SAR Banyumas

SAR Banyumas SAR Banyumas merupakan organisasi independen yang bergerak di bidang kemanusiaan dalam hal pencarian dan pertolongan kebencanaan kepada manusia

kegiatan SAR Banyumas meliputi : Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah yakni bencana alam atau bencana lainnya dengan sasaran utama penyelamatan jiwa manusia

Dirgahayu RI ke 77
17/08/2022

Dirgahayu RI ke 77

https://www.youtube.com/watch?v=8qIuF2tz-dMSabtu 9 Mei 2020 SAR Banyumas mengadakan giat patroli malam di tempat tempat ...
14/05/2020

https://www.youtube.com/watch?v=8qIuF2tz-dM

Sabtu 9 Mei 2020 SAR Banyumas mengadakan giat patroli malam di tempat tempat kerumunan masyarakat di wilayah Purwokerto Utara, Barat, Timur dan Selatan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan Covid 19 yang saat ini masih mewabah. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat.

Sabtu 9 Mei 2020 SAR Banyumas mengadakan giat patroli malam di tempat tempat kerumunan masyarakat di wilayah Purwokerto Utara, Barat, Timur dan Selatan, kegi...

Penjagaan :Giat Siaga Rescue, PAM Gab Wisata Baturraden, 5 - 11 Juni 2019
16/06/2019

Penjagaan :
Giat Siaga Rescue, PAM Gab Wisata Baturraden, 5 - 11 Juni 2019

Selamat dan Sukses atas terpilihnya Bp Andreas Tri sebagai Ketua Harian terpilih SAR Banyumas pada Musyawarah Anggota SA...
29/01/2018

Selamat dan Sukses atas terpilihnya Bp Andreas Tri sebagai Ketua Harian terpilih SAR Banyumas pada Musyawarah Anggota SAR Banyumas I menggantikan Bp Adhi Gondrong

25/06/2017

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kami keluarga Besar mengucapkan;

Selamat Hari Raya
IDUL FITRI
1 Syawal 1438 H

تَقَبَلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ وَكُلُّ عَامٍِ بِخَيْرٍ مِنَ العَائِدَيْنِ وَالفَائِزِيْنَ

Semoga kita termasuk orang-orang yang kembali suci, memperoleh kemenangan, dan diterima amalnya serta selalu mendapatkan perlindungan oleh Allah SWT.
آمِـــــيْنْ ...آمِـــــيْنْ ... يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ

MOHON MAAF LAHIR & BATHIN

Keluarga Besar SAR BANYUMAS

Dahulu pahlawan berjuang demi kemerdekaan, kini kami berjuang untuk kemanusiaan, Selamat Hari Pahlawan, 10 November
10/11/2016

Dahulu pahlawan berjuang demi kemerdekaan,
kini kami berjuang untuk kemanusiaan,
Selamat Hari Pahlawan, 10 November

02/11/2016

Peringatan Dini Cuaca Ekstrim
----------------------------------------
Terdapat tekanan rendah di Samudera Hindia sebelah Barat Lampung, Laut China Selatan dan di Samudera Pasifik sebelah Utara Papua. Daerah konvergensi dan belokan angin terdapat di Sumatera bagian Tengah dan Kalimantan bagian Tengah, Sulawesi bagian Selatan hingga Papua Barat. Kelembaban udara tinggi di sebagian besar wilayah di Indonesia. Kondisi ini mendukung proses pertumbuhan awan hujan di wilayah tersebut.
a. Wilayah yang berpotensi hujan lebat adalah :
• Lampung
• Jawa Tengah
• Papua bagian Utara
b. Wilayah yang berpotensi angin kencang :
c. Wilayah yang berpotensi hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang / puting beliung adalah :
• Aceh
• Sumatera Utara
• Riau
• Bengkulu
• Sumatera Selatan
• Bangka Belitung
• Banten
• Jabodetabek
• Jawa Barat
• DI Yogyakarta Kalimantan Barat
• Kalimantan Tengah
• Papua Barat
Sumber : BMKG
Pemutakhiran: 02 November 2016, 01:11 WIB

