28/12/2020
*TELITI SAAT AKAN MEMBELI RUMAH, KAVLING ATAU TANAH KAVLING*
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBELI RUMAH ATAU TANAH
Ketika hendak membeli Rumah atau Tanah Kavling secara kredit, biasanya calon Pembeli kurang teliti bahkan sembrono karena pikiran sudah dipenuhi keinginan yang menggebu-gebu agar segera memiliki sebuah Rumah atau Tanah.
Beberapa Tips dan Hal yang perlu Diperhatikan sebelum membeli Rumah atau Tanah Kavling :
1. Tanyakan Tanah tersebut sudah ber-Serfitifikat atau belum. Usahakan membeli Rumah atau Tanah yang sudah bersertifikat untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karena Tanah yang sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih kuat secara Hukum dan diakui keberadaan Legalitasnya.
2. Pastikan pemegang hak atas tanah tersebut adalah atas nama si Penjual atau Pengelola Tanah dengan cara meminta kepada si Penjual agar menunjukkan Sertifikat Asli atau Fotokopinya. Kalau ternyata di Sertifikat tertulis atas nama orang lain Anda harus berhati–hati sebelum menyesal di kemudian hari.
3. Bagaimana cara pembayarannya, kalau memang bisa secara Kredit, tanyakan apa bisa langsung ke developer tanpa bank dan tanpa bunga
4. Tanyakan Status Sertifikat Tanahnya sudah Dipecah apa masih Sertifikat Induk. Mintalah si Penjual menunjukkan Fotokopi Sertifikat masing-masing Tanah, pastikan Nomer Seri dan Letak Lokasi tiap Sertifikat Tanah tidak sama, kalau Nomer Seri dan Letak Lokasinya sama itu tandanya masih Sertifikat Induk. Seharusnya Sertifikat Tanah sudah Dipecah sebelum dijual, jadi tiap Kavling sudah ada Sertifikatnya masing–masing mulai Tanah nomer satu sampai Tanah yang terakhir.
Tapi jika memang masih induk dan sedang proses pecah ke nama Konsumen langsung, itu lebih baik karna lebih cepat dan murah. Hanya wajib cek di BPN tentang legalitas tanah.
5. Lakukan pengecekan atau klarifikasi keabsahan Sertifikat Tanah tersebut ke Kelurahan Setempat atau ke Notaris serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa Fotokopi Sertifikatnya.
6. Tanyakan Status Peruntukan Tanahnya, Statusnya berupa “Tanah Perumahan”, “Tanah Pekarangan” atau “Tanah Sawah”, Anda bisa melihat langsung di Sertifikat. Kika Tanah tersebut tertulis “Tanah Perumahan” atau “Tanah Pekarangan”, maka Aman untuk langsung melaksanakan Pembelian.
7. Tapi kalo Tanah tersebut ternyata tertulis “Tanah Sawah” itu tandanya Tanah tersebut masih Sertifikat Induk, dan Proses Pemecahan Sertifikatnya harus mendapatkan beberapa Perijinan, diantaranya :
a. Ijin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Ijin Pengeringan dari BP2T
b. Ijin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari DISPENDA
c. Ijin Site Plan atau Denah Lokasi dari KIMPRASWIL / Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota
d. Semua Perijinan diatas harus disetujui oleh Bupati.
Proses semua perijinan diatas akan memakan waktu sekitar 6 bulan jika tidak ada Kendala sama sekali. Jika Tanah Sawah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) ternyata berstatus Lahan Hijau yang Sawahnya masih Produktif maka akan sulit untuk mendapatkan semua Perijinan diatas.
Perlu diketahui bahwa Proses Pemecahan Sertifikat Tanah diatas 5 Kavling mempunyai Syarat Peraturan sebagai berikut :
1. luas Tanah Kavling minimal 80 meter persegi.
2. Membuat jalan sendiri dengan lebar 5-6 meter. Jika Tanah atau Rumah menghadap satu arah semua, dan lebar jalan minimal 8 meter jika Tanah atau Rumah saling berhadap–hadapan.
3. Menyiapkan Sanitasi atau Selokan serta System Drainase yang layak agar tehindar dari Banjir.
4. Menyediakan Fasilitas Umum (FASUM) minimal 40% dari total luas Tanah Induk. Fasilitas Umum itu termasuk Jalan, Sanitasi & Tanah Kosong yang bisa digunakan untuk Taman Bermain, Tempat Olahraga
*SEMOGA BERMANFAAT*
INFORMASI LENGKAP SILAHKAN HUBUNGI
081802119129