04/03/2017
Selamat sore,
Saya akan memperkenalkan logo Ombudsman RI saya. Tolong dukung saya dengan cara like/♥, share, dan/atau repost. Mohon maaf jika logotype-nya di atas logo. Ini merupakan kesalahan dari aplikasi Layout, penggabung gambar dari Instagram.
Saya Zaydan Naufal. Saya merupakan desainer (walau belum ahli) muda. Saya berumur 12,5 tahun (cukup muda kan?). Walau demikian, jangan menganggap desainer muda itu lemah. Bisa saja karya desainer muda itu menyaingi karya desainer dewasa.
Sebelum masuk ke pembahasan arti logo, saya akan membahas Ombudsman RI. Ombudsman RI (ORI) adalah lembaga negara independen yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran dan belanja daerah. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Merupakan suksesor dari Komisi Ombudsman Nasional. Adukan segala pelanggaran pelayanan publik ke 137.
Ada pun arti logo yaitu (yang terbaru):
- Ring melambangkan Ombudsman RI sebagai organisasi yang efektif. Semua tindakan berlaku secara luas ke masyarakat.
- 2 segitiga melambangkan Ombudsman RI sebagai organisasi yang adil. Tidak ada bentuk diskriminasi.
- 2 segitiga & ring juga melambangkan kewibawaan. ORI berani menerapkan semua tindakan yang menguntungkan masyarakat (keberanian termasuk kewibawaan kan?). Logo ini berukuran kecil (ukuran file ya, bukan resolusi). Logo ini tersedia dalam bentuk SVG dan EPS. Selain itu, logo ini dapat diaplikasikan mulai dari favicon, pin, sampai di dalam poster.
Ombudsman Republik Indonesia Kang Dedi Mulyadi