22/05/2020
Baru baru ini, masyarakat Toraja khususnya Toraja Utara dikejutkan dengan berita keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait dengan sengketa tanah lapangan gembira. Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Toraja Utara. Dengan ditolaknya kasasi ini, pemerintah kabupaten Toraja Utara diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris H. Ali sebesar Rp. 150 milyar dan kerugian immateriil Rp. 500 juta. Belum lagi status tanah beralih kepemilikannya.
Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung ini, pemerintah kabupaten Toraja Utara segera melakukan upaya hukum luar biasa yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dari berbagai informasi di beberapa media daring dan media sosial diinformasikan bahwa alasan permohonan PK itu adalah adanya Novum (keadaan baru). Pengajuan PK dengan alasan novum ini paling sering digunakan oleh para pengacara. Sehingga terkesan PK identik dengan novum.
Melihat realita di lapangan, pengajuan permohonan PK karena alasan adanya novum jarang sekali dikabulkan, bahkan sulit sekali. Mengingat perkara ini telah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan diadili sejak pengadilan tingkat pertama sehingga bukti apalagi yang mau diberikan.
Menurut M. Yahya Harap, novum sebagai alasan pengajuan PK haruslah memenuhi beberapa syarat, diantaranya novum tersebut berupa alat bukti surat; dan yang kedua novum itu harus menentukan. Karena itu diharapkan pemerintah kabupaten Toraja Utara beserta tim pengacaranya memiliki novum berupa bukti surat yang meyakinkan dan menentukan.
Berdasarkan pengalaman pribadi sebagai Corporate Lawyer di Jakarta, perkara ini sebenarnya tidak sulit sulit amat. Bahkan sebenarnya dari pengadilan tingkat pertama, pemerintah kabupaten Toraja Utara sudah memenangkan perkara ini. Namun sebagaimana berita yang beredar di media sosial dan daring, bahwa perkara ini bukan hanya permasalahan hukum tetapi ada faktor X yang mengikuti dan mempengaruhi jalannya persidangan (walaupun itu harus dibuktikan kebenarannya).
Tetapi kita harus optimis dan mudah mudahan permohonan PK yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Toraja Utara dikabulkan hakim PK. Mari kita doakan. (DA - Pengacara, tinggal di Rantepao).