05/05/2026
Dua mantan pengurus KONI Kota Surakarta berinisial LK dan TAR jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Penetapan dua mantan pengurus KONi jadi tersangka dikemukakan Kajari Kota Surakarta, Dr Supriyanto SH, MH saat ditemui di Kantornya, Selasa (5/5).
Penetapan kedua mantan pejabat KONI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen serta hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil audit BPKP telah ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1,05 miliar," tegasnya.
Kajari menambahkan, dugaan korupsi terjadi akibat penyimpangan dana hibah dari Pemkot Surakarta masuk ke rekening KONI dan dilakukan pencairan. Dalam praktiknya, sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana hibah yang sudah dicairkan kemudian didistribusikan kepada cabang olahraga (cabor) dan para atlet. Namun dalam proses itu, ada kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh pengurus KONI,” jelasnya.
Masalah muncul ketika dana yang telah dipotong dengan dalih kewajiban pajak tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara.
"Faktanya, sebagian dana yang seharusnya untuk pembayaran pajak itu tidak disetorkan. Di situlah letak penyimpangannya,” tandas Supriyanto.
Orang pertama di Kejari Surakarta itu menyebut, praktik tersebut dilakukan bertahap dan tidak sekaligus dalam satu waktu, sehingga cukup sulit terdeteksi pada awalnya.
"Polanya itu tidak langsung besar. Dipotong sedikit-sedikit, bertahap, sesuai kondisi. Ada juga yang disetorkan, tapi ada sebagian yang tidak. Jadi seperti diacak, sehingga baru terlihat setelah dilakukan audit menyeluruh,” imbuhnya.
Dana yang dikorupsi berasal dari pengelolaan dana hibah KONI dallam periode 2021 hingga 2024.
“Jadi ini bukan hanya satu tahun anggaran. Kami melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen dari tahun 2021 sampai 2024, lalu didiskusikan dengan BPKP, dan ditemukan angka kerugian tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan bersama tim, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Selengkapnya di solo.suaramerdeka.com