terdapat persoalan mengenai aktivitas kafe atau suara musik, persoalan tersebut tentu dapat dibicarakan melalui jalur lingkungan.

Namun, ketika konflik sudah berujung pada perusakan pintu, pembobolan dinding, masuk ke dalam bangunan, hingga dugaan menyebarkan sesuatu di dalam ruangan, diperlukan penanganan yang lebih serius dan terukur.

Tujuannya bukan semata-mata untuk menyalahkan salah satu pihak, melainkan memastikan persoalan dapat diselesaikan dengan aman, tanpa menimbulkan korban maupun kejadian yang lebih besar di kemudian hari.

Sebab, konflik antarwarga yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menjadi persoalan yang jauh lebih serius. (Admin)

Telat Perpanjang SIM, Haruskah Langsung Bikin Baru? Gugatan Guru ASN ke MK Memunculkan Pertanyaan untuk Jutaan Pengendar...
13/08/2026

Telat Perpanjang SIM, Haruskah Langsung Bikin Baru? Gugatan Guru ASN ke MK Memunculkan Pertanyaan untuk Jutaan Pengendara

JAKARTA — Pernah lupa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya karena terlambat satu hari?

Bagi sebagian orang, persoalan itu mungkin terlihat sederhana. Namun, bagaimana jika keterlambatan administratif tersebut membuat seseorang harus kembali mengikuti proses penerbitan SIM dari awal?

Pertanyaan itulah yang kini dibawa seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026.

Pasal yang diuji menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Persoalannya, menurut Ahmad, ketentuan tersebut tidak memberikan masa tenggang yang jelas bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam sidang pendahuluan pada 21 Juli 2026, Ahmad berargumentasi bahwa keterlambatan administratif, bahkan jika hanya satu hari, dapat berujung pada kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal. Menurutnya, kondisi tersebut membuat kompetensi mengemudi seseorang seolah-olah hilang hanya karena lewat dari tanggal berlaku SIM.

Bukan Sekadar Soal Telat, tetapi Soal Proporsionalitas

Di sinilah gugatan tersebut menjadi menarik.

Ahmad tidak sekadar meminta agar orang yang terlambat memperpanjang SIM dibebaskan begitu saja dari aturan. Ia mengusulkan adanya masa tenggang atau grace period dengan sanksi administratif yang diberikan secara bertahap.

Dalam permohonan perbaikannya, ia meminta agar keterlambatan dapat dikenai denda administratif secara proporsional, sedangkan kewajiban menjalani proses penerbitan SIM baru dari awal baru diberlakukan apabila keterlambatan sudah melewati batas ekstrem, yang dalam petitumnya disebut lebih dari satu tahun.

Secara sederhana, gagasannya kurang lebih seperti ini:

Terlambat bukan berarti langsung dianggap sebagai pengemudi baru.

Jika seseorang baru terlambat beberapa hari atau beberapa minggu, mengapa tidak diberikan kesempatan memperpanjang dengan konsekuensi administratif tertentu?

Sebaliknya, jika keterlambatan sudah berlangsung sangat lama, barulah proses penerbitan SIM baru dari awal dapat diberlakukan.

Dibandingkan dengan STNK dan Paspor

Dalam argumentasinya, Ahmad juga membandingkan persoalan SIM dengan sejumlah dokumen administrasi lainnya.

Ia menilai keterlambatan administrasi pada STNK dan masa berlaku paspor tidak serta-merta menghapus seluruh hak pemiliknya. Menurut argumentasi pemohon, pendekatan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam merancang mekanisme perpanjangan SIM yang lebih proporsional.

Namun, perbandingan tersebut tentu masih menjadi bagian dari argumentasi pemohon dan bukan berarti MK sudah menyatakan bahwa mekanisme ketiga dokumen tersebut harus diperlakukan sama.

Menariknya, Hakim MK Juga Memberikan Catatan

Pada sidang pendahuluan, Wakil Ketua MK Saldi Isra justru memberikan catatan penting kepada Ahmad.