Giat anggota Sar Banyumas, bukan hanya mobilitas Rescue kami hadir , tetapi kami dharmakan juga " Setetes darah untuk Ke...
28/10/2016

Giat anggota Sar Banyumas, bukan hanya mobilitas Rescue kami hadir , tetapi kami dharmakan juga " Setetes darah untuk Kemanusiaan, 28 Oktober 2016 "

08/10/2016

Peringatan Dini Tanggal 09 Oktober 2016
Potensi Hujan Sedang - Lebat Disertai Kilat/ Petir Dan Kadang Angin Kencang Di Wilayah Kebumen, Purworejo, Wilayah Perbatasan Dengan Di Yogyakarta Dan Solo Raya Bagian Tenggara

Sumber : BMKG

Purwokerto
Hujan Sedang
Suhu : 23 - 31 °C
Kelembaban : 75 - 95 %
Kec. Angin : 9.26 (km/jam)
Arah Angin Dari : SW

Banjarnegara
Hujan Sedang
Suhu : 19 - 29 °C
Kelembaban : 75 - 95 %
Kec. Angin : 9.26 (km/jam)
Arah Angin Dari : SW

Cilacap
Hujan Petir
Suhu : 24 - 30 °C
Kelembaban : 75 - 95 %
Kec. Angin : 9.26 (km/jam)
Arah Angin Dari : SW

Purbalingga
Hujan Sedang
Suhu : 21 - 30 °C
Kelembaban : 75 - 95 %
Kec. Angin : 9.26 (km/jam)
Arah Angin Dari : SW

Kebumen
Hujan Petir
Suhu : 24 - 31 °C
Kelembaban : 75 - 95 %
Kec. Angin : 9.26 (km/jam)
Arah Angin Dari : SW

05/10/2016

Basarnas Ganti Nama, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
=====================================================
Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas) telah ganti nama menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP). Perubahan itu dituangkan dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 83/2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada (6/9/2016) seperti dikutip dari Situs Setkab, Rabu (5/10/2016). Menurut Perpres ini, BNPP merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh kepala.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas:
a. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
b. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
c. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
g. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
h. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
i. Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BNPP memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut perpres ini, BNPP dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.
Organisasi dan Eselonisasi
Menurut perpres ini, BNPP terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat utama;
c. Deputi bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kearsipan;
d. Deputi bidang tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
e. Deputi bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat (sebelumnya dalam Basarnas hanya ada dua deputi, yaitu deputi bidang operasi SAR, dan deputi bidang potensi SAR, red).
Sekretariat utama yang dipimpin oleh sekretaris utama, menurut perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 biro. Sementara biro terdiri atas paling banyak 4 bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan bagian terdiri atas paling banyak 3 subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, kecuali subbagian ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Adapun deputi terdiri atas paling banyak 4 direktorat, dan masing-masing direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 4 subdirektorat. Masing-masing subdirektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 3 Seksi.
Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Inspektur, terdiri atas 1 subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional Auditor.
Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan BNPP dapat dibentuk paling banyak 3 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui sekretaris utama, dan dipimpin oleh kepala pusat.
"Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 bidang, serta 1 subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan," bunyi pasal 31 ayat (1) perpres itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 subbidang.
Selain itu, menurut perpres ini, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BNPP dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) .
Menurut perpres ini, kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan sekretaris utama dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya ; kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administratror; dan kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan," bunyi pasal 44 ayat (1) perpres ini.
Sedangkan pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala; pejabat struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 45 perpres tersebut.
Menurut perpres ini, seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi BNPP berdasarkan ketentuan dalam perpres ini.
Demikian juga seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Basarnas tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi BNPP berdasarkan ketentuan dalam perpres ini.
"Pada saat perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 99/2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 48 perpres yang berlaku sejak diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada (7/9/2016) itu.
sumber : detik.com, Rabu 05 Oct 2016, 09:30 WIB

01/10/2016

Selalu siaga dan waspada, kota Purwokerto sore ini sangat mendung pekat persiapan hujan. selamat beraktivitas, semoga Tuhan YME selalu melindungi aktivitas kita semua.

Address

Purwokerto
53131

Telephone

0281635766

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SAR Banyumas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share