28/08/2026
Set NCB INTERPOL Indonesia bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan penjemputan DPO “Yuwanki” dari Singapura pada 27 Agustus 2026.
Subjek yang terkait dugaan tindak pidana narkotika tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Sumber: Div Hubinter Polri Official