Hakim mempertanyakan apakah kerugian yang dialami Ahmad benar-benar berasal dari norma undang-undang atau justru akibat kelalaian pemohon sendiri karena tidak memperpanjang SIM sesuai jadwal.

MK juga mengingatkan bahwa putusan dalam perkara pengujian undang-undang berlaku bagi seluruh warga negara, sehingga kerugian konstitusional yang diajukan tidak cukup hanya didasarkan pada kepentingan pribadi pemohon.

Catatan ini membuat perkara tersebut menjadi lebih menarik.

Sebab, persoalannya bukan hanya:

“Bolehkah orang telat memperpanjang SIM?”

Tetapi juga:

“Apakah sanksi terhadap keterlambatan tersebut sudah proporsional dengan kesalahannya?”

Hari Ini Masuk Meja Putusan MK

Setelah Ahmad menyerahkan perbaikan permohonannya pada 3 Agustus 2026, MK menerima berkas tersebut untuk kemudian diproses dalam tahapan berikutnya.

Dan hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 masuk dalam agenda sidang pengucapan putusan/ketetapan MK bersama sejumlah perkara lainnya.

Artinya, publik kini menunggu jawaban atas satu persoalan yang cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari para pengendara:

Apakah keterlambatan memperpanjang SIM harus selalu berujung pada kewajiban membuat SIM baru?

Opini: Aturan Tegas, tetapi Apakah Harus Tanpa Ruang Toleransi?

Menurut saya, perdebatan ini tidak seharusnya diarahkan menjadi pertentangan antara “pengendara yang disiplin” melawan “orang yang lupa memperpanjang SIM”.

Kedisiplinan tetap penting.

SIM bukan sekadar kartu identitas. Ia merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Karena itu, masa berlaku dan kewajiban memperpanjangnya memang harus dihormati.

Tetapi hukum juga mengenal prinsip proporsionalitas.

Lupa memperpanjang satu hari tentu berbeda konteksnya dengan membiarkan SIM mati selama bertahun-tahun.

Di sinilah gagasan grace period menjadi menarik untuk diperdebatkan.

Bukan untuk menghapus kewajiban, melainkan mungkin memberikan jenjang sanksi yang lebih masuk akal: terlambat sedikit dikenai konsekuensi administratif, terlambat lebih lama mendapat sanksi lebih berat, sementara mereka yang sudah terlalu lama tidak memperpanjang tetap diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru.

Dengan model seperti itu, aturan tetap tegas, tetapi tidak terasa seperti memberikan hukuman yang sama kepada semua tingkat keterlambatan.

Namun, apakah gagasan tersebut sesuai dengan konstitusi?

Itulah yang kini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai.

Dan apa pun putusannya nanti, perkara Ahmad Royani setidaknya telah membuka kembali diskusi penting:

Dalam pelayanan publik, apakah aturan harus selalu hitam-putih, atau perlu ada ruang untuk sanksi yang bertahap dan proporsional?

Untuk saat ini, masyarakat tetap perlu mengikuti aturan SIM yang berlaku. Gugatan ke MK belum otomatis mengubah ketentuan perpanjangan SIM sampai ada putusan yang berkekuatan hukum mengikat atau perubahan regulasi terkait.

Perkara 267/PUU-XXIV/2026 kini menjadi menarik untuk ditunggu—bukan hanya bagi Ahmad Royani, tetapi juga bagi para pengendara yang suatu hari bisa saja berada dalam posisi yang sama. (Admin)

Bupati Gowa di Ujung Tanduk: 7 Fraksi Sepakat, Sidang Paripurna Berubah RicuhSidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu ...
13/08/2026

Bupati Gowa di Ujung Tanduk: 7 Fraksi Sepakat, Sidang Paripurna Berubah Ricuh

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026), berakhir dengan keputusan politik yang sangat serius. Sebanyak 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi sepakat mengajukan hak menyatakan pendapat terkait pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Namun, sidang yang seharusnya menjadi forum penyampaian hasil Pansus Hak Angket justru berlangsung panas. Adu interupsi terjadi. Suasana ruang sidang memanas. Bahkan, terjadi kericuhan ketika Bupati Husniah membawa seorang perempuan hamil bernama Fenny ke podium.

