Info Valid

Info Valid BERITA DAN POLITIK
info Valid (iV) menyuguhkan informasi-informasi valid seputar Pokitik, Pemerintah

MENJUNJUNG TINGGI NKRI, PANCASILA, UUD 45, & BHINNEKA TUNGGAL IKA.

08/07/2021

ANGKUT BARANG DAGANGAN SAAT RAZIA PPKM DARURAT, POLISI SALAH PROSEDUR

09/06/2021

HAIKAL HASSAN DIPOLISIKAN ATAS CUITANNYA YANG MENUDUH PEMERINTAH MEMBATALKAN IBADAH HAJI 2021, YANG DIDUGA MENIMBULKAN KEGADUHAN DIMASYARAKAT

24/05/2021

đź”´ BREAKING NEWS
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4.0 Mengguncang Maluku.
Senin 24 Mei 2021 Sekira pukul 06:32:41 WIB

24/05/2021

JOKOWI Disebut Akan Jadi King Maker di PILPRES 2024.

27/04/2021

BREAKING NEWS: MUNERMAN DITANGKAP DENSUS 88 POLRI

Jakarta – jurnalpolisi.idMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidan...
17/12/2020

Jakarta – jurnalpolisi.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.
Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar,” ujar MK.
Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:
1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.

4. Melakukan penyalahgunaan, pen*staan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia

5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.

6. Melakukan kegiatan separatis.

7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

https://www.jurnalpolisi.id/sah-ormas-anti-pancasila-pengurus-dan-anggotanya-siap-di-masukan-ke-jeruji-besi/

Jakarta – jurnalpolisi.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional. Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan: (1) Setiap orang yang...

SURABAYA TRIBUN NEWS: HOTMAN PARIS DIMINTA JADI PENGACARANYA MRS
14/12/2020

SURABAYA TRIBUN NEWS: HOTMAN PARIS DIMINTA JADI PENGACARANYA MRS

Inilah profil dan biodata Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang diminta menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkannya Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pro...
14/12/2020

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkannya Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, Polisi akan menangkap seluruh tersangka.

Siang ini (11/12) suasa di sekitar Markas Besar FPI tepatnya di Jalan Petamburan III terlihat sepi dan tidak ada tanda-tanda penjagaan dari Laskar FPI, menyusul informasi akan ditangkapnya pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.

https://www.kompas.tv/article/129944/pasca-rizieq-shihab-ditetapkan-sebagai-tersangka-markas-fpi-sepi

Markas Besar FPI di Petamburan terlihat sepi dan tidak ada tanda-tanda penjagaan dari Laskar FPI, warga pun melakukan aktivitas seperti biasa.

12/12/2020

BREAKING NEWS
HRS RESMI MENGENAKAN ROMPI ORANGE

Address

Jalan Khatulistiwa
Pontianak
78243

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Valid posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category