27/10/2025
Menilik kembali isu yang pernah viral se-Indonesia yang terjadi di Tumang, Siak
Sengketa lahan dengan masyarakat lokal
• Konflik terjadi di Desa Tumang dan Kel. Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, terkait penguasaan lahan yang diklaim oleh masyarakat sebagai lahan ulayat atau kebun sawit mereka, sementara PT SSL memiliki konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) di kawasan yang sama.
• Perusahaan memiliki izin IUPHHK-HTI yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, sebagian area konsesinya berada di kawasan hutan produksi atau gambut.
• Warga menyebut bahwa PT SSL “mengganggu tanaman kelapa sawit mereka” di lahan yang menurut warga mereka miliki.
Kerusakan lingkungan dan pelanggaran perizinan
• Organisasi lingkungan seperti WALHI Riau dan Jikalahari menilai bahwa izin PT SSL “terbit melalui proses manipulatif” dan penuh praktik korupsi.
• Laporan menunjukkan bahwa sebagian besar konsesi PT SSL (sekitar 87 %) berada di atas lahan gambut dengan kedalaman >4 meter, yang secara lingkungan harusnya dilindungi.
• Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan indikator lingkungan PT SSL berada di status merah, yang berarti tingkat bahaya lingkungan yang serius.
Instabilitas sosial dan insiden kekerasan
Pada 11 Juni 2025 terjadi kericuhan dan pembakaran terhadap fasilitas perusahaan (pos/kantor/mess) oleh massa yang menuntut kejelasan dari PT SSL.
• Aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka (13 orang) atas kerusakan dan pembakaran tersebut.
• Meski sempat beredar kabar bahwa ada pekerja perusahaan yang tewas akibat kerusuhan – pihak kepolisian menyatakan bahwa korban yang meninggal karena sakit jantung sebelumnya, bukan langsung karena kericuhan.
Tanggapan pemerintah daerah
• Afni Zulkifli (Bupati Siak) sudah mengusulkan agar izin PT SSL dicabut dan menyatakan kesiapan menjadi saksi dalam proses hukum terkait konflik ini.
• Namun, dalam pertemuan dengan manajemen PT SSL, pembicaraan terhenti cepat (sekitar 10 menit) karena kedua pihak tidak sepaham.