Husniah menyebut Fenny sebagai istri dari mantan sopirnya, Wahyu. Kehadiran perempuan tersebut disebut berkaitan dengan upaya Bupati memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berkembang, termasuk isu hubungan pribadi yang menjadi salah satu materi dalam Pansus.

Di sinilah persoalannya menjadi semakin rumit.

Anggota DPRD menilai forum paripurna bukan lagi tempat untuk membuka pemeriksaan atau menghadirkan klarifikasi baru. Masa kerja Pansus telah selesai dan sidang hanya mengagendakan penyampaian sikap terhadap hasil Pansus.

Karena itu, ketika Bupati mencoba menjelaskan persoalan melalui kehadiran Fenny, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi. Teriakan meminta pihak luar meninggalkan ruang sidang pun terdengar.

Di tengah situasi tersebut, Husniah tetap menyatakan dirinya tidak menghindari proses hukum.

“Saya tidak menghindari hukum!”

Kalimat itu menjadi salah satu momen yang mencolok dalam sidang yang berlangsung tegang tersebut.

Tetapi di balik kericuhan itu, ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar drama di ruang sidang.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyatakan menemukan tiga persoalan yang dianggap serius.

Pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan sepihak beasiswa S3 kedokteran.

Ketiga, dugaan pelanggaran etik atau perbuatan amoral yang berkaitan dengan isu perselingkuhan.

Ketiga persoalan inilah yang kemudian menjadi dasar politik DPRD mengambil langkah lebih jauh.

Yang perlu digarisbawahi, keputusan paripurna tersebut belum berarti Husniah otomatis diberhentikan sebagai Bupati Gowa.

DPRD kini meneruskan hasil pendapatnya ke Mahkamah Agung untuk diuji secara hukum. MA yang nantinya akan memeriksa dan memutus apakah alasan serta prosedur yang digunakan DPRD memenuhi ketentuan hukum.

Artinya, pertarungan belum selesai.

Bahkan bisa dikatakan, babak sebenarnya baru dimulai.

DPRD Gowa telah mengambil sikap politik dengan suara bulat. Tetapi sikap politik tersebut masih harus berhadapan dengan proses hukum.

Di sisi lain, Husniah masih mempunyai ruang untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak sebagaimana yang disimpulkan Pansus.

Dan publik tentu akan menunggu satu hal: apakah dugaan-dugaan yang selama ini menjadi dasar pemakzulan benar-benar terbukti secara hukum, atau justru akan gugur dalam proses berikutnya?

Sebab pada akhirnya, pemakzulan seorang kepala daerah tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak di ruang sidang.

Bukan p**a oleh siapa yang paling berhasil memainkan opini.

Yang seharusnya menentukan adalah bukti, prosedur, dan hukum.

Sementara itu, satu fakta politik sudah jelas: 45 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi telah berdiri pada posisi yang sama. Mereka meminta Mahkamah Agung menguji jalan menuju pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Kini bola berada di ranah hukum.

Dan masyarakat Gowa tinggal menunggu: apakah ini akhir dari pemerintahan Husniah, atau justru awal dari pembuktian bahwa keputusan politik DPRD tersebut tidak cukup kuat untuk menjatuhkannya? (Admin)

Buku Sekolah Diperbarui, Pabrik Kertas Prabowo Bergerak: Kebetulan atau Ada yang Perlu Dijelaskan?Rencana pemerintah mem...
13/08/2026

Buku Sekolah Diperbarui, Pabrik Kertas Prabowo Bergerak: Kebetulan atau Ada yang Perlu Dijelaskan?

Rencana pemerintah membenahi kualitas buku pelajaran sekolah nasional tentu layak diapresiasi. Buku yang mudah rusak, kualitas cetaknya buruk, atau tidak nyaman dibaca tidak seharusnya menjadi bagian dari wajah pendidikan Indonesia. Namun, ketika kebijakan besar itu muncul bersamaan dengan kabar kembali bergeraknya sebuah pabrik kertas yang selama bertahun-tahun mengalami persoalan operasional, publik tentu punya alasan untuk bertanya.

