21/07/2017
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH
Humas Bawaslu 4 hari ago Bawaslu JatengLeave a comment 2,633 Views
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : 01/TIMSEL-BAWASLU-JATENG/VII/2017
Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor 0259/K.BAWASLU/ HK.01.01/V/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
(DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORM PENDAFTARAN *PDF)
(DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORM PENDAFTARAN *WORD)
1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia.
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah S-1;
g. Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kar