David Antonius & Partners

David Antonius & Partners Memberikan layanan brand3d strategy

28/05/2021

Telah hadir di Toraja sebuah Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu..

26/03/2021

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1354 K/Pdt/2000 Tanggal 8 September 2003 "Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian."

Bagi bapak/ibu/sdr/sdri mengetahui ada yang mengalami keadaan seperti apa yang dituliskan di atas dan ingin mempertegas/memperjelas status perkawinannya dapat menghubungi saya (dijapri aja). Dijamin murah, cepat dan tuntas.. 🤭🤭😀😀

22/05/2020

Baru baru ini, masyarakat Toraja khususnya Toraja Utara dikejutkan dengan berita keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait dengan sengketa tanah lapangan gembira. Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Toraja Utara. Dengan ditolaknya kasasi ini, pemerintah kabupaten Toraja Utara diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris H. Ali sebesar Rp. 150 milyar dan kerugian immateriil Rp. 500 juta. Belum lagi status tanah beralih kepemilikannya.

Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung ini, pemerintah kabupaten Toraja Utara segera melakukan upaya hukum luar biasa yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dari berbagai informasi di beberapa media daring dan media sosial diinformasikan bahwa alasan permohonan PK itu adalah adanya Novum (keadaan baru). Pengajuan PK dengan alasan novum ini paling sering digunakan oleh para pengacara. Sehingga terkesan PK identik dengan novum.

Melihat realita di lapangan, pengajuan permohonan PK karena alasan adanya novum jarang sekali dikabulkan, bahkan sulit sekali. Mengingat perkara ini telah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan diadili sejak pengadilan tingkat pertama sehingga bukti apalagi yang mau diberikan.

Menurut M. Yahya Harap, novum sebagai alasan pengajuan PK haruslah memenuhi beberapa syarat, diantaranya novum tersebut berupa alat bukti surat; dan yang kedua novum itu harus menentukan. Karena itu diharapkan pemerintah kabupaten Toraja Utara beserta tim pengacaranya memiliki novum berupa bukti surat yang meyakinkan dan menentukan.

Berdasarkan pengalaman pribadi sebagai Corporate Lawyer di Jakarta, perkara ini sebenarnya tidak sulit sulit amat. Bahkan sebenarnya dari pengadilan tingkat pertama, pemerintah kabupaten Toraja Utara sudah memenangkan perkara ini. Namun sebagaimana berita yang beredar di media sosial dan daring, bahwa perkara ini bukan hanya permasalahan hukum tetapi ada faktor X yang mengikuti dan mempengaruhi jalannya persidangan (walaupun itu harus dibuktikan kebenarannya).

Tetapi kita harus optimis dan mudah mudahan permohonan PK yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Toraja Utara dikabulkan hakim PK. Mari kita doakan. (DA - Pengacara, tinggal di Rantepao).

21/05/2020

Untuk menghindari resiko hukum ketika menghadapi suatu permasalahan, sebaiknya anda melakukan konsultasi hukum. Segala kondisi, resiko dan potensi keberhasilan dapat ditanyakan dan dibedah lebih dalam ketika menjalani konsultasi hukum.

Address

Rantepao

Telephone

+6281254071781

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when David Antonius & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to David Antonius & Partners:

Share