Pabrik yang dimaksud adalah PT Kertas Nusantara, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Kiani Kertas, perusahaan pulp dan kertas yang berada di Mangkajang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Nama perusahaan ini bukan nama baru dalam sejarah bisnis Indonesia. Kiani Kertas sebelumnya berkaitan dengan konglomerat Bob Hasan dan kemudian masuk dalam persoalan utang setelah krisis ekonomi. Arsip Tempo mencatat bahwa pada 2002 Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan membeli utang perusahaan tersebut dari BPPN melalui Konsorsium Anugera Cipta Investama. Nilai transaksi yang dicatat Tempo mencapai sekitar US$200 juta, dengan struktur yang mencakup utang dan penyertaan modal.

Setelah berada di bawah kendali baru, perusahaan tersebut kemudian dikenal sebagai PT Kertas Nusantara. Dalam perjalanan korporasinya, nama Prabowo tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perusahaan ini. Bahkan, Luhut pernah tercatat sebagai Komisaris Utama Kiani Kertas. Artinya, perusahaan tersebut memiliki sejarah yang panjang dan sangat erat dengan jaringan bisnis orang-orang yang kini berada di lingkaran kekuasaan nasional.

Perjalanan Kertas Nusantara juga tidak selalu mulus. Persoalan utang dan restrukturisasi membuat operasional perusahaan mengalami masa panjang yang penuh persoalan. Dalam arsip Tempo tahun 2004, Kiani Kertas disebut memiliki utang sekitar US$170 juta kepada Bank Mandiri dan menghadapi persoalan restrukturisasi.

Karena itu, kabar mengenai kembali bergeraknya aktivitas perusahaan setelah masa panjang tersebut bukan sekadar kabar tentang sebuah pabrik yang kembali berproduksi. Ia juga membawa kembali pertanyaan mengenai masa depan industri kertas tersebut, sumber bahan bakunya, investasi yang dibutuhkan, pasar yang akan disasar, dan tentu saja siapa yang nantinya akan menjadi pembeli produk-produk yang dihasilkan.

Di titik inilah persoalannya menjadi menarik.

Pemerintah saat ini tengah mendorong pembaruan buku sekolah secara nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti kualitas buku pelajaran yang dinilai tidak memadai, mulai dari kualitas fisik hingga ukuran tulisan. Jika pembaruan itu dilakukan secara besar-besaran dari jenjang PAUD hingga SMA, kebutuhan terhadap industri percetakan dan bahan baku kertas tentu bukan perkara kecil.

Kemudian muncul kabar bahwa PT Kertas Nusantara kembali bergerak.

Apakah keduanya berhubungan?

Belum ada bukti yang cukup untuk mengatakan demikian.

Dan justru karena belum ada bukti itulah pertanyaan publik harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai dugaan berubah menjadi tuduhan. Tetapi pemerintah juga tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang negara.

Jika nantinya pengadaan buku sekolah dilakukan melalui mekanisme terbuka dan kompetitif, siapa pun perusahaan yang memenuhi persyaratan tentu berhak mengikuti proses tersebut. Termasuk perusahaan yang memiliki sejarah bisnis dengan Presiden, selama seluruh ketentuan hukum dan mekanisme pengadaan dipenuhi.

Masalahnya bukan semata-mata “boleh atau tidak perusahaan yang berkaitan dengan Presiden ikut berbisnis.”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah semua perusahaan mendapatkan kesempatan yang sama?

Siapa yang nantinya memasok kertas? Siapa yang mencetak buku? Berapa nilai pengadaannya? Bagaimana mekanisme pemilihannya? Apakah melalui tender terbuka? Siapa saja peserta tendernya? Dan apakah terdapat mekanisme yang benar-benar independen untuk mencegah konflik kepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum proyek besar berjalan, bukan setelah masyarakat menemukan kejanggalan.

