25/06/2026
Jangan Salah! Ini 4 Jenis Akta Kelahiran yang Diakui Dukcapil
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan penting yang menjadi bukti identitas resmi seseorang sejak lahir. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa akta kelahiran di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Secara umum, terdapat empat jenis akta kelahiran yang diterbitkan sesuai dengan kondisi dan status hukum kelahiran anak.
Pertama, akta kelahiran anak dari perkawinan sah, yaitu untuk anak yang lahir dari pasangan suami istri yang perkawinannya sah dan tercatat secara resmi. Kedua, akta kelahiran anak seorang ibu (luar kawin) yang diterbitkan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau belum tercatat secara hukum.
Ketiga, akta kelahiran anak dari perkawinan yang belum tercatat, yaitu untuk anak dari pasangan yang menikah secara agama tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara resmi. Pada jenis ini, nama ayah tetap dapat dicantumkan dengan keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat.
Keempat, akta kelahiran anak temuan, yang diterbitkan bagi anak yang ditemukan terlantar atau tidak diketahui identitas orang tuanya.
Dengan memahami jenis-jenis akta kelahiran tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum yang sah.
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
- Website : indonesiabaik.id
- Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
- X (Twitter) : twitter.com/IndonesiaBaikId
- Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
- YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
- TikTok : www.tiktok.com/.id