08/10/2020
Merapikan dan meratakan gigi dengan kawat gigi ada dua jenis, ada yang diharamkan dan ada yang diperbolehkan.โฃ
โฃ
โ Jika penggunaan kawat gigi ditujukan untuk mempercantik diri maka hukumnya haram. โฃ
โฃ
โ๏ธ Jika ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka diperbolehkan.โฃ
โฃ
Menggunakan kawat gigi termasuk mengubah ciptaan Allah, dan ini terlarang. Allah taโala berfirman:โฃ
โฃ
โDan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyataโ (QS An-Nisaโ: 119)โฃ
โฃ
Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:โฃ
โฃ
Artinya: โAllah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allahโ (HR Al-Bukhari no. 4886)โฃ
โฃ
Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.โฃ
โฃ
Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:โฃ
โฃ
Diriwayatkan dari โAbdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama โArjafah bin Asโad radhiallahu โanhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas (HR. Abu Dawud)โฃ
โฃ
Ini menunjukkan bolehnya menggunakan sesuatu untuk menghilangkan aib seseorang. Wallahu 'alamโฃ