Sebab kalau memang PT Kertas Nusantara tidak memiliki hubungan dengan proyek buku sekolah, pemerintah sebenarnya tidak perlu khawatir. Tinggal buka prosesnya secara transparan. Jika perusahaan lain yang memenangkan pengadaan, publik dapat melihat alasannya. Jika PT Kertas Nusantara suatu hari ikut dan menang, publik juga dapat melihat bahwa kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang sah, kompetitif, dan dapat diaudit.

Kebetulan bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah jika sebuah kebetulan tidak pernah dijelaskan.

Terlebih PT Kertas Nusantara bukan perusahaan yang berdiri tanpa sejarah. Ada sejarah kepemilikan, utang, restrukturisasi, jaringan bisnis, hingga keterkaitan dengan tokoh-tokoh nasional. Karena itu, ketika perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan pada saat pemerintah sedang menyiapkan kebijakan besar di sektor buku sekolah, wajar apabila publik memasang perhatian lebih besar.

Namun perhatian publik harus tetap berpegang pada fakta.

Jangan mengatakan PT Kertas Nusantara sudah mendapatkan proyek buku nasional jika belum ada kontrak atau penunjukan resmi. Jangan p**a mengatakan reaktivasi pabrik dilakukan khusus untuk memenuhi kebutuhan proyek pemerintah tanpa bukti yang mendukung.

Sebaliknya, pemerintah harus memahami bahwa transparansi bukan bentuk tekanan dari publik. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk mematikan spekulasi.

Jika memang tidak ada hubungan, jelaskan.

Jika ada hubungan bisnis, buka prosesnya.

Jika perusahaan tersebut mengikuti tender, umumkan mekanismenya.

Dan jika akhirnya memenangkan proyek, pastikan publik bisa melihat bahwa kemenangan itu bukan karena kedekatan dengan kekuasaan, melainkan karena kualitas, harga, kapasitas, dan proses yang fair.

Sebab pembaruan buku sekolah adalah kebijakan yang baik. Menghidupkan kembali industri kertas nasional juga bukan sesuatu yang salah. Bahkan keduanya bisa menjadi kabar baik bagi pendidikan sekaligus industri dalam negeri.

Tetapi ketika sebuah proyek pemerintah bernilai besar bersinggungan dengan perusahaan yang memiliki sejarah kepemilikan dan keterkaitan dengan Presiden, standar transparansinya harus dibuat lebih tinggi, bukan lebih rendah.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan tuduhan.

Publik juga tidak membutuhkan pembelaan.

Publik hanya membutuhkan data.

Berapa anggarannya? Siapa yang mendapatkan proyeknya? Bagaimana prosesnya? Dan siapa yang paling banyak mendapatkan manfaat ekonominya?

Karena buku itu akan dibeli menggunakan uang rakyat dan digunakan oleh anak-anak Indonesia.

Maka jangan sampai buku yang seharusnya menjadi investasi untuk masa depan anak bangsa justru meninggalkan tanda tanya besar tentang siapa yang paling diuntungkan di belakangnya. (Admin)

Kecelakaan Drag Race Kotamobagu: TAA Bicara Soal Mobil, Fitra Eri Mempertanyakan Sistem KeselamatanTragedi Tidar Drag Ra...
13/08/2026

Kecelakaan Drag Race Kotamobagu: TAA Bicara Soal Mobil, Fitra Eri Mempertanyakan Sistem Keselamatan

Tragedi Tidar Drag Race Championship 2026 di Kotamobagu meninggalkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar mencari siapa yang berada di balik kemudi.

Delapan penonton meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka setelah sebuah mobil balap kehilangan kendali dan menghantam area penonton.

Kini, penyidikan kepolisian memasuki tahap pendalaman. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie menyatakan seluruh pihak yang terlibat dapat diperiksa, termasuk pengemudi dan panitia. Pengemudi disebut berpotensi menjadi tersangka, namun polisi menegaskan proses tersebut masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Di sisi lain, hasil analisis Traffic Accident Analysis atau TAA Korlantas Polri mengarahkan perhatian pada faktor teknis kendaraan dan kondisi lintasan.

Honda Jazz yang digunakan dalam perlombaan disebut telah mengalami modifikasi signifikan pada mesin dan transmisinya untuk menghasilkan performa tinggi. Namun, sistem pengereman disebut masih standar.

Ketidakseimbangan antara kemampuan menghasilkan kecepatan dengan kemampuan menghentikan kendaraan menjadi salah satu faktor yang kemudian diperiksa dalam kecelakaan tersebut.

Mobil kehilangan kendali setelah melewati garis finis. Tingginya energi benturan juga terlihat dari tingkat kerusakan kendaraan dan pembatas yang dihantam.

Namun, di titik inilah muncul pertanyaan lain.

Kalau kendaraan kehilangan kendali adalah salah satu risiko dalam olahraga balap, apakah sistem keselamatan di sekitarnya sudah dirancang untuk menghadapi risiko tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena pembalap nasional sekaligus pengamat otomotif Fitra Eri justru menyoroti sisi yang berbeda.

Fitra mempertanyakan ketika pembalap dalam sebuah event resmi berpotensi dipidana, sementara penyelenggara dan sistem keselamatan event juga memiliki peran yang sangat besar.

Menurut perspektif Fitra, balap resmi berbeda dengan balap liar. Ada panitia, ada perizinan, ada regulasi, dan ada pihak yang seharusnya memastikan lintasan serta area penonton memenuhi standar keselamatan.

Artinya, persoalannya tidak cukup berhenti pada:

“Mengapa mobil itu kehilangan kendali?”

Tetapi juga harus dilanjutkan dengan:

“Mengapa ketika mobil kehilangan kendali, kendaraan tersebut bisa mencapai kerumunan penonton?”

Dua pertanyaan itu berbeda.

TAA dapat menjelaskan penyebab teknis mengapa kendaraan mengalami kecelakaan.

Tetapi investigasi penyelenggaraan harus menjawab mengapa konsekuensinya bisa begitu fatal.

Dalam perlombaan dengan kendaraan yang mampu melaju sangat cepat, kecelakaan bukan sesuatu yang mustahil. Pembalap bisa kehilangan kendali. Rem bisa bermasalah. Ban bisa kehilangan traksi. Mesin bisa mengalami gangguan.

Karena itu, sistem keselamatan seharusnya tidak hanya dirancang untuk kondisi ketika semuanya berjalan normal.

Sistem keselamatan justru diuji ketika sesuatu berjalan tidak normal.

Jika sebuah kendaraan kehilangan kendali, pembatas dan zona keselamatan seharusnya menjadi lapisan terakhir untuk melindungi penonton.

Fitra juga menyoroti persoalan posisi penonton dan kualitas pembatas lintasan. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah event resmi dapat menjamin keselamatan penonton apabila perlindungan terhadap mereka tidak sebanding dengan energi kendaraan yang melaju di lintasan.

Di sinilah perspektif Korlantas dan Fitra sebenarnya bisa dibaca sebagai dua bagian dari satu persoalan.

Korlantas melihat kecelakaannya. Fitra mempertanyakan sistem yang mengelilingi kecelakaan itu.

Yang satu bertanya:

"Apa yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali?"

Yang lain bertanya:

"Mengapa kendaraan yang kehilangan kendali bisa menghantam penonton?"

Keduanya penting untuk dijawab.

Sebab jika hanya pembalap yang diperiksa, sementara standar lintasan, zona pengereman, pembatas, posisi penonton, pemeriksaan kendaraan, pengamanan dan proses perizinan tidak dibedah secara menyeluruh, maka penyebab tragedi bisa saja dipahami secara terlalu sempit.

Sebaliknya, jika hanya menyalahkan panitia tanpa melihat kondisi teknis kendaraan dan tindakan pengemudi, investigasi juga tidak akan lengkap.

Maka, yang paling penting saat ini bukan mempercepat kesimp**an tentang siapa yang harus dipidana.

Yang harus dipastikan adalah seluruh rantai tanggung jawab dibuka secara transparan.

Sebab sebuah event disebut resmi bukan hanya karena memiliki izin.

Status resmi seharusnya juga berarti ada jaminan bahwa risiko yang melekat pada olahraga tersebut sudah diperhitungkan dan dikelola dengan standar keselamatan yang layak.

Tragedi Kotamobagu akhirnya memberi satu pelajaran pahit:

Balapan memang membutuhkan kecepatan. Tetapi keselamatan harus selalu bergerak lebih cepat daripada kecelakaan. (Admin)

Mediasi Kasus Penjahit Sibangkaja: Ketika Ucapan Rasis Bertemu Tekanan di Ruang MediasiKasus penjahit di Sibangkaja seha...
12/08/2026

Mediasi Kasus Penjahit Sibangkaja: Ketika Ucapan Rasis Bertemu Tekanan di Ruang Mediasi

Kasus penjahit di Sibangkaja seharusnya menjadi ruang untuk mencari jalan keluar.

Namun setelah percakapan dalam mediasi terungkap ke publik, muncul persoalan lain yang tak kalah menarik untuk dibicarakan: bagaimana sebenarnya posisi seorang mediator ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang sedang berkonflik?

Dalam pertemuan yang melibatkan anggota DPD RI Arya Wedakarna sebagai mediator, persoalan antara penjahit bernama Shinta dan pelanggan bernama Hilda kembali dibahas.

Dari percakapan tersebut, Shinta mengakui bahwa dirinya memang mengeluarkan ucapan yang membawa-bawa suku dan identitas kelompok.

Ucapan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Lelah, lapar, merasa ditekan pelanggan, atau sedang berada dalam kondisi emosi bukan alasan untuk merendahkan seseorang berdasarkan suku atau identitasnya.

Dalam konteks masyarakat yang majemuk, ucapan semacam itu sangat sensitif dan memang layak dikritik.

Namun persoalannya kemudian berkembang.

Ketika Mediator Terlihat Menekan Salah Satu Pihak

Dalam percakapan yang beredar, Arya Wedakarna beberapa kali mempertanyakan kepada Hilda tentang konsekuensi apabila usaha Shinta sampai tutup akibat kemarahan publik.

Pertanyaannya kurang lebih mengarah pada: jika usaha itu sampai tutup dan keluarga Shinta kehilangan penghasilan, apakah Hilda akan bertanggung jawab?

Di titik inilah publik mulai memberikan sorotan.

Sebab seorang mediator idealnya berada pada posisi yang membantu kedua pihak menemukan titik temu, bukan membuat salah satu pihak merasa berada di kursi terdakwa.

Apalagi Hilda sendiri datang sebagai pihak yang merasa dirugikan dan kecewa karena persoalan jahitan yang menurut keterangannya telah beberapa kali mengalami keterlambatan.

Tentu saja, Hilda tetap dapat dikritik jika memang ada tindakan yang keliru.

Tetapi kritik terhadap Hilda semestinya tidak otomatis membuat persoalan awal—yakni ucapan bernada rasis dari Shinta—menjadi kabur.

Dua kesalahan bisa ada dalam satu perkara.

Kesalahan satu pihak tidak otomatis menghapus kesalahan pihak lainnya.

Shinta Salah. Tetapi Apakah Hilda Harus Menanggung Semua Akibatnya?

Ini bagian yang penting.

Shinta sudah mengakui ucapannya salah.

Itu harus ditempatkan secara jelas.

Tidak boleh ada narasi yang seolah-olah mengatakan, "karena Hilda marah, maka Shinta wajar mengucapkan kata-kata tersebut."

Tidak.

Rasisme tetap salah.

Tetapi sebaliknya, jika ada persoalan mengenai rekaman, penyebaran video, atau tindakan lain yang dilakukan Hilda, persoalan itu juga harus diperiksa secara objektif.

Bukan dengan cara menekan Hilda agar merasa bertanggung jawab atas kemungkinan usaha seseorang kehilangan mata pencaharian.

Sebab keputusan publik untuk membeli atau tidak membeli sebuah produk bukanlah sesuatu yang bisa dibebankan begitu saja kepada satu orang.

Publik memiliki penilaian sendiri.

Media sosial memiliki dinamika sendiri.

Dan sebuah usaha yang viral karena kontroversi tentu menghadapi konsekuensi sosial yang tidak sederhana.

Mediator Bukan Hakim

Di sinilah letak pertanyaan publik kepada Arya Wedakarna.

Bukan semata-mata karena ia membela penjahit.

Bukan p**a karena ia mengingatkan dampak ekonomi terhadap keluarga Shinta.

Mengingatkan dampak tersebut sebenarnya bisa menjadi bagian dari upaya meredam konflik.

Yang menjadi sorotan adalah cara menyampaikannya.

Ketika pertanyaan diarahkan sedemikian rupa sehingga salah satu pihak seolah harus menjawab apakah sanggup menanggung kehidupan keluarga pihak lainnya jika usaha itu tutup, batas antara mediasi dan tekanan psikologis menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan.

Seorang mediator semestinya membantu kedua pihak melihat persoalan secara jernih.

Bukan membuat salah satu pihak merasa harus mengambil tanggung jawab atas seluruh akibat sosial dari sebuah konflik.

Jangan Sampai Mediasi Menghasilkan Ketidakadilan Baru

Ironisnya, kasus ini bermula dari persoalan sederhana: pekerjaan jahitan, janji penyelesaian, rasa kecewa, emosi, kemudian muncul ucapan yang tidak semestinya.

Tetapi setelah viral, masalahnya menjadi jauh lebih besar.

Ada tudingan rasisme.

Ada perdebatan soal penyebaran video.

Ada ancaman perundungan terhadap usaha.

Ada keluarga yang ikut terdampak.

Dan kini muncul p**a pertanyaan tentang cara seorang pejabat publik menjalankan peran sebagai mediator.

Masyarakat tentu tidak membutuhkan mediator yang hanya membela satu pihak.

Masyarakat membutuhkan mediator yang mampu mengatakan:

"Yang salah tetap salah, siapa pun yang melakukannya."

Kalau Shinta salah karena mengeluarkan ucapan rasis, katakan salah.

Kalau Hilda melakukan tindakan yang juga keliru, katakan keliru.

Tetapi jangan sampai satu kesalahan digunakan untuk membenarkan kesalahan lainnya.

Publik Berhak Bertanya

Sorotan terhadap Arya Wedakarna juga seharusnya tidak langsung dimaknai sebagai upaya menyerang pribadi.

Justru karena ia merupakan anggota DPD RI dan tampil sebagai mediator, publik memiliki alasan untuk menilai bagaimana seorang pejabat publik menjalankan perannya ketika berada di tengah konflik masyarakat.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah proses tersebut benar-benar merupakan mediasi yang seimbang, atau tanpa disadari telah berubah menjadi ruang untuk menekan salah satu pihak?

Jawabannya tentu tidak cukup ditentukan hanya dari satu potongan percakapan.

Publik perlu melihat konteks lengkapnya.

Tetapi dari percakapan yang sudah beredar, pertanyaan tersebut wajar muncul.

Sebab mediasi seharusnya menjadi tempat kedua pihak merasa aman untuk berbicara.

Bukan tempat salah satu pihak merasa sedang diadili.

Pada akhirnya, kasus Sibangkaja bukan hanya tentang seorang penjahit yang mengeluarkan ucapan rasis atau seorang pelanggan yang kecewa.

Ini adalah pelajaran tentang bagaimana kita menyelesaikan konflik di era media sosial.

Rasisme tidak boleh dibenarkan. Perundungan juga tidak boleh dibenarkan. Dan kekuasaan seorang mediator pun tidak semestinya digunakan untuk menekan pihak yang sedang berada dalam posisi lebih lemah.

Karena keadilan bukan tentang siapa yang paling keras berbicara.

Keadilan adalah ketika semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk didengar. (Awesome)

Address

Ponorogo

Telephone

+6285655602627

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ponorogo Komunitas Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Ponorogo Komunitas Online:

Shortcuts

Share