13/07/2026
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas membantah narasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya upaya penolakan atau penjegalan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik yang menuding parlemen enggan mengesahkan regulasi krusial bagi pemberantasan korupsi tersebut.
Pihak Komisi III menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari fraksi-fraksi di DPR untuk menghalangi pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dinamika yang terjadi saat ini murni merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam menyusun sebuah produk hukum.
Sama sekali tidak benar jika ada anggapan bahwa Komisi III menolak RUU Perampasan Aset. Semangat kami di DPR sejalan dengan rakyat, yaitu mendukung penuh pemberantasan korupsi.
Namun, undang-undang ini menyangkut perampasan hak milik, sehingga pembahasannya harus cermat dan tidak boleh serampangan," tegas perwakilan Komisi III DPR RI.