Kann Kebersamaan

Kann Kebersamaan Merek Dagang berbagai produk kebutuhan sehari-hari yang berbasis UMKM

Diberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha UMKM seluruh Indonesia yang ingin membuka dan mengembangkan usahanya menggunakan merek dagang Kann Kebersamaan untuk bergabung dengan kami

11/10/2020

Besok senin lagi, awal minggu lagi semoga lebih sukses dari minggu yang lalu, salam bahagia

10/10/2020

INGAT pesan IBU 1. memakai masker 2. jaga jarak 3. cuci tangan

09/10/2020

Selamat malam selamat beraktipitas, terus jaga kesehatan, jaga jarak dan selalu cuci tangan. salam bahagia

06/10/2020

terimkasih telah menjadi bagian dari komunitas Kann Kebersamaan, merek dagang UMKM

Minat menggunakan merek dagang Kann Kebersamaan, untuk konsultasi silahkan hubungi Wa admin.
04/10/2020

Minat menggunakan merek dagang Kann Kebersamaan, untuk konsultasi silahkan hubungi Wa admin.

27/09/2020

selamat malam selamat beristirahat, esok hari senin semoga mingugu depan tambah sukses tambah bahgia, amin.

MEREK DAGANG
27/09/2020

MEREK DAGANG

23/09/2020

–––––––––––––––––––––––––––––– 0:00 #1 Terbiasalah Dengan Penolakan 0:52 #2 Lakukanlah Apa Yang Kau Yakini 2:04 #3 Berharaplah Orang Lain Lebih Baik Darimu 2...

23/09/2020

terima kasih bagi yang baru tergabung dengan komunitas Kann Kebersamaan

20/09/2020

besok senin mulai tugas sehari-hari, jangan merasa besok masih libur, he.he.he...

19/09/2020

MEREK DAGANG
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
KAMI SIAP MEMBANTU MENDATARKAN MEREK DAGANG ANDA
SILAHKAN HUBUNGI ADMIN.

Address

Cikembar
Sukabumi
43157

Telephone

+6281214444412

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kann Kebersamaan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kann Kebersamaan